Sukses

Cara Cek Obat Sirup Aman, Sesuai dengan Panduan BPOM

Cara lengkap cek obat sirup aman sesuai dengan panduan BPOM.

Liputan6.com, Jakarta Kasus kematian akibat gagal ginjal akut pada anak kembali muncul di DKI Jakarta. Ini membuat masyarakat kembali dihantui rasa kekhawatiran, akan adanya kandungan bahan berbahaya di dalam obat sirup yang umum dikonsumsi anak. Diketahui bahwa obat yang dikonsumsi, merupakan obat penurun demam dengan merk Praxion.

Melihat kembali munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis pembaruan daftar obat sirup yang aman dikonsumsi masyarakat. BPOM juga merilis langkah-langkah dalam cara cek obat sirup aman melalui laman BPOM, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menyisir satu-satu obat sirup yang aman.

Cara cek obat sirup aman sesuai panduan BPOM ini juga dapat digunakan masyarakat untuk memastikan status dari suatu produk obat sirup. Apakah merupakan obat sirup yang aman untuk dikonsumsi ataukah mengandung campuran bahan berbahaya dan telah dicabut izin edarnya oleh BPOM.

Lantas bagaimana cara cek obat sirup yang aman? Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari lama resmi pom.go.id pada Selasa (7/2/2023), cara lengkap cek obat sirup aman sesuai dengan panduan BPOM.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Cek Obat Sirup Aman Ala BPOM

Dilansir dari laman resmi BPOM di pom.go.id dan juga akun Instagram resminya, BPOM membagikan daftar dan cara mudah untuk mencari obat sirup Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang telah dicabut izin edarnya. Berikut cara cek obat sirup yang telah dicabut izin edarnya di pasaran oleh BPOM.

1. Pertama buka laman di link bit.ly/bpom-sirup-obat-tms

2. Kemudian laman akan menampilkan "Daftar Sirup Obat yang Tidak Memenuhi Syarat dan Dicabut Izin Edarnya" dan tanggal daftar tersebut diperbarui

3. Lalu pada kolom "Search", ketik nama produk obat sirup yang ingin dipastikan statusnya.

4. Akan muncul status dari merk obat yang anda cek statusnya.

Apabila izin edar produk telah dicabut maka laman akan menampilkan rincian produk berupa nama, bentuk sediaan, kemasan, pemilik dan nomor izin edar, serta kategori dengan keterangan "DICABUT IZIN EDARNYA". 

Sedangkan jika tidak muncul nama produk yang dicari maka izin edar obat sirup tersebut tidak dicabut oleh BPOM. Meskipun tidak tercatat dalam obat sirup yang dicabut izin edarnya, pastikan kembali keamanan obat yang dicari dengan melakukan pengecekan melalui laman bit.ly/bpom-sirup-obat-aman. 