Sukses

Timses Prabowo-Hatta: Jangan Tanya Saya Soal SDA Tersangka

SDA disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan terjadinya kerugikan negara.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan Menteri Agama sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Apakah penetapan tersebut mempengaruhi suara pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang juga diusung PPP?

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Ketua Harian Timses Prabowo Hatta, yakni Zulkifli Hasan menolak untuk mengomentari kasus yang tengah dituduhkan pada SDA.

"Tanya sama partai, jangan tanya ke saya," kata Zulkifli yang juga Menteri Kehutanan ini di Posko Pemenangan Prabowo-Hatta, Rumah Polonia, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (23/5/2014).

Tersangka

KPK secara resmi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaran dan penggunaan dana haji tahun 2012-2013. Dia disangka melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan terjadinya kerugikan negara.

SDA dinilai KPK melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo Pasal 65 KUHPidana.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK juga sudah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. (Mvi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini