Sukses

ASN adalah Pegawai yang Bekerja di Instansi Pemerintah, Kenali Fungsi dan Tugasnya

ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta ASN adalah istilah yang mungkin masih membingungkan bagi sebagian orang. Hal ini berkaitan dengan istilah lainnya yang dianggap sama, yaitu PNS. Definisi ASN dan PNS sering kali dianggap sama saja, padahal keduanya berbeda.

ASN merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara, sedangkan PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda, dan salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS ini. 

ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Jadi, dari definisi tersebut setidaknya kamu memahami perbedaan dari ASN dan juga PNS.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (8/8/2021) tentang ASN.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

ASN adalah

Seperti Liputan6.com kutip dari Kemenkeu, Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Jadi ASN adalah profesi yang terdiri atas dua jenis, yaitu PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jadi, setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia adalah seorang PPPK.

Sementara itu kamu juga perlu mengenali pengertian pegawai ASN. Pegawai Aparatur Sipil Negara atau pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Berbeda lagi dengan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

3 dari 5 halaman

Fungsi dan Tugas ASN

Fungsi ASN

Pegawai ASN memiliki fungsi yang penting. Beberapa fungsi ASN adalah sebagai berikut:

1. Pelaksana kebijaka publik.

2. Pelayan publik.

3. Perekat dan pemersatu bangsa.

 

Tugas ASN

Tugas-tugas ASN adalah sebagai berikut:

1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peran pegawai ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

4 dari 5 halaman

Hak dan Kewajiban ASN

Aparatur Sipil Negara atau ASN adalah profesi yang tentunya juga memiliki berbagai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ASN adalah sebagai berikut:

Hak PNS

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas;

- Cuti;

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

- Perlindungan;

- Pengembangan kompetensi.

 

Hak PPPK

- Gaji dan tunjangan;

- Cuti;

- Perlindungan;

- Pengembangan kompetensi.

 

Kewajiban ASN

Berikut beberapa kewajiban ASN:

1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah;

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;

4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

5 dari 5 halaman

Jabatan ASN

Jabatan Administrasi

Jabatan administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Setiap jabatan administrasi ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Jabatan administrasi terdiri dari:

1. Jabatan administrator, bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

2. Jabatan pengawas, bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.

3. Jabatan pelaksana, bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

 

Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan fungsional dalam ASN terdiri dari:

1. Jabatan fungsional keahlian, terdiri dari 4 (empat) tingkatan yakni ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama;

2. Jabatan fungsional keterampilan, terdiri dari 4 (empat) tingkatan yakni penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

 

Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan pimpinan tinggi terdiri dari:

1. Jabatan pimpinan tinggi utama.

2. Jabatan pimpinan tinggi madya.

3. Jabatan pimpinan tinggi pratama.

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini