Sukses

Gaji PPL Pemilu 2024 Naik, Ini Tugasnya yang Tidak Berubah dari Tahun Sebelumnya

Gaji PPL Pemilu 2024 mengalami peningkatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengawas Pemilihan Umum (PPL) atau dikenal sebagai Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan (PKD) merupakan elemen kunci dalam menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat lokal. Gaji PPL Pemilu 2024 menjadi sorotan utama dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan.

Meskipun gaji PPL Pemilu mengalami peningkatan, tugas-tugas yang melekat pada peran mereka tetap tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Sebelumnya, perbedaan istilah antara PKD dan PPL diakhiri melalui Keputusan Mahkamah Konsitutusi (MK) No 48/PUU-XVII/2019, yang menetapkan bahwa keduanya memiliki tugas yang sama untuk Pemilu 2024 mendatang. Ini mencerminkan upaya untuk menciptakan konsistensi dan kejelasan dalam struktur pengawasan Pemilu 2024 di tingkat desa atau kelurahan.

Tugas dan wewenang PPL dalam pelaksanaan Pemilu secara rinci diatur oleh Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2015. Salah satu tugas utama PPL adalah mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang besaran gaji PPL Pemilu 2024 yang dimaksudkan, Senin (15/1/2024).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan

Pada Pemilu 2024, terjadi peningkatan signifikan dalam gaji Ketua Panwaslu Kecamatan. Sebelumnya, pada Pemilu 2019, gaji mereka adalah sebesar Rp1.850.000 per bulan, namun, kali ini, angka tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp2.200.000 per bulan.

Peningkatan ini mencerminkan pengakuan atas peran penting Ketua Panwaslu Kecamatan dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. Keputusan untuk menaikkan gaji tersebut kemungkinan besar didasarkan pada evaluasi terhadap beban kerja dan tanggung jawab yang semakin bertambah, serta sebagai upaya untuk mendorong kualitas pelaksanaan tugas mereka.

2. Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan

Seperti halnya Ketua Panwaslu Kecamatan, gaji Anggota Panwaslu Kecamatan juga mengalami peningkatan pada Pemilu 2024. Sebelumnya, pada Pemilu sebelumnya, gaji mereka adalah Rp1.650.000 per bulan. Namun, pada Pemilu 2024, besaran gaji Anggota Panwaslu Kecamatan naik menjadi Rp1.900.000 per bulan.

Peningkatan ini mungkin merupakan respons terhadap semakin kompleksnya tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Anggota Panwaslu Kecamatan dalam menjaga integritas dan keberlangsungan proses pemilu.

3. Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan

Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 ditetapkan sebesar Rp1.550.000 per bulan. Meskipun besaran gaji ini terbilang lebih rendah dibandingkan dengan Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, peran Kepala Sekretariat tetaplah penting dalam mendukung kelancaran operasional Panwaslu Kecamatan.

Peningkatan atau pengurangan gaji dapat mencerminkan kebijakan untuk memastikan kesejahteraan staf pendukung dan sekaligus menyeimbangkan anggaran operasional panitia.

4. Gaji Pelaksana Teknis

Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 mencapai Rp900.000 per bulan. Meski merupakan angka yang lebih rendah dibandingkan dengan jabatan lain di Panwaslu Kecamatan, peran Pelaksana Teknis tetap krusial dalam melaksanakan tugas teknis yang mendukung kesuksesan pemilu. Penetapan gaji ini mungkin juga dipertimbangkan sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan spesifikasinya dalam pelaksanaan tugasnya.

 

3 dari 4 halaman

5. Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS

Pelaksana Teknis Non-PNS pada Pemilu 2024 memiliki gaji sebesar Rp1.500.000 per bulan. Peningkatan ini mencerminkan peningkatan nilai yang diberikan pada peran Pelaksana Teknis non-PNS dalam mendukung operasional Panwaslu Kecamatan. Gaji yang lebih tinggi ini juga dapat diartikan sebagai upaya untuk menghargai kontribusi mereka yang tidak memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

6. Gaji Panwaslu Desa

Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.100.000 per bulan. Meskipun mungkin lebih rendah dibandingkan dengan gaji di tingkat kecamatan, angka ini mencerminkan pengakuan terhadap peran Panwaslu Desa dalam menjaga integritas pemilu di tingkat lokal. Penetapan gaji ini dapat juga mencerminkan pertimbangan terkait anggaran dan konteks ekonomi di tingkat desa.

7. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 ditetapkan sebesar Rp750.000 per bulan. Meskipun besaran gaji ini mungkin terlihat lebih rendah, peran Pengawas TPS sangat penting dalam memastikan jalannya proses pemungutan suara di tingkat tempat pemungutan suara. Penetapan gaji ini kemungkinan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek ekonomi dan lingkungan lokal.

8. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS)

Terjadi peningkatan gaji bagi Pengawas TPS pada Pemilu 2024, menjadi Rp1.000.000 per bulan, dari Rp650.000 pada Pemilu sebelumnya. Peningkatan ini mungkin merupakan respons terhadap peningkatan tanggung jawab dan tantangan yang dihadapi oleh Pengawas TPS dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilu di tingkat tempat pemilihan suara. Keputusan ini juga dapat diartikan sebagai langkah untuk meningkatkan motivasi dan kualitas kinerja Pengawas TPS.

4 dari 4 halaman

Tugas PPL Pemilu 2024 Tidak Berubah

1. Mengawasi Pemilu 2024

Salah satu tugas utama PPL adalah mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa atau kelurahan. Ini melibatkan pengawasan dari pemutakhiran data pemilih hingga pelaksanaan kampanye, distribusi perlengkapan Pemilu, proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga pergerakan surat suara dari TPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Tugas ini mencakup juga keterlibatan dalam penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

2. Melaporkan Pelanggaran

PPL juga memiliki peran penting dalam menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Hal ini memperkuat peran mereka sebagai pengawas yang responsif terhadap potensi pelanggaran.

Setelah menerima laporan atau menemukan pelanggaran, PPL berkewajiban untuk meneruskan temuan dan laporan tersebut kepada instansi yang berwenang, mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan potensi pelanggaran.

3. Mendukung Penegak Hukum

Selain itu, PPL memiliki tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang terkait temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini menunjukkan peran PPL dalam mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu, menciptakan landasan bagi upaya penindakan yang lebih lanjut.

4. Mengawasi Sosialisasi

PPL juga turut terlibat dalam mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu. PPL melakukan edukasi kepada masyarakat terkait proses Pemilu, hak dan kewajiban pemilih, serta informasi terkait kandidat dan program yang diusung. Bila begitu, PPL tidak hanya berperan dalam mengawasi pelaksanaan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pemahaman masyarakat terhadap demokrasi dan proses Pemilu.

5. Masih Ada Tugas Lainnya

Terakhir, selain tugas-tugas utama yang telah dijabarkan, PPL juga memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan. Fleksibilitas ini menunjukkan adaptabilitas PPL untuk menanggapi kebutuhan dan dinamika yang mungkin muncul di lapangan, menjadikan mereka sebagai ujung tombak dalam menjaga keberlangsungan dan integritas Pemilu di tingkat desa atau kelurahan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.