Liputan6.com, Jakarta Zina muhsan adalah salah satu aspek dalam hukum Islam yang memiliki konsep dan implikasi yang mendalam. Istilah zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh individu yang sudah menikah atau memiliki pasangan sah. Konsep ini memiliki dampak yang luas tidak hanya dalam konteks agama, tetapi juga dalam aspek sosial dan hukum.
Dalam peradaban manusia, perbuatan zina telah dianggap sebagai pelanggaran moral yang serius. Namun, zina muhsan adalah zina yang memiliki dimensi tambahan karena melibatkan individu yang sudah memiliki ikatan pernikahan. Artinya, Hal ini juga mengancam keutuhan ikatan pernikahan dan stabilitas keluarga.
Dalam konteks hukum Islam, zina muhsan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ajaran agama. Mengetahui hukum terhadap zina muhsan dapat memberikan wawasan tentang bagaimana norma-norma agama dan nilai-nilai hukum dapat berdampingan dalam mengatur tindakan yang melanggar norma sosial.
Advertisement
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Kamis (12/6/2025), pengertian zina muhsan, hukum dan dalil zina muhsan, serta cara menghindarinya.
Apa Itu Zina Muhsan?
![[Bintang] Selingkuh](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/m8QiSmsYJ0BYn3EKAtevMGp32z8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1730096/original/5261b371d9de5210705266dc539172db-011776700_1507193766-mirror.jpg)
Zina muhsan menurut terminologi fiqh adalah persetubuhan luar nikah yang dilakukan oleh seorang yang sudah menikah atau pernah menikah (berstatus suami/istri, duda, janda), baligh, berakal, dan bukan budak.
Definisi ini selaras dengan tinjauan dalam jurnal USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam STAI Al Yasini Pasuruan, yang menegaskan bahwa pelaku zina muhsan “sudah berkeluarga baik berstatus suami, istri, duda, atau janda”
Zina muhsan adalah istilah dalam hukum Islam yang mengacu pada perbuatan zina yang dilakukan oleh seorang yang telah menikah (muhsan). Dalam konteks ini, zina merujuk pada hubungan seksual di luar pernikahan, sedangkan "muhsan" merujuk pada seseorang yang telah sah menikah.
Dengan demikian, zina muhsan mengacu pada tindakan perselingkuhan oleh seorang yang sudah menikah. Dalam hukum Islam, zina termasuk dosa besar dan dihukum secara serius.
Hukuman untuk zina muhsan bisa bervariasi tergantung pada interpretasi hukum Islam yang digunakan oleh suatu negara atau komunitas. Hukuman tradisional dalam beberapa mazhab Islam meliputi hukuman cambuk atau bahkan hukuman rajam (dilempari dengan batu) dalam kasus-kasus ekstrim.
Advertisement
Hukuman Dan Dalil Zina Muhsan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4457656/original/062146000_1686189662-20230608-Hukum_Cambuk_Banda_Aceh-AFP-5.jpg)
Hukuman dan dalil terkait zina muhsan (perselingkuhan oleh seseorang yang telah menikah) dalam hukum Islam didasarkan pada interpretasi berbagai sumber hukum, terutama Al-Qur'an dan Hadis. Dalil utama hukuman rajam bagi zina muhsan bersumber dari hadits Nabi Muhammad SAW, antara lain riwayat Bukhari dan Muslim, serta konsensus ulama (ijma’). Dalam Jurnal AR-Raniry (2011), disebutkan bahwa “pezina muhshan diancam hukuman rajam, dijilid (hukuman cambuk atau hukuman fisik) seratus kali dan dirajam.”
Perlu diingat bahwa interpretasi dan penerapan hukuman dapat berbeda antara berbagai mazhab (aliran) dan komunitas Muslim. Berikut adalah beberapa dalil yang sering dikutip terkait zina muhsan:
Surah An-Nur, Ayat 2
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah sekelompok orang mukmin menyaksikan hukumannya."
Hadis dari Sahih Bukhari dan Sahih Muslim
Dalam beberapa riwayat dari Nabi Muhammad SAW, beliau menyatakan bahwa seorang muhsan yang berzina harus dihukum dengan rajam (dilempari dengan batu) sampai meninggal.
Namun, perlu dicatat bahwa penerapan hukuman seperti rajam telah menuai kontroversi di berbagai zaman dan tempat. Beberapa ulama dan kelompok Muslim berpendapat bahwa hukuman-hukuman ini seharusnya tidak diterapkan dalam konteks modern, dan bahwa kasus-kasus zina seharusnya ditangani dengan pendekatan yang lebih berbasis pada pendidikan, penasihat spiritual, dan rehabilitasi.
Penting untuk diingat bahwa interpretasi hukum Islam dapat berbeda dan konteksnya bisa bervariasi. Beberapa negara menerapkan hukuman-hukuman ini dengan ketat, sementara yang lain mungkin mengambil pendekatan yang lebih moderat atau bahkan tidak menerapkan hukuman fisik sama sekali.
Cara Menghindari Zina Muhsan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4116311/original/028307300_1659941389-pexels-monstera-5996834.jpg)
Menghindari zina muhsan (perselingkuhan oleh seseorang yang telah menikah) adalah tujuan penting dalam Islam dan dalam moralitas umum. Islam menganjurkan pencegahan dini dengan menikah bagi yang mampu, menjaga pandangan, serta menjauhi khalwat. Selain itu, Rasulullah menganjurkan puasa bagi yang belum menikah sebagai salah satu solusi untuk menahan syahwat, seperti dikutip dari skripsi berjudul Pembentukan Karakter Remaja Menjauhi Zina Mata Perspektif Hadis karya Ardhea T. Pradesky.
Selain itu berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk menghindari zina muhsan:
1. Pahami Nilai-nilai Agama
Pelajari ajaran agama Anda dengan baik, termasuk pemahaman tentang hukum-hukum Islam terkait hubungan seksual dan pernikahan. Pemahaman yang kuat tentang nilai-nilai agama dapat membantu Anda menghindari perbuatan zina.
2. Menjaga Kehalalan
Jaga kehalalan dalam hubungan dengan pasangan hidup Anda. Hindari situasi atau tindakan yang dapat membawa Anda ke dalam godaan untuk berzina. Tetapkan batasan-batasan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
3. Komunikasi Terbuka
Jaga komunikasi terbuka dengan pasangan Anda. Bicarakan kebutuhan, harapan, dan masalah dalam pernikahan. Komunikasi yang baik dapat membantu mencegah ketidakpuasan yang dapat memicu perselingkuhan.
4. Perhatian pada Pasangan Anda
Luangkan waktu untuk mengenal dan memahami pasangan Anda dengan lebih baik. Berinvestasi dalam hubungan emosional dan keintiman dapat mengurangi peluang untuk mencari perhatian di luar pernikahan.
5. Berdoa dan Memohon Pertolongan
Berdoa kepada Allah untuk memohon pertolongan dalam menjaga diri dari godaan zina. Permohonan perlindungan dan bimbingan-Nya adalah kunci dalam mengatasi cobaan ini.
6. Hindari Situasi Berbahaya
Jauhi situasi-situasi atau lingkungan yang dapat memicu godaan atau peluang untuk melakukan zina. Hindari pergi sendirian dengan lawan jenis yang bukan mahram Anda.
7. Berhati-hati dalam Interaksi Sosial
Pertimbangkan batasan-batasan dalam interaksi dengan lawan jenis di tempat kerja, di sekolah, atau dalam lingkungan sosial. Pertahankan sikap sopan dan profesional.
Ingatlah bahwa menghindari zina muhsan adalah tanggung jawab moral dan agama. Dibutuhkan kesadaran pribadi dan komitmen untuk menjaga kesucian dan integritas dalam hubungan pernikahan.
Advertisement
Pengertian Zina Secara Bahasa dan Istilah
Secara bahasa, kata "zina" berasal dari akar kata dalam bahasa Arab yaitu ز ن ي (Z-N-Y) yang berarti melakukan perbuatan dosa atau menyimpang dari moral, dan dalam banyak konteks digunakan untuk menyebut hubungan seksual terlarang. Etimologi ini dijelaskan dalam skripsi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, yang menyatakan bahwa kata “zina” bermakna melakukan hubungan kelamin secara tidak sah atau tanpa ikatan nikah yang diakui syariat.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zina didefinisikan sebagai "persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan yang sah."
Dalam istilah fikih, zina berarti persetubuhan antara seorang laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut hukum Islam. Dalam buku Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, yang juga dikutip dalam repository UIN Sunan Gunung Djati, disebutkan bahwa “zina adalah hubungan kelamin melalui qubul antara dua insan tanpa status pernikahan yang sah”. Pendapat ini diperkuat oleh analisis Hamka dalam tafsir Al-Azhar, yang juga menyoroti bahwa zina bukan sekadar hubungan fisik, tetapi juga mencakup hubungan emosional yang menjurus pada perzinaan.
Para ulama kemudian membedakan zina menjadi dua kategori besar, yaitu zina ghairu muhsan dan zina muhsan. Zina ghairu muhsan dilakukan oleh orang yang belum menikah, sedangkan zina muhsan dilakukan oleh orang yang sudah pernah atau sedang dalam ikatan pernikahan yang sah, serta telah memenuhi syarat baligh, berakal, dan merdeka. Penjelasan ini dijabarkan secara rinci dalam jurnal USRAH terbitan STAI Muhammadiyah Probolinggo (2022), yang menyebutkan bahwa “klasifikasi ini menjadi dasar utama dalam menentukan jenis hukuman dalam syariat”
Pacaran Termasuk Zina?
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5153596/original/076641200_1741323709-1741319923205_ucapan-minta-maaf-lebaran-ke-pacar.jpg)
Dalam pandangan Islam, pacaran merupakan salah satu bentuk interaksi antara laki-laki dan perempuan yang sangat rentan menjerumuskan pada perbuatan zina. Hal ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Isra' ayat 32, yang berbunyi:
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (Al-Qur’an surah Al-Isra' ayat 32)
Berdasarkan ayat ini, para ulama menafsirkan bahwa semua aktivitas yang bisa mengarah pada perzinaan, termasuk pacaran, adalah hal yang dilarang.
Dalam Jurnal Ilmiah Sejurnal tahun 2024, disebutkan bahwa “meski tidak semua bentuk pacaran berujung pada zina, tetapi sangat besar kemungkinan pacaran menjadi media menuju zina karena kurangnya batasan yang jelas antara yang halal dan haram”
Dari sisi hadis, Rasulullah SAW menyatakan bahwa zina tidak hanya terjadi secara fisik, namun juga bisa melalui pancaindra. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan, “Zinanya mata adalah memandang, zinanya lisan adalah berkata, zinanya tangan adalah menyentuh dan kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan itu.”
Ini menunjukkan bahwa aktivitas dalam pacaran seperti saling menatap dengan syahwat, bersentuhan, dan berkhalwat (berdua-duaan tanpa mahram) telah termasuk kategori zina secara tidak langsung. Jurnal yang sama menyebutkan bahwa “zina mata dan zina hati adalah pendahulu yang seringkali tidak disadari saat orang berpacaran.
Penelitian lain dari IAIN Bengkulu menegaskan bahwa pacaran merupakan pintu yang paling dekat menuju perzinaan, terutama jika dilakukan tanpa pengawasan dan dalam waktu yang lama. Dalam jurnal Ghaitsa (2022), peneliti menyatakan, “Pacaran adalah fenomena yang semakin membudaya, namun secara syar’i mengandung unsur zina yang tersembunyi dan harus dicegah sejak dini dengan pendekatan pendidikan agama” (Ghaitsa, 2022).
Oleh karena itu, pencegahan melalui edukasi, penguatan peran keluarga, dan pembinaan lingkungan yang islami sangat dianjurkan untuk memutus mata rantai pacaran yang menjurus pada zina.
Advertisement
QnA - Pertanyaan Umum Seputar Perbuatan Zina
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2782153/original/043243400_1555567136-photo-1449495169669-7b118f960251.jpg)
1. Apa itu zina dalam Islam?
Zina adalah hubungan seksual yang dilakukan di luar pernikahan yang sah menurut hukum Islam. Ini berlaku baik untuk yang belum menikah (ghairu muhsan) maupun yang sudah atau pernah menikah (muhsan).
2. Apa perbedaan zina muhsan dan ghairu muhsan?
Zina muhsan dilakukan oleh orang yang sudah menikah atau pernah menikah dan memenuhi syarat tertentu, hukumannya adalah rajam. Zina ghairu muhsan dilakukan oleh yang belum menikah, hukumannya cambuk 100 kali.
3. Apakah pacaran termasuk zina?
Secara hukum fikih, pacaran bukan zina fisik, tapi termasuk perbuatan mendekati zina (QS. Al-Isra’: 32). Kontak fisik, khalwat, atau pandangan syahwat dalam pacaran bisa tergolong zina mata atau hati.
4. Apa sanksi zina menurut hukum Islam?
Zina ghairu muhsan dikenai hukuman cambuk 100 kali. Zina muhsan dikenai rajam sampai mati, sebagaimana diterapkan dalam hukum Islam klasik dan disebut dalam banyak hadits sahih.
5. Bagaimana cara mencegah perbuatan zina?
Islam menganjurkan menikah bagi yang mampu, berpuasa bagi yang belum mampu, menjaga pandangan, menghindari khalwat, memperkuat iman, dan menjauhi pergaulan bebas yang berpotensi membuka jalan menuju zina.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3267613/original/079814300_1602679710-Kejahatan_Siber.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/2608262/original/030108300_1666512422-pexels-ibrahim-hasan-3944317.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3911813/original/057343300_1642898844-kiss-mark-gdeefba14d_1280_1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3051584/original/034158100_1776315691-3972.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/1812256/original/019737900_1776314232-pexels-beyzaa-yurtkuran-279977530-17071110.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8397156/original/089293200_1782278283-AP26174690236290.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389880/original/043940700_1782270022-AP26174722689391.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261677/original/091626500_1781753480-063_2282078791.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8405832/original/011890700_1782288653-000_B83J62M.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261521/original/040972300_1781736777-Croatia_s_Josko_Gvardiol__4__challenges_for_the_ball_with_England_s_Noni_Madueke__20_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258037/original/028342400_1781299407-000_B6XD8QZ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1541481/original/029951000_1489915850-2022-World-Cup-006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8583299/original/047451600_1782545178-AP26178061252747.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8526854/original/004442800_1782457565-Hong_Myung-bo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8384804/original/025311600_1782263854-kroasia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8581680/original/086573300_1782542126-AP26178050808259.jpg)