Sukses

Beda Tunangan dan Lamaran dalam Islam, Pahami Dampaknya dalam Perubahan Status Perempuan

Beda tunangan dan lamaran dapat dilihat dari definisi dan dampaknya dalam perubahan status perempuan.

Liputan6.com, Jakarta Tunangan (engagement) dan lamaran (proposal) adalah dua tahap penting dalam hubungan percintaan yang sering kali disalahartikan atau digunakan secara bergantian, tetapi keduanya memiliki makna dan konsep yang berbeda dalam konteks hubungan pernikahan.

Beda tunangan dan lamaran dapat dilihat dari definisi dan bagaimana proses dari dua hal tersebut. Lamaran adalah tahap awal di mana seseorang secara resmi mengajukan permintaan untuk menikahi pasangannya. Namun, penting untuk dicatat bahwa lamaran belum berarti secara otomatis diterima.

Apabila lamaran diterima oleh pihak wanita, maka barulah mereka memasuki status pertunangan. Dalam ajaran agama Islam, wanita yang sudah menerima lamarannya disebut sebagai "maktubah," yang berarti wanita yang sudah dilamar atau dipinang. Ini menunjukkan bahwa ada kesepakatan dan komitmen untuk menikah di antara kedua belah pihak.

Untuk memahami lebih dalam apa beda tunangan dan lamaran, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (10/9/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Apa yang dimaksud lamaran dalam ajaran agama Islam?

Untuk memahami apa beda tunangan dengan lamaran, tentu penting untuk memahami terlebih dahulu memahami definisi dari dua istilah tersebut. Lalu apa yang dimaksud dengan lamaran?

Dalam ajaran agama Islam, lamaran dikenal dengan istilah khitbah. Dalam konteks agama Islam, lamaran atau khitbah adalah tahap awal dalam proses pernikahan di mana calon mempelai laki-laki atau pihak keluarganya mengajukan permohonan untuk menikahi calon mempelai perempuan atau keluarganya. Dalam ajaran Islam, khitbah adalah langkah pertama dalam mengungkapkan niat untuk menikah dengan cara resmi. Kata "khitbah" berasal dari bahasa Arab yang berarti "meminang."

Proses khitbah dimulai ketika pihak keluarga calon mempelai laki-laki mengunjungi kediaman calon mempelai perempuan atau keluarganya. Selama pertemuan ini, pihak keluarga calon mempelai laki-laki akan mengungkapkan niat mereka untuk menikahi calon mempelai perempuan. Ini adalah tindakan formal yang menandakan bahwa mereka serius dalam komitmen mereka untuk menikahi calon tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa khitbah adalah tindakan pengajuan lamaran, dan hal ini tidak berarti bahwa calon mempelai perempuan secara otomatis menerima lamaran tersebut. Wanita memiliki hak untuk mempertimbangkan dan memutuskan apakah mereka akan menerima lamaran tersebut atau tidak. Mereka dapat meminta waktu untuk berpikir dan berbicara dengan keluarganya sebelum membuat keputusan akhir.

Apabila khitbah diterima oleh pihak wanita, maka status mereka berubah menjadi makhthubah, yang berarti mereka telah dipinang atau dilamar secara resmi. Namun, jika khitbah tersebut tidak diterima, maka wanita tersebut tidak dianggap sebagai makhthubah, dan proses pertunangan tidak terjadi.

Aturan dan syarat khitbah dalam Islam adalah bahwa proses ini hanya dapat dilakukan pada perempuan yang masih perawan atau janda yang sudah habis masa iddahnya. Perempuan yang sedang dalam masa iddah atau sedang dilamar oleh orang lain tidak boleh dikhitbah. Selain itu, waktu antara khitbah dan pernikahan sebaiknya tidak terlalu lama untuk mencegah fitnah dan menjaga kepatuhan terhadap syariat Islam.

Jadi, khitbah dalam agama Islam adalah tahap awal dalam proses pernikahan di mana pihak keluarga calon mempelai laki-laki mengajukan permintaan pernikahan kepada calon mempelai perempuan atau keluarganya. Ini adalah langkah pertama dalam mengikat perjanjian pernikahan, tetapi keputusan akhir ada pada calon mempelai perempuan, dan khitbah hanya berlaku jika mereka menerimanya.

3 dari 4 halaman

Pengertian Tunangan dalam Agama Islam

Tunangan adalah fase di mana ketika seorang perempuan telah menerima lamaran dari seorang pria yang ingin menikahinya. Namun penting untuk dicatat, bahwa pengertian tunangan dalam pandangan agama Islam, berbeda dengan pandangan umum. Hal ini pula yang akan menjelaskan beda tunangan dan lamaran.

Tunangan dalam Islam adalah tahap awal dalam proses pernikahan di mana seorang pria dan seorang wanita atau keluarganya menyatakan niat untuk menikah secara resmi. Namun, penting untuk memahami bahwa tunangan dalam Islam memiliki perbedaan signifikan dengan konsep tunangan yang sering ditemui dalam budaya lain atau dalam masyarakat modern saat ini.

Dalam Islam, tunangan tidak berarti bahwa seorang pria dan wanita yang bertunangan memiliki izin untuk melakukan tindakan yang hanya diperbolehkan bagi pasangan suami-istri, seperti berduaan, berpegangan tangan, atau hidup bersama. Islam mengharuskan pernikahan sebagai langkah resmi sebelum pasangan suami-istri dapat melakukan tindakan tersebut. Jadi, tunangan dalam Islam tidak sama dengan tunangan yang dikenal dalam masyarakat modern, yang sering melibatkan pertukaran cincin, berpegangan tangan, atau ciuman.

Orang yang bertunangan dalam Islam tidak memiliki kewajiban atau hak untuk memberi atau menerima nafkah, baik nafkah materiil maupun nafkah batin. Namun, jika yang dimaksudkan adalah kewajiban untuk menjaga janji atau kesepakatan bersama, maka itu merupakan tanggung jawab setiap individu yang menjalin perjanjian atau hubungan kerjasama, selama itu tidak melanggar norma dan hukum agama.

Penting untuk mencatat bahwa tunangan dalam Islam adalah tahap pra-nikah yang memungkinkan kedua belah pihak untuk lebih memahami niat mereka untuk menikah dan mendapatkan restu orang tua. Ini adalah ikatan yang didasarkan pada kesepakatan dan niat untuk menikah dalam waktu dekat. Jika tunangan tersebut berlanjut ke pernikahan, maka proses pernikahan akan dilanjutkan.

Dalam kontras dengan tunangan, khitbah adalah proses melamar perempuan untuk menikahi mereka dalam waktu dekat atau tidak terlalu lama. Khitbah lebih dekat maknanya dengan istilah lamaran atau melamar. Ini adalah proses serius yang dilakukan dengan kesadaran dan niat untuk menikah, dan membatalkan lamaran (khitbah) adalah tindakan yang harus dipertimbangkan dengan matang karena dapat memiliki dampak sosial dan moral yang signifikan.

Jadi, sementara tunangan dalam Islam adalah tahap awal yang memungkinkan calon mempelai untuk lebih memahami niat mereka untuk menikah, khitbah adalah proses melamar secara resmi yang diikuti oleh pernikahan. Dalam keduanya, penting untuk mematuhi aturan dan nilai-nilai agama Islam serta menjaga nama baik dan akhlak yang mulia.

4 dari 4 halaman

Letak Beda Tunangan dan Lamaran

Setelah memahami definisi dari lamaran dan tunangan, kita bisa membahas lebih dalam mengenai beda tunangan dan lamaran. Tunangan dan lamaran adalah dua istilah yang sering digunakan dalam konteks pernikahan, tetapi keduanya memiliki perbedaan yang mendasar. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang beda tunangan dan lamaran dalam Islam:

1. Definisi dan Makna

Tunangan dalam Islam adalah ikatan informal antara seorang pria dan seorang wanita yang bermaksud untuk menikah di masa depan. Ini mencakup kesepakatan di antara pasangan untuk melangkah ke arah pernikahan, tetapi belum mempunyai status pernikahan yang sah dalam syariat Islam.

Sedangkan lamaran dalam Islam mengacu pada proses formal yang dikenal sebagai "khitbah." Khitbah adalah pengajuan lamaran atau pinangan dari pihak pria kepada pihak wanita atau wali wanita. Ini adalah proses awal yang penting menuju pernikahan dalam Islam.

2. Proses dan Tahapan

Tunangan lebih bersifat informal dan kurang terstruktur. Biasanya, pasangan yang bertunangan hanya bertukar cincin tunangan sebagai simbol komitmen mereka untuk menikah di masa depan. Sedangkan lamaran melibatkan proses yang lebih formal dan terstruktur yang mencakup pengajuan khitbah, tukar menukar informasi mengenai persyaratan pernikahan, jawaban dari pihak wali atau wanita yang dilamar, dan prosedur pembatalan jika diperlukan.

3. Status Perempuan

Dalam tunangan, perempuan belum memiliki status "makhthubah" (wanita yang sudah dilamar). Tunangan tidak memberikan status resmi dalam syariat Islam. Sedangkan lamaran mengubah status perempuan menjadi "makhthubah" atau wanita yang sudah dilamar setelah pengajuan khitbah diterima. Ini memberikan status resmi dalam Islam dan menunjukkan komitmen serius untuk menikah.

4. Peran Wali

Tunangan tidak selalu melibatkan peran wali atau keluarga dalam prosesnya. Pasangan yang bertunangan mungkin membuat keputusan secara independen. Sedangkan lamaran melibatkan peran wali dari pihak wanita, yang berfungsi sebagai pengambil keputusan utama dalam menerima atau menolak khitbah. Proses khitbah juga melibatkan tukar menukar informasi antara pihak calon suami dan wali wanita.

5. Informasi yang Dibutuhkan

Tunangan tidak selalu melibatkan pertukaran informasi yang mendalam mengenai persyaratan pernikahan, hak, dan kewajiban. Pasangan yang bertunangan mungkin belum membahas rincian pernikahan secara mendalam. Sedangkan lamaran melibatkan pertukaran informasi yang rinci dan spesifik antara kedua belah pihak. Informasi ini mencakup nilai mahar, nilai nafkah, tempat tinggal, hak, dan kewajiban yang akan disepakati oleh masing-masing pihak. Ini membantu wali membuat pertimbangan dan keputusan yang tepat.

Dengan memahami beda tunangan dan lamaran, penting untuk diingat bahwa dalam Islam, lamaran (khitbah) adalah proses formal yang lebih kuat mengikat dan memberikan status resmi kepada wanita yang sudah dilamar. Sebaliknya, tunangan cenderung lebih informal dan kurang mengikat secara hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.