Sukses

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Saldo Cair 5 Hari Kerja

Syarat khusus mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign adalah sudah menjadi peserta selama minimal 10 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Saldo BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan hak pekerja, dapat dicairkan tanpa harus melakukan resign dari pekerjaan mereka. Hal ini terjadi seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022, yang secara efektif menghapuskan ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperkenalkan aturan baru yang berfokus pada masalah JHT, yang merupakan komponen penting dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, JHT (Jaminan Hari Tua) baru bisa dicairkan jika pemiliknya telah mencapai usia 56 tahun atau dalam kasus pemegang JHT yang telah meninggal dunia.

Namun, terdapat perubahan dalam hal ini. Kemnaker, melalui aturan yang baru, kini memungkinkan sebagian dari uang manfaat JHT untuk dicairkan sebelum mencapai usia 56 tahun. Dalam hal ini, pemegang JHT dapat mengambil sebagian dari manfaat JHT yang disimpan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan syarat bahwa mereka telah menjadi peserta selama minimal 10 tahun dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perubahan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja dan memberikan fleksibilitas dalam mengelola dana JHT mereka. Hal ini memungkinkan pekerja untuk merencanakan masa pensiun mereka dengan lebih baik dan menggunakan dana JHT sesuai dengan kebutuhan mereka.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign beserta dokumen persyaratan dan waktu pencairan dananya, Senin (9/10/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Syarat-Syaratnya

Saldo BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan hak yang diberikan kepada peserta program, sekarang memiliki ketentuan yang lebih fleksibel dalam pengambilannya. Sesuai dengan Permenaker terbaru, peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan kesempatan untuk mengambil sebagian dari saldo mereka sesuai dengan kebutuhan mereka.

Aturan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign, sangat ketat. Peserta hanya dapat mengambil maksimal 10 persen dari total saldo sebagai persiapan untuk usia pensiun, dan maksimal 30 persen dari total saldo untuk keperluan perumahan. Pengambilan ini juga hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta.

Dokumen Persyaratan

Namun, dengan dikeluarkannya Permenaker terbaru, peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang dapat mengajukan klaim manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah dan fleksibel. Salah satu perubahan signifikan adalah terkait persyaratan dokumen. Sebelumnya, peserta harus melampirkan dokumen asli sebagai syarat pengajuan klaim.

Sekarang persyaratan dokumen dapat berupa dokumen elektronik atau foto kopi, yang memberikan kemudahan dalam proses klaim.

Selain itu, proses pengajuan klaim juga menjadi lebih praktis. Peserta BPJS Ketenagakerjaan sekarang dapat mengajukan permohonan secara daring atau online, tidak perlu lagi datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah langkah penting dalam mengikuti perkembangan teknologi dan mempermudah peserta dalam mengakses manfaat yang mereka miliki.

Saldo Cair dalam 5 Hari

Permenaker terbaru juga mengatur aturan pembayaran manfaat JHT, yang harus dilakukan dalam waktu maksimal 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini memberikan jaminan kepada peserta bahwa mereka akan mendapatkan manfaat yang mereka ajukan dengan cepat dan efisien.

Hal yang penting ditekankan adalah meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha, peserta masih tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT. Ini adalah langkah positif dalam melindungi hak-hak peserta dan memastikan bahwa mereka tetap dapat mengakses manfaat yang mereka butuhkan dalam situasi apapun.

 

3 dari 3 halaman

Cara Mencairkan Saldo

  1. Akses Portal Layanan: Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah mengakses portal layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan yang diberikan, yaitu https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Portal ini adalah pintu masuk untuk mengelola saldo BPJS Ketenagakerjaan dan mengajukan klaim atau permintaan tertentu.
  2. Isi Data Diri: Setelah masuk ke portal, Anda perlu mengisi data diri. Ini termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, dan nomor kepesertaan Anda. Pastikan untuk mengisi informasi ini dengan benar agar pengelolaan saldo dapat dilakukan dengan akurat.
  3. Unggah Dokumen: Untuk melanjutkan proses, unggah dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan. Ini termasuk dokumen identitas dan foto diri terbaru yang tampak depan. Pastikan format file dokumen adalah JPG, JPEG, PNG, atau PDF, dan ukuran file tidak melebihi 6MB.
  4. Klik Simpan: Setelah mengisi dan mengunggah semua informasi yang diperlukan, pastikan untuk mengklik tombol "Simpan." Ini akan menyimpan data pengajuan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan memungkinkan pengelolaan lebih lanjut.
  5. Terima Jadwal Wawancara: Setelah mengirim pengajuan, Anda akan menerima konfirmasi data pengajuan. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email. Persiapkan diri Anda untuk melakukan wawancara ini.
  6. Wawancara Video Call: Proses wawancara online akan dilakukan melalui video call. Anda akan dihubungi oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan verifikasi data. Pastikan Anda siap untuk menjawab pertanyaan dan memberikan informasi yang dibutuhkan selama wawancara.
  7. Penerimaan Saldo JHT: Setelah proses verifikasi data selesai, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikirimkan langsung ke rekening yang telah dilampirkan dalam formulir pengajuan. Ini adalah dana yang dapat dimanfaatkan untuk persiapan masa pensiun Anda.

Selain cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign di atas, Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi JMO (Jaminan Mandiri Online) untuk mengelola saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda. Aplikasi ini tersedia di App Store dan Play Store dan menyediakan berbagai fitur yang memudahkan Anda dalam memantau saldo, melakukan pencairan, dan mengelola manfaat JHT Anda.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.