Sukses

8 Cara Bikin Paspor Online Bagi Pemula, Ketahui Syarat dan Biayanya

Paspor merupakan salah satu tanda pengenal yang wajib dibawa saat bepergian dari suatu negara ke negara lain, berikut ini ada cara bikin paspor online secara mudah dan cepat.

Liputan6.com, Jakarta Cara bikin paspor online perlu Anda ketahui jika ingin bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat ini. Paspor merupakan salah satu tanda pengenal yang wajib dibawa saat bepergian dari suatu negara ke negara lain. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang memuat identitas seseorang untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

Dengan dipermudahnya akses untuk membuat paspor online, membuat masyarakat tak harus wara-wiri ke kantor imigrasi terdekat. Prosedur cara bikin paspor online tentunya lebih praktis dan menghemat waktu. Meskipun semuanya sudah dilakukan secara online, namun tetap kita harus datang ke kantor imigrasi untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.

Berikut cara bikin paspor online bagi pemula beserta syarat-syarat yang perlu dibawa dan harganya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (8/6/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Cara Membuat Paspor Online

Ada beberapa cara bikin paspor online yang perlu Anda ketahui, berikut cara bikin paspor online :

1. Masuk portal atau aplikasi Layanan Paspor Online 

Cara bikin paspor online yang pertama, Anda harus masuk ke portal https://antrian.imigrasi.go.id/ atau ke aplikasi Layanan Paspor Online. Aplikasi ini sudah tersedia di Play Store maupun App Store.

2. Buat akun baru atau masuk dengan akun yang sudah dimiliki 

Cara bikin paspor online yang berikutnya adalah Anda perlu membuat akun baru menggunakan email dan nomor telepon jika belum memiliki akun, atau langsung masuk ke akun Anda jika sudah membuatnya. Pembuatan akun juga sangat mudah dan bisa dilakukan dalam beberapa menit saja.

3. Pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan 

Cara bikin paspor online yang berikutnya adalah pilih kantor imigrasi dan waktu kedatangan. Anda akan menemukan pilihan kantor Imigrasi yang tersedia. Pilihlah salah satu kantor Imigrasi yang paling mudah Anda jangkau. Kantor imigrasi tempat Anda membuat paspor tidak harus sama dengan daerah E-KTP Anda.

Jadi misalnya E-KTP Anda adalah luar Jakarta, maka Anda tetap bisa membuat paspor di kantor Imigrasi area Jakarta. Kemudian setelah memilih kantor imigrasi, Anda akan diminta memilih tanggal kedatangan dan waktu kedatangan. Ini adalah tanggal dan waktu ketika Anda harus datang ke kantor Imigrasi untuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan dan proses wawancara. Pilih tanggal dan waktu yang paling sesuai dengan keperluan Anda.

Perlu diketahui kalau kuota pembuatan paspor setiap harinya sangat terbatas, jadi Anda mungkin saja menemukan banyak tanggal atau waktu yang penuh. Terus coba cari tanggal atau waktu lainnya, atau mungkin Anda bisa memilih kantor imigrasi lainnya sebagai alternatif agar mendapatkan waktu yang sesuai.

4. Simpan atau cetak barcode antrian 

Cara bikin paspor online yang berikutnya adalah simpan atau cetak barcode antrian. Setelah Anda sukses mendapatkan waktu pembuatan paspor di kantor imigrasi yang Anda inginkan, maka Anda akan mendapatkan barcode antrian. Simpan barcode ini misalnya dengan melakukan tangkap layar atau screenshot, atau kalau perlu print barcodenya. Barcode inilah yang harus Anda tunjukkan ke petugas saat baru datang, untuk mendapatkan antrian di hari ketika Anda datang ke kantor imigrasi untuk pembuatan paspor.

5. Siapkan berkas yang diperlukan untuk membuat paspor

Cara bikin paspor online yang berikutnya adalah siapkan berkas yang diperlukan. Selain harus membawa barcode antrian, saat kedatangan ke kantor Imigrasi, kita harus membawa berkas-berkas berikut ini:

a. KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)

b. KK (Kartu Keluarga)

c. Akta Kelahiran atau surat baptis

d. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah

e. Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor

6. Datang ke Kantor Imigrasi yang sudah dipilih

Cara bikin paspor online yang berikutnya adalah datang ke kantor Imigrasi yang telah dipilih. Setelah itu, tunggu sampai nomor antrian Anda dipanggil, dan Anda akan diminta masuk ke ruangan wawancara untuk proses wawancara dan pengambilan foto untuk paspor baru Anda. Supaya Anda bisa melakukan pengambilan foto paspor dengan baik, pastikan Anda menggunakan baju berkerah dan tidak berwarna putih. Ini memang sudah menjadi aturan yang telah dikeluarkan oleh pihak berwenang dalam hal ini Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

7. Lakukan Pembayaran

Cara bikin paspor online yang berikutnya adalah melakukan pembayaran. Seusai wawancara Anda akan menerima kode pembayaran guna melakukan pembayaran melalui Bank BNI atau ATM, sebesar Rp 355.000 dan Rp 5.000 sebagai biaya admin. Simpanlah bukti pembayaran paspor tersebut.

8. Mengambil Paspor

Cara bikin paspor online yang terakhir adalah mengambil paspor. Anda cukup kembali ke kantor imigrasi lagi setelah 3 atau 4 hari kerja, serta pastikan datang langsung sesuai jadwal pengambilan yang telah ditentukan.

3 dari 4 halaman

Syarat Pembuatan Paspor

Persyaratan pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, sebagai berikut:

1. WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :

a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

2. Anak WNI Berdomisili di Indonesia

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

b. Kartu keluarga;

c. Akta kelahiran atau surat baptis

d. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

3. Calon TKI Domisili Indonesia

a. Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan.

b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

1) Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2) Kartu keluarga.

3) Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4) Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

5) Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan

6) Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

4. WNI Domisili Luar Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

a. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

b. Paspor biasa lama.

5. Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar Wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

a. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan

b. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

4 dari 4 halaman

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

1.    Paspor biasa 48 halaman Rp300.000,-

2.    Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman Rp600.000,-

3.    Paspor biasa 24 halaman Rp100.000,-

4.    Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman Rp350.000,- (*saat ini belum tersedia).

5.    Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp200.000,-.

6.    Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp100.000,-

7.    Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp800.000,-

8.    Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp350.000,-

9.    Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp600.000,-

10. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp300.000,-

11. Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp1.200.000,-

12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp100.000,-

13. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp350.000,-

14. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp300.000,-

15. Paspor biasa Elektronis (E-passport) 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp600.000,-

16. Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Paspor berbasis Biometrik Rp55.000,-

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.