Sukses

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Banyak Tanggal Merah di Hari Senin & Jumat

Dari daftar libur nasional 2024 dan cuti bersama yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat beberapa hari libur maupun cuti yang jatuh pada hari Senin dan Jumat.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Totalnya, ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari tanggal merah dan 10 hari cuti bersama. Penetapan tertuang pada Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, pada hari Selasa (12/09). Sebelum keputusan bersama ini diumumkan, ketiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menko PMK. 

Muhadjir Effendy, Menko PMK, menjelaskan bahwa keputusan ini akan menjadi panduan bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024 yang dilansir Liputan6.com dari laman menpan.go.id, Rabu (13/9/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Banyak Tanggal Merah di Hari Senin dan Jumat

Dari daftar libur nasional dan cuti bersama 2024 yang dirilis oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat beberapa hari libur maupun cuti yang jatuh pada hari Senin dan Jumat. Tanggal merah yang jatuh di hari senin atau Jumat ini akan menjadi long weekend yang menjadi momen yang banyak dinantikan oleh masyarakat. 

Namun pada Bulan Oktober dan November, tampaknya masyarakat harus menerima kenyataan bahwa tidak ada libur kecuali di akhir pekan saja. Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Januari

1 Januari: Libur Tahun Baru 2024 Masehi

Februari

8 Februari: Libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

9 Februari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

10 Februari: Libur Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Maret

11 Maret: Libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

12 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Libur Wafat Isa Al Masih

31 Maret: Libur Hari Paskah

April

8, 9 12, 15 April: Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

10-11 April: Libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

Mei

1 Mei: Libur Hari Buruh Internasional

9 Mei: Libur Kenaikan Isa Al Masih

10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih

23 Mei: Libur Hari Raya Waisak 2568 BE

24 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak

Juni

1 Juni: Libur Hari Lahir Pancasila

17 Juni: Libur Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

18 Juni: Cuti Bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

Juli

7 Juli: Libur Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

Agustus

17 Agustus: Libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

September

16 September: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember

25 Desember: Libur Hari Raya Natal

26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal

 

3 dari 4 halaman

Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 2024

6 April (Sabtu): Cuti Bersama Lebaran 2024

7 April (Minggu): Cuti Bersama Lebaran

8 April (Senin): Cuti Bersama Lebaran

9 April (Selasa): Cuti Bersama Lebaran

10 April (Rabu): Libur Nasional Idul Fitri 2024

11 April (Kamis): Libur Nasional Idul Fitri

12 April (Jumat): Cuti Bersama Lebaran 2024

13 April (Sabtu): Cuti Bersama Lebaran

14 April (Minggu): Cuti Bersama Lebaran

15 April (Senin): Cuti Bersama Lebaran

4 dari 4 halaman

Ketentuan Cuti Bersama

Berkaca pada cuti bersama tahun ini, pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.

Sebab, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.