Sukses

Blacklist Artinya Daftar Hitam, Hindari Penyebabnya Agar Tidak Kehilangan Pekerjaan

Blacklist artinya daftar hitam yang dianggap sebagai pembalasan untuk menciptakan kesulitan pada seseorang atau sekelompok orang.

Liputan6.com, Jakarta Blacklist artinya daftar hitam. Istilah ini sering digunakan kepada seseorang yang melanggar peraturan. Seseorang yang terkena blacklist akan sangat sulit untuk melakukan sesuatu. Mereka juga akan dikucilkan oleh orang-orang sekitar karena dianggap memiliki perilaku yang tidak dapat ditoleransi lagi. Istilah blacklist tidak hanya dikenakan oleh perorangan saja. Lebih dari itu, blacklist dapat dikenakan kepada komunitas dan organisasi.

Suatu komunitas atau organisasi terkena blacklist jika memiliki perilaku dan kegiatan yang melanggar hukum. Blacklist artinya daftar hitam yang dianggap sebagai pembalasan untuk menciptakan kesulitan pada seseorang atau sekelompok orang. Kesulitan ini diharapkan dapat membuat jera sehingga orang-orang ataupun suatu kelompok dapat berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam sebuah pekerjaan, perusahaan akan memberikan blacklist bagi seseorang yang bersikap tidak profesional. Blacklist akan menjadikan seseorang kehilangan pekerjaan bahkan tidak diterima di perusahaan manapun. Oleh karena itu, menghindari penyebab blacklist menjadi langkah paling baik untuk dilakukan.

Berikut informasi mengenai arti blacklist agar tidak kehilangan pekerjaan. Liputan6.com telah merangkumnya dari berbagai sumber, Rabu (17/5/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Arti Blacklist

Blacklist memiliki sejarah yang panjang yang telah ditelusuri sejak tahun 1610-an. Pada saat itu blacklist digunakan untuk orang-orang yang mencurigakan dalam beberapa hal dan harus dihindari. Nama-nama tersebut akan diedarkan untuk menghukum dan membungkam mereka. Dalam hal ini blacklist artinya daftar hitam yang digunakan untuk memberi hukuman berupa pengucilan dan keterbatasan ruang gerak.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), daftar hitam atau blacklist artinya daftar nama orang atau organisasi yang dinilai membahayakan keamanan. Selain itu, daftar hitam juga dikenakan pada orang yang pernah dihukum karena melakukan kejahatan. Dalam pemerintahan era modern, blacklist digunakan untuk memberikan sanksi ekonomi. Pemerintah akan mendaftarkan orang, komunitas, organisasi, hingga negara yang harus dihindari secara publik. Selain itu, suau organisasi politik, bisnis, hingga agama juga dapat mengeluarkan blacklist.

Orang-orang yang dipandang merepotkan atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku akan terkena blacklist. Seseorang atau sekelompok orang yang terkena blacklist artinya memiliki kesulitan untuk memperoleh beberapa hal seperti pekerjaan, dana, pengakuan dari publik, dan lainnya. Lebih parahnya, mereka akan diperlakukan dan dianggap seolah-olah ridak ada. 

3 dari 4 halaman

Mengapa Terkena Blacklist?

Blacklist menjadi suatu hal yang dihindari oleh seseorang hingga sekelompok orang. Siapapun yang terkena blacklist artinya akan mengalami kesulitan dalam hidupnya. Mereka akan dikucilkan, diabaikan, bahkan dianggap tidak ada. Jika berfokus pada dunia kerja akan terdapat berbagai penyebab seseorang terkena blacklist. Berikut beberapa penyebab tersebut.

  • Bersikap tidak professional dengan menggunakan bahasa yang tidak pantas di media sosial.
  • Tidak mengikuti instruksi dengan baik dengan menunjukkan kecerobohan saat bekerja.
  • Terlalu melebih-lebihkan sesuatu dengan berbohong dalam beberapa kesempatan.
  • Memberikan data atau informasi tentang diri yang tidak sesuai dengan fakta.
  • Melanggar kontrak kerja dengan keluar lebih awal dari suatu pekerjaan.
  • Sulit untuk dihubungi saat jam kerja sehingga dinilai tidak tanggung jawab, tidak dapat dipercaya, dan tidak responsif.
  • Menolak tawaran pekerjaan saat sudah menandatangani kontrak.

Hal-hal tersebut harus menjadi catatn penting untuk diingat agar tidak masuk dalam blacklist. Blacklist dapat menjadikan seseorang sulit mendapatkan pekerjaan dalam jangka waktu yang panjang. Biasanya, perusahaan akan saling memberikan nama-nama yang masuk dalam blacklist. Hal ini dilakukan sebagai hukuman agar orang tersebut tidak memiliki suatu pekerjaan yang menjanjikan.

4 dari 4 halaman

Cara Menghindari Blacklist

Dalam sebuah pekerjaan, seseorang pasti mengharapkan untuk dapat bekerja secara maksimal. Namun, ada sebagian orang yang bertindak seenaknya sehingga dapat membuatnya terkena blacklist. Dengan bersikap profesional seseorang dapat terhindar dari blacklist. Menghindari blacklist artinya seseorang berusaha untuk memberikan performa yang baik dalam bekerja. Berikut beberapa cara untuk menghindari blacklist.

1. Menjadi Profesional

Hal paling utama dalam bekerja adalah bersikap profesional. Seseorang harus dapat membedakan hal-hal apa saja yang dibawa saat bekerja. Seluruh urusan yang tidak berkaitan dengan pekerjaan harus sejenak ditinggalkan. Peraturan dan ketentuan yang tertulis di kontrak juga harus dipenuhi agar dapat menjadi profesional.

2. Berhati-hati

Dalam melakukan pekerjaan, seseorang harus berhati-hati dengan lebih teliti terhadap pekerjaannya. Memeriksa secara berkala akan instruksi dan tenggat waktu yang diberikan akan membuat pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik. Perhatian terhadap detail-detail pekerjaan menjadikan nilai tambah seseorang di mata atasan.

3. Bersikap Jujur

Segala informasi maupun data yang diberikan harus sesuai dengan fakta yang ada. Jangan perna memberikan suatu informasi yang tidak relevan apalagi berkaitan dengan latar belakang diri. Hal ini akan membuat atasan kehilangan kepercayaan. Jika hal itu terjadi seseorang akan dikucilkan bahkan dianggap tidak ada.

Dengan menerapkan beberapa hal tersebut, seseorang akan dinilai kompeten dalam pekerjaannya. Mereka juga akan mendapatkan hal-hal yang sudah seharusnya ia dapatkan. Lebiih dari itu, kenaikan jabatan juga dapat mereka terima. Menjaga reputasi diri sendiri menjadi penting agar tidak terkena blacklist dari suatu perusahaan. Dengan begitu, seseorang tidak akan kehilangan pekerjaannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.