Sukses

Merasa Dicurangi, Demokrat Siap Gugat Pemilu ke MK

Pengajuan ke MK merupakan permintaan langsung para caleg yang merasa ada masalah di daerah pemilihannya.

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari terakhir rekapitulasi suara pemilu legislatif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Demokrat enggan berdebat dengan KPU. Padahal partai berlambang mercy ini menyatakan telah terjadi banyak kecurangan saat Pemilu Legislatif 9 April lalu, sehingga mengakibatkan perolehan suara mereka jeblok.

Seperti diungkapkan saksi Partai Demokrat di Gedung KPU, Jakarta, partainya lebih memilih menyelesaikan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. "Ada ketidaksinkronan data. Tanpa menghalangi proses penetapan, kami akan melanjutkan bukti-bukti ini ke MK," kata saksi Partai Demokrat Imelda Sari, Jumat (9/5/2014).

Kepala Biro Hukum Partai Demokrat Ardy Mbalembout mengungkapkan, pengajuan gugatan ke MK merupakan permintaan langsung para caleg yang merasa ada masalah di daerah pemilihannya. Beberapa di antara mereka yakni Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun dan Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.

"Kami lakukan keberatan di Dapil Sumut 2. Jadi nanti ada penetapan dengan catatan keberatan. Lalu ada Jabar 3, NTT 1 dan 2, Maluku Utara, Sumut 1. Ini yang langsung akan dibawa ke MK," ujar Ardy.

Imelda melihat ada kelemahan di KPU Pusat yakni pada bidang pengawasan. Ini terlihat dari adanya perbedaan suara antara data KPU dan data internal Demokrat. "Kinerja KPU bisa dianggap tak perform, tapi kita tetap tak mau menghalangi pleno dan kita tetap perjuangkan pemilu berkualitas," pungkasnya.

Di tengah bayangan gugatan oleh partai dan sejumlah calon legislatif, KPU hingga hari ini belum menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu Legislatif. Padahal Jumat ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara nasional.

Kendati demikian, komisioner KPU yakin lembaganya bisa menyelesaikan rekapitulasi tepat waktu. Bahkan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, anggota KPU siap dipidana bila gagal memenuhi tenggat waktu penuntasan rekapitulasi.

"Mudah-mudahan tidak molor. Tapi kalau molor, itu konsekuensi kami sebagai pihak bertanggung jawab. Yang tak boleh itu kalau kami tak tetapkan perolehan suara nasional itu," jelas Hadar. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini