Sukses

7 Ciri-Ciri Perseroan Terbatas, Ketahui Syarat Mendirikan dan Jenis-jenisnya

Ciri-ciri perseroan terbatas salah satunya memiliki keuntungan saham dan keterbukaan informasi yang jelas.

Liputan6.com, Jakarta Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk badan hukum, yang digunakan untuk mendirikan dan mengoperasikan perusahaan di berbagai negara, termasuk Indonesia. PT adalah entitas hukum yang memiliki karakteristik khusus, sehingga membedakannya dari bentuk usaha lainnya. 

Ciri-ciri perseroan terbatas memiliki kepemilikan terpisah, yang artinya bahwa PT dianggap sebagai entitas yang mandiri secara hukum, dan terpisah dari pemiliknya. Harta pribadi pemilik PT tidak terlibat dalam kewajiban perusahaan, yang melampaui jumlah saham yang dimilikinya.

Hal ini memberikan perlindungan hukum kepada pemilik PT, sehingga risiko pribadi mereka terbatas pada kerugian yang mungkin terjadi dalam perusahaan.

Ciri-ciri perseroan terbatas melibatkan kepemilikan saham, struktur organisasi yang mencakup direksi dan dewan komisaris, serta keterbukaan informasi yang ketat. PT juga dapat mempunyai jumlah pemegang saham minimal satu orang, dan maksimal 50 orang (sesuai dengan peraturan lokal).

Penggunaan PT seringkali menjadi pilihan yang populer bagi pengusaha, ketika ingin menjalankan bisnis besar. Berikut ini ciri-ciri perseroan terbatas yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (13/10/2023). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Kepemilikan Terpisah

Ciri-ciri perseroan terbatas yang utama adalah kepemilikan yang terpisah, antara pemilik dan entitas bisnis itu sendiri. Artinya, pemilik PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang dan kewajiban perusahaan. Ini disebut sebagai prinsip tanggung jawab terbatas. Dalam hal ini, jika PT mengalami kerugian atau kebangkrutan, pemilik hanya akan kehilangan investasinya dalam perusahaan, dan harta pribadinya akan tetap terlindungi.

2. Modal Saham

Ciri-ciri perseroan terbatas selanjutnya, yaitu PT mengeluarkan saham sebagai bentuk kepemilikan dalam perusahaan. Saham ini dapat dibeli oleh individu atau entitas lain, dan pemilik saham memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan perusahaan. Modal saham sering kali digunakan untuk membiayai operasi dan pertumbuhan perusahaan.

3. Direksi dan Dewan Komisaris

PT harus memiliki struktur pengelolaan yang terdiri dari direksi dan dewan komisaris. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari perusahaan, sementara dewan komisaris memiliki peran pengawasan terhadap tindakan direksi. Kedua organ ini harus dipilih oleh pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

4. Keterbukaan Informasi

PT wajib menjalani praktik keterbukaan informasi yang ketat. Ini termasuk penyediaan laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan informasi lain yang relevan kepada otoritas regulasi dan pemegang saham. Prinsip ini bertujuan untuk memberikan transparansi tentang kinerja perusahaan kepada pemegang saham dan pihak-pihak terkait.

5. Batasan Jumlah Pemegang Saham

Ciri-ciri perseroan terbatas memiliki batasan jumlah pemegang saham, yaitu minimal satu pemegang saham dan maksimal 50 pemegang saham. Ini memungkinkan PT untuk tetap terorganisir dengan baik dan menjaga kendali dalam tangan pemiliknya.

6. Keuntungan Pajak

Ciri-ciri perseroan terbatas yaitu bisa menikmati keuntungan pajak tertentu, seperti pajak yang lebih rendah dalam beberapa kasus. Ini dapat menjadi insentif bagi pengusaha untuk membentuk PT sebagai bentuk usaha mereka.

7. Kelanjutan Hidup Bisnis

Salah satu keunggulan PT adalah kelangsungan hidup bisnis yang lebih kuat. PT dapat terus beroperasi meskipun terjadi perubahan dalam kepemilikan saham atau kematian pemiliknya. Ini memudahkan perusahaan untuk mengumpulkan modal, dan menjalankan usaha dalam jangka panjang.

3 dari 5 halaman

Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

Setelah memahami ciri-ciri perseroan terbatas, maka ada beberapa dasar hukum dan syarat mendirikan PT. Masing-masing diantaranya:

Berikut beberapa peraturan yang mengatur Perseroan Terbatas di Indonesia dan bisa Anda jadikan rujukan:

  1. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
  4. Ketentuan Peraturan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dan Ketentuan Bursa Efek, utamanya yang berlaku untuk Perseroan Terbuka

Syarat Umum

  1. Fotokopi KTP dari semua pemegang saham dan pengurus perusahaan (minimal dua orang).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari penanggung jawab.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari penanggung jawab.
  4. Dua lembar foto berwarna penanggung jawab (ukuran 3x4).
  5. Fotokopi bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. 
  6. Fotokopi surat kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika tempat usaha berada di gedung perkantoran.
  8. Surat keterangan RT atau RW (hanya diperlukan jika perusahaan berlokasi di luar Jakarta dan dalam lingkungan perumahan).
  9. Informasi apakah lokasi tempat usaha berada di wilayah perkantoran atau di luar daerah permukiman.
  10. Pembuatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk PT.
  11. Kesiapan untuk menjalani proses survei.

