Sukses

Perbedaan Haji dan Umrah, Ketahui Pengertian, Rukun, dan Kewajibannya

Secara teknis pelaksanaannya, ibadah haji dan umrah memang terlihat mirip. Namun tetap saja ada perbedaan haji dan umrah.

Liputan6.com, Jakarta Dalam ajaran agama Islam terdapat dua jenis ibadah yang mengharuskan kita untuk datang langsung ke baitullah atau Mekkah. Dua jenis ibadah itu adalah ibadah haji dan umrah.

Secara teknis pelaksanaannya, ibadah haji dan umrah memang terlihat mirip. Namun tetap saja ada perbedaan haji dan umrah.

Dari pengertiannya saja dapat diketahui perbedaan haji dan umrah. Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang wajib untuk ditunaikan oleh seorang muslim, setidaknya sekali dalam seumur hidup. Namun, terdapat penjelasan bahwa ibadah haji wajib hukumnya jika seseorang tersebut mampu.

Ketentuan mampu yang dimaksud adalah seorang umat muslim dinilai mampu secara finansial dan juga secara kesehatan. Dengan kata lain, orang yang memiliki kemampuan, seperti finansial dan juga kesehatan wajib menunaikan ibadah haji untuk menyempurnakan rukun Islam sebagai seorang muslim yang taat.

Sedangkan umrah berarti berarti melakukan ziarah ke Baitullah (Ka’Bah) untuk menunaikan amalan tertentu yang sudah ditetapkan. Amalan atau rukun umrah ini meliputi thawaf, sa’i, dan juga bercukur.

Selain itu masih ada banyak lagi perbedaan haji dan umrah. Untuk mengetahui apa saja perbedaan haji dan umrah, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (23/5/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Hukum

Letak perbedaan haji dan umrah yang pertama adalah hukumnya. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, haji merupakan ibadah yang menjadi bagian dari rukun Islam. Dengan kata lain, haji adalah ibadah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajibnya, sebagaimana Allah SWT berfirman,

“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).

Berdasarkan hadis riwayat Ibnu Umar:

“Islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah subhanahu wata’ala dan sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam utusan Allah, mendirikan shalat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,” (HR. al-Bukhari dan Muslim).   Dari ayat dan hadits di atas ulama merumuskan bahwa hukumnya haji adalah wajib dan tergolong persoalan al-mujma’ ‘alaihi al-ma’lum min al-din bi al-dlarurah (yang disepakati hukumnya oleh seluruh mazhab dan diketahui oleh semua kalangan, baik orang awam dan khusus). Oleh karenanya seseorang yang mengingkari kewajiban haji dihukumi murtad (keluar dari Islam), kecuali bagi orang yang sangat awam, jauh dari informasi keagamaan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, ibadah haji mutlak hukumnya wajib, terutama bagia setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib haji.

Sedangkan untuk umrah, masih ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada ulama yang berpendapat bahwa ibadah umrah wajib. Hal ini didasarkan pada firmah Allah SWT,

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” (QS al-Baqarah: 196).

Para ulama yang berpendapat bahwa ibadah umrah adalah wajib juga berpegang pada hadis berikut,

“Dari ‘Aisyah radliyallahu ‘anh, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan yakni haji dan umrah,” (HR. Ibnu Majah dan al-Bihaqi dan lainya dengan sanad-sanad yang shahih).

Sedangkan para ulama yang berpendapat bahwa umrah adalah ibadah yang tidak wajib berpegang pada hadis berikut,

“Nabi pernah ditanya mengenai umrah, Apakah umrah wajib? Beliau menjawab tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu.” (HR. al-Turmudzi).

Namun menurut Imam Al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menyatakan bahwa para pakar hadits sepakat bahwa hadits al-Tirmidzi di atas adalah lemah (dha’if), bahkan Ibnu Hazm menyatakan hadits tersebut adalah bathil.

Dari serangkaian penjelasan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa semua ulama sepakat bahwa hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib. Sedangkan hukum ibadah umrah, masih ada perselisihan di antara ulama, ada yang mengatakan wajib, ada pula yang mengatakan tidak.

3 dari 4 halaman

2. Rukun

Perbedaan haji dan umrah berikutnya terletak pada rukunnya. Rukun adalah tata cara tertentu yang menjadi penentu suatu ibadah dianggap sah atau tidak.

Rukun haji ada enam, yakni niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i, memotong rambut, dan tertib. Sedangkan rukun umrah ada lima, niat ihram, tawaf, sa’i, memotong rambut, dan tertib.

Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa perbedaan haji dan umrah terletak pada satu rukunnya, yakni wuquf di padang Arafah. Sedangkan Umroh sudah dianggap sah meski tidak melakukan wuquf di padang Arafah.

3. Waktu Pelaksanaan

Perbedaan haji dan umrah juga terletak di waktu pelaksanaannya. Jika ibadah umrah dapat dilakukan kapan saja, namun ibadah haji hanya dapat dilakukan di waktu tertentu.

Haji memiliki waktu pelaksanaan yang lebih sempit dari umrah. Waktu pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adlha (10 Dzulhijjah).

Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:

“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun. (Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).

4 dari 4 halaman

4. Wajib Haji dan Umrah

Perbedaan haji dan umrah juga terletak pada kewajibannya. Wajib haji dan umrah adalah sesuatu bagian dari tata cara haji dan umrah, yang tidak dilakukan dapat membatalkan ibadah tersebut, namun dapat diganti dengan dam (denda).

Adapun wajib haji ada lima, yakni niat ihram dari miqat (batas area yang telah ditentukan menyesuaikan daerah asal jamaah haji/ umrah), menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ (perpisahan), serta melempar jumrah. Sedangkan kewajiban umrah ada dua, niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram.

Dari serangkaian penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa perbedaan haji dan umrah ada empat. Dari hukumnya, semua ulama sepakat jika ibadah haji hukumnya wajib, sedang untuk umrah masih ada perselisihan pendapat mengenai hukum umrah.

Letak perbedaan haji dan umrah juga terletak di waktu pelaksanaanya. Haji hanya dapat dilaksanakan di waktu tertentu, sedangkan umrah dapat dilaksanakan di sepanjang tahun.

Mengenai rukunnya, ketika menunaikan ibadah haji, jamaah haji wajib melaksanakan wukuf di Arafah. Sedangkan wukuf di Arafah tidak termasuk dalam rukun umrah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.