Tata Cara Mengqodho Sholat yang Terlewat dan Ketentuannya Menurut Hadis

Mengqodho sholat artinya mengganti sholat yang terlewat dari waktunya.

Diperbarui 18 Juni 2025, 15:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mengqodho sholat berarti mengganti sholat fardhu yang terlewat karena lupa atau sebab tidak disengaja dengan melaksanakan kembali sesuai rukun dan syarat yang lengkap.

Metodologi qodho mengikuti pola sholat asal: sholat empat rakaat harus diqadha sesuai jumlah dan sifat asal, lengkap bacaannya termasuk Al‑Fatihah dan surat pendek.

Kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi, Imam al-Syafi’i menegaskan bahwa qadha adalah sholat setelah habis waktu, jadi niat mesti “qodho’an” dalam hati sebelum memulai.

Saat mengqodho sholat fardhu, seseorang dianjurkan melakukannya segera setelah ingat. Begitu juga meski diperbolehkan, sebaiknya disesuikan sesuai waktu dan jumlah sholat yang ditinggalkan.

Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya cara mengqodho sholat, Rabu (18/6/2025).

Hukum Mengqodho Sholat (Jika tidak sengaja)

Sebelum mengetahui tata cara mengqodho sholat, kamu tentunya perlu memahami terlebih dahulu tentang hukum mengqodho sholat. Mengqodho sholat artinya mengerjakan sholat di luar waktu sebenarnya untuk menggantikan sholat yang terlewat.

Musthafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i menjelaskan bahwa qadha berarti sholat setelah habisnya waktu, sementara adâ’ adalah melaksanakan tepat pada waktunya. Begitu diqadha, jumlah rakaat, urutan, bacaan, serta sifat sirr atau jahr mengikuti sifat sholat asalnya.

Para ulama, baik dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, maupun Hanbali – sepakat bahwa mengganti sholat fardhu yang tertinggal hukumnya wajib, bahkan jika tertinggal bertahun-tahun hingga mencapai hitungan yang sulit, seseorang tetap wajib melakukan qadha sesuai kemampuannya, dilansir dari qsantri.eu.org.

Ada dua kondisi dalam memahami tata cara mengqodho sholat, yaitu:

Tidak sengaja meninggalkan sholat

Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan sholat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqodho sholat yang terlewat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

"Sesungguhnya ketiduran bukan termasuk menyia-nyiakan sholat. Yang disebut menyia-nyiakan sholat adalah mereka yang menunda sholat, hingga masuk waktu sholat berikutnya. Siapa yang ketiduran hingga telat sholat maka hendaknya dia mengerjakannya ketika bangun." (HR. Muslim)

Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan menjelaskan: “orang yang hilang akalnya karena tidur, atau pingsan atau semisalnya, ia wajib mengqodho sholatnya ketika sadar” (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/95, Asy Syamilah).

Tidak ada dosa baginya jika hal tersebut bukan karena lalai, karena sholat yang dilakukan dalam rangka qodho tersebut merupakan kafarah dari perbuatan meninggalkan sholat tersebut. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

Artinya: “barangsiapa yang lupa sholat, atau terlewat karena tertidur, maka kafarahnya adalah ia kerjakan ketika ia ingat” (HR. Muslim no. 684).

Dari sini juga kita ketahui tidak benar anggapan sebagian masyarakat awam, bahwa jika bangun kesiangan di pagi hari maka tidak perlu sholat shubuh karena sudah lewat waktunya. Ini adalah sebuah kekeliruan.

Hukum Mengqodho Sholat (Karena disengaja)

Imam Ibnu Hazm Al Andalusi mengatakan:

Artinya: “adapun orang yang sengaja meninggalkan sholat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqodhonya sama sekali. Maka yang ia lakukan adalah memperbanyak perbuatan amalan kebaikan dan sholat sunnah. Untuk meringankan timbangannya di hari kiamat. Dan hendaknya ia bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah Azza wa Jalla” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah).

Dalam kasus meninggalkan sholat secara sengaja, seperti tidak peduli meski ingat, terdapat perbedaan pendapat; misalnya Ibnu Hazm menyatakan tidak wajib diqadha, namun dianjurkan banyak beramal dan bertobat, dilansir dari yayasanlazuardi.org.

Sementara jumhur ulama tetap mewajibkan qadha meskipun dengan keterlambatan disengaja, dan mendefinisikan bahwa hutang qadha sholat harus diselesaikan secepat mungkin, bahkan jika penggantiannya dilakukan bertahun-tahun selagi mampu.

Hadist Tentang Mengqodho Sholat (Perang Khandaq)

Dengan mengenali berbagai hadis dan peristiwa di zaman Rasulullah SAW, kamu bisa lebih memahami arti dari tata cara mengqodho sholat ini. Jadi tidak hanya menerapkan tata cara mengqodho sholat saja, namun juga mengerti tentang kapan kamu bisa dan tidak bisa mengqodho sholat.

Berikut beberapa hadis tentang Sholat Qodho berdasarkan peristiwa yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW:

Nabi Muhammad SAW Mengqodho’ Empat Waktu Sholat Dalam Perang Khandaq.

Apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika meninggalkan 4 waktu sholat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah.

Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,

”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat sholat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan sholat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan sholat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i)

Hadist Tentang Mengqodho Sholat (Sepulang dari Perang Khaibar)

Nabi Muhammad SAW Mengqodho Sholat Shubuh Sepulang dari Perang Khaibar.

Selain itu juga apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika tertidur dan habis waktu Shubuh saat terjaga saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah. 

Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya berkata,”Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam.

Sebagian kaum lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami?”

Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan sholat.”

Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.”

Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya. Namun ternyata rasa kantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur.

Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!”

Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.”

Beliau lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk sholat!” kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan sholat.” (HR. Al-Bukhari)

Tata Cara Mengqodho Sholat

Tata cara mengqodho sholat sama persis seperti sholat yang ditinggalkan dalam hal sifat dan tata caranya. Misalnya, jika seseorang terluput sholat shubuh karena tertidur, maka ia wajib melaksanakan tata cara mengqodho sholat dengan mengerjakan sholat yang sama dengan sholat shubuh.

Cara mengqodho sholat fardhu, tidak ada lafal niat khusus yang perlu diucapkan dalam mengqodho sholat. Dengan demikian, ketika seseorang baru teringat bahwa ia telah melewatkan sholat, atau baru terbangun dari tidur sedangkan waktu sholat sudah terlewat, yang ia lakukan adalah segera berwudhu, lalu mencari tempat sholat yang bersih dan suci, menghadap kiblat kemudian mengerjakan sholat dengan tata cara dan sifat yang persis sebagaimana sholat yang ia tinggalkan.

Jika sholat yang ditinggalkan lebih dari satu, maka setelah salam, ia kembali berdiri untuk meng-qodho sholat selanjutnya, sesuai hadis Rasulullah SAW.

FAQ

Apa itu mengqodho sholat?

Mengqodho sholat berarti mengganti sholat fardhu yang terlewat karena lupa atau tidur dengan syarat, rukun, dan bacaan lengkap.

Kapan waktu qodho harus dilakukan?

Sebaiknya segera setelah ingat, karena hadis menyatakan “barangsiapa lupa sholat … maka kerjakan ketika ingat.”

Bagaimana niatnya?

Niat harus diniatkan di awal sholat dengan menyebut kata “qodho’an”, misalnya “Ushallii fardhaz‑Zhuhri arba‘a raka‘aatin qodho’an lillahi ta‘ala.”

Apakah jumlah rakaat sama?

Ya, jumlah rakaat disamakan sesuai sholat asal yang tertinggal (misalnya Zuhur 4 rakaat, Ashar 4 rakaat, dan seterusnya).

Bacaan sirr atau jahr?

Bacaan qodho mengikuti sifat waktu asal; Zuhur/Ashar sirr, Maghrib/Isya/Subuh jahr.

Perlukah adzan dan iqamah?

Disunnahkan untuk qodho fardhu agar menandai awal ibadah meski waktunya sudah habis.

Bolehkah mengqodho berjamaah?

Boleh, terutama jika beberapa sholat tertinggal; imam dan makmum boleh berbeda sesuai keadaan

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6