Sukses

KPU Yakin Hasil Pileg Bisa Ditetapkan 9 Mei 2014

Tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menetapkan perolehan suara pileg tingkat nasional sesuai jadwal yang sudah ditetapkan UU.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan optimistis bisa menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu Legislatif 2014 sesuai jadwal, yaitu pada 9 Mei mendatang. Meskipun, KPU mengakui banyak kendala yang mereka temui hingga proses rekap suara yang berjalan lambat.

"Kita optimis. Yang penting bahan dari provinsi ada. Kalau ada semua ada, rekap nggak akan lama, yang lama menyelesaikan masalah," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Menurutnya, KPU akan memaksimalkan segala upaya yang ada guna dapat menetapkan rekap suara nasional sesuai jadwal. "Kita akan masksimalkan, 9 Mei bisa ditetapkan,' tegas Husni.

Hal senada juga dikatakn Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang mengatakan tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak menetapkan perolehan suara pileg tingkat nasional sesuai jadwal yang sudah ditetapkan undang-undang.

"Tanggal 9 itu bukan optimis lagi, tapi harus. Itu aturan undang-undang, 30 hari setelah hari pencoblosan," tegas Ferry.

Terkait lambatnya proses rekapitulasi, Ferry tetap berkeyakinan jika proses itu dapat selesai sesuai jadwal pada 6 Mei besok. "Usai KPU menyelesaikan rekapitulasi besok, langsung dilanjutkan dengan penetapan hasil rekap nasional pada 9 Mei," tandas Ferry.

Proses pengesahan hasil perolehan suara pileg memang berjalan alot. Hingga saat ini KPU baru mengesahkan hasil perolehan suara di 12 provinsi. Banyak provinsi yang belum disahkan perolehan suaranya terkait dugaan adanya kecurangan dalam proses rekapitulasi suara.

"Masih ada beberapa provinsi yang belum disahkan. Di antaranya Jabar, Bengkulu, DKI Jakarta, dan Sulut," kata Husni.

Dia menjelaskan, provinsi yang masih bermasalah akan menyusul setelah data hasil pemungutan suara disempurnakan. Sementara itu, 12 provinsi yang telah disahkan perolehan suaranya yakni Bangka Belitung, Banten, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Tak luput Husni mengimbau para saksi partai politik tertib dalam mengikuti proses rekapitulasi. Sebab menurutnya, banyak saksi partai politik yang hadir tidak tepat waktu di ruang rekapitulasi dan itu salah satu yang membuat proses rekapitulasi menjadi lamban.

"Jika proses rekap ini tidak selesai, maka KPU dapat melakukan mekanisme lain. Mohon tidak disikapi dengan emosional agar praktis dan efektif," tandas Husni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini