Sukses

Cara Cek Bansos Kemensos.go.id, Ketahui Syarat dan Langkah-Langkahnya

Begini cara cek bansos Kemensos secara online maupun offline.

Liputan6.com, Jakarta Cara cek bansos Kemensos-go-id penting untuk diketahui oleh masyarakat indonesia. Bansos Kemensos yang akan cair pada bulan Mei 2024 ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM dua bansos tersebut bisa cek bansos Kemensos.go.id baik secara online maupun offline. Bahkan Kementerian Sosial (Kemensos) telah memfasilitasi proses pengecekan penerima manfaat yang efisien melalui platform digital, baik pada perangkat HP Android maupun iOS.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara cek bansos Kemensos-go-id beserta syarat dan golongan penerimanya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (7/5/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Cara Cek Bansos Kemensos-Go-Id

Berikut ini terdapat beberapa langkah-langkah untuk mengecek bansos Kemensos-go-id, yakni:

  1. Pertama, buka peramban web Anda dan kunjungi situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan alamat https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Setelah memuat halaman utama situs, Anda akan melihat formulir pencarian. Masukkan informasi lokasi berdasarkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda atau tempat penerima manfaat berdomisili. Anda dapat memilih opsi dari dropdown untuk setiap bidang.
  3. Setelah mengisi informasi lokasi, lanjutkan dengan memasukkan nama lengkap Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas lainnya.
  4. Di bawah bidang nama Penerima Manfaat, Anda akan melihat sebuah kotak di mana Anda diminta untuk memasukkan kode keamanan. Ketikkan kode yang terlihat dalam kotak kode tersebut. Kode ini biasanya terdiri dari empat huruf atau angka dan digunakan sebagai mekanisme verifikasi untuk mencegah bot atau program otomatis.
  5. Jika kode yang ditampilkan tidak jelas atau sulit terbaca, Anda dapat mengklik ikon refresh atau ikon lainnya untuk mendapatkan kode keamanan baru.
  6. Setelah Anda memasukkan semua informasi yang diperlukan, klik tombol "CARI DATA" atau tombol serupa yang tersedia di situs. Ini akan memulai proses pencarian data untuk mengetahui status penerima manfaat bansos yang Anda cari.
  7. Setelah menekan tombol pencarian, tunggu beberapa saat sementara situs melakukan pencarian data. Jika data ditemukan, hasil pencarian akan ditampilkan di layar. Ini mungkin mencakup informasi tentang penerima manfaat, jenis bantuan sosial yang diterima, dan status penerimaan bansos lainnya.
  8. Setelah melihat hasil pencarian, Anda dapat menindaklanjuti informasi yang ditemukan sesuai kebutuhan Anda. Misalnya, jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian dalam data yang ditampilkan, Anda mungkin perlu menghubungi instansi terkait untuk klarifikasi atau pembaruan data.
3 dari 5 halaman

Syarat dan Golongan Penerima Bansos PKH 2024

Berikut ini beberapa ketentuan syarat penerima bansos PKH 2024, yakni:

  1. Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti kewarganegaraan.
  2. Pada data kelurahan setempat, pastikan termasuk tergolong dalam kelompok yang membutuhkan bantuan.
  3. Bukan termasuk dalam golongan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya.
  5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Sedangkan untuk golongan penerima bansos PKH yang berhak mendapatkan bantuan dengan batasan maksismal empat orang per KK adalah sebagai berikut ini:

  1. Balita usia 0–6: Menerima Rp 3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  2. Ibu hamil dan masa nifas: Menerima Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
  3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Menerima Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
  4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
  5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Menerima Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
  6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Menerima Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
  7. Penyandang disabilitas berat: Menerima Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
4 dari 5 halaman

Cara Daftar DTKS via Aplikasi Cek Bansos

Bagi anda yang belum terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM, dapat daftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) secara online melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat diunduh dari Play Store. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Langkah pertama, unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store pada perangkat HP Anda.
  2. Buka aplikasi yang sudah diunduh dan klik "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi.
  3. Setelah itu, lengkapi pengisian data diri Anda, termasuk Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama sesuai dengan KK dan KTP Anda.
  4. Lanjutkan dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie Anda sambil memegang KTP.
  5. Setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar, klik "Buat Akun Baru" untuk menyelesaikan proses registrasi.
  6. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
  7. Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu "Daftar Usulan." Isi data diri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  8. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan melalui aplikasi ini.
  9. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang Anda ajukan melalui aplikasi.
5 dari 5 halaman

Cara daftar DTKS Secara Offline

Namun bagi anda yang tidak dapat mengikuti langkah-langkah daftar DTKS secara online, dapat melakukan pendaftaran secara offline dengan mengunjungi kantor Desa/Kelurahan setempat. Pada tahap ini, calon penerima harus mendatangi kantor tersebut untuk melakukan pendaftaran. Penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah tahap pendaftaran selesai, dilakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan. Musyawarah ini bertujuan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS. Hasil musyawarah kemudian dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

Langkah selanjutnya adalah verifikasi dan validasi data. Berita Acara yang telah disusun digunakan sebagai dasar untuk melakukan verifikasi dan validasi melalui kunjungan rumah tangga oleh Dinas Sosial.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.