Kasus Politik Uang Saat Kampanye, Bupati Semarang Siap Disidang

Kampanye dilakukan dengan blusukan di Pasar Bandarjo. Saat itulah Panwascam Ungaran Barat mendokumentasikan adanya dugaan bagi-bagi sembako.

Diterbitkan 12 April 2014, 02:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Semarang - Berkas kasus politik uang yang diduga dilakukan Bupati Semarang Mundjirin saat ini dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

"Selama tiga hari dilakukan penelitian, termasuk memanggil tersangka untuk dimintai keterangan. Kami tetapkan P21 untuk kasus tindak pidana pemilu ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambarawa, Sila H Pulungan di Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (11/04/2014).

Politisi PDIP yang menjadi bupati ini diduga melakukan politik uang oleh Panwaslu Kabupaten Semarang. Mundjirin berkampanye untuk PDIP di daerah pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Semarang, Sabtu 22 Maret 2014 lalu.

Kampanye dilakukan dengan blusukan di Pasar Bandarjo, Ungaran. Saat itulah Panwascam Ungaran Barat mendokumentasikan adanya dugaan bagi-bagi sembako kepada sejumlah warga pasar. Dugaan pelanggaran itu disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah dan dilaporkan ke Polres Semarang.

Mundjirin sendiri mengaku siap menghadapi proses hukum yang berlaku untuk membuktikan siapa yang benar. Menurut Mundjirin kegiatan di Pasar Bandarjo Ungaran saat dirinya kampanye tidak masuk sebagai money politics.

”Kalau menurut saya itu tidak melanggar. Jadi memang harus dibuktikan yang bisa membuktikan ya dalam persidangan. Nanti keputusan yang benar yang nanti kita ikuti,” pungkas Mundjirin.