Syarat Formal (Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007): 

  1. PT harus didirikan oleh setidaknya dua orang atau lebih.
  2. PT harus memiliki akta notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia.
  3. Setiap pendiri PT harus memiliki saham dalam perusahaan. 
  4. Akta pendirian PT harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
  5. Modal awal PT minimal sebesar 50 juta rupiah, dengan setoran modal minimal sebesar 25% dari modal awal.
  6. PT harus memiliki setidaknya satu direktur dan satu komisaris.
  7. Pemegang saham PT harus Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, kecuali PT Penanaman Modal Asing (PMA).

 

 

4 dari 5 halaman

Jenis

Terdapat berbagai jenis Perseroan Terbatas (PT) atau Perseroan Terbatas (PT) yang dapat didirikan di Indonesia, masing-masing dengan karakteristik yang khusus dan tujuan bisnis yang berbeda diantaranya:

1. PT Biasa (PT) atau PT Tertutup (PTT)

PT Biasa adalah bentuk PT yang paling umum dan sering digunakan oleh pelaku usaha di Indonesia. PT ini memiliki beberapa pemegang saham, yang dapat berinvestasi dalam perusahaan dan memiliki fleksibilitas, dalam memperdagangkan saham mereka di antara pemiliknya. Dalam PT Tertutup, pemegang saham memiliki pembatasan dalam menjual atau memindahkan saham mereka, kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari pemegang saham lainnya.

2. PT Terbuka (PTTB)

PT Terbuka adalah bentuk PT yang saham-sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Ini memungkinkan perusahaan, untuk mendapatkan akses ke pasar modal dengan menjual saham kepada publik. PT ini tunduk pada kewajiban pelaporan yang lebih ketat, dan mengikuti peraturan yang ketat dalam hubungannya dengan para pemegang saham dan otoritas pengawas.

3. PT Penanaman Modal Asing (PT PMA)

PT PMA adalah jenis PT yang dimiliki oleh investor asing, dan diatur oleh undang-undang investasi asing di Indonesia. Mereka memiliki persyaratan khusus dalam hal kepemilikan saham, dan izin usaha yang melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

4. PT Perseroan Terbatas Khusus (PT PMDN)

PT PMDN adalah jenis PT yang dimiliki sepenuhnya oleh Warga Negara Indonesia. PT ini sering digunakan sebagai alternatif, oleh bisnis yang ingin membatasi kepemilikan saham kepada orang Indonesia, dan ini dapat menarik untuk bisnis yang terlibat dalam sektor-sektor tertentu, yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan.

5. PT Persero (Perseroan Terbatas Persero)

PT Persero adalah bentuk PT yang saham-sahamnya dimiliki mayoritas oleh pemerintah, atau badan usaha milik negara. Mereka sering beroperasi di sektor-sektor yang dianggap strategis bagi negara, seperti energi, telekomunikasi, atau transportasi, dan mereka memegang peranan penting dalam pengembangan ekonomi nasional.

 

6. PT Campuran

PT Campuran adalah bentuk perusahaan yang memiliki kepemilikan saham yang dicampur, yaitu saham yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau pemegang saham asing. Mereka tunduk pada persyaratan dan regulasi yang berbeda, dari PT biasa atau PT PMA.

5 dari 5 halaman

Kelebihan PT

Terdapat beberapa kelebihan yang mendalam dan penting dari Perseroan Terbatas (PT), sebagai bentuk badan usaha yang harus dipertimbangkan, oleh para pengusaha dan pemilik bisnis yang beroperasi di Indonesia. Kelebihan-kelebihan ini diantaranya: 

Kepemilikan Terpisah dan Tanggung Jawab Terbatas:

Salah satu keunggulan paling mendasar dari PT, adalah prinsip tanggung jawab terbatas. Dalam PT, entitas bisnis dianggap sebagai entitas hukum yang terpisah dari pemiliknya. Ini berarti pemilik saham hanya bertanggung jawab, sejauh investasi mereka dalam perusahaan. Serta tidak akan terlibat dalam utang atau kewajiban perusahaan, melebihi jumlah saham yang mereka miliki.

Fleksibilitas dalam Pengumpulan Modal:

PT memiliki kemampuan yang kuat dalam mengumpulkan modal. Hal ini terutama berkat penjualan saham kepada pemegang saham yang berminat. Oleh karena itu, PT dapat mengakses sumber dana yang lebih luas dan bervariasi untuk mendukung ekspansi, investasi, atau proyek-proyek strategis lainnya. Kemampuan ini membantu bisnis dalam mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan dan beragam.

 

Kemudahan Transaksi Bisnis:

Faktor lain yang mendukung PT adalah kemudahan dalam transaksi bisnis. Kepemilikan saham yang dapat diperdagangkan dengan relatif mudah, memungkinkan pemilik saham untuk menjalankan bisnisnya dengan fleksibilitas yang tinggi. Hal ini membuka pintu untuk kolaborasi bisnis yang lebih baik, mencari mitra bisnis, atau bahkan menjual sebagian saham kepada investor eksternal tanpa perlu mengubah struktur perusahaan secara signifikan.

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual:

PT memungkinkan perusahaan untuk memiliki, dan melindungi hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, paten, dan hak cipta. Ini adalah aset yang berharga dan memungkinkan perusahaan untuk memonopoli produk atau layanan yang inovatif, menciptakan nilai tambah yang signifikan, dan memitigasi risiko pemalsuan atau penggunaan ilegal.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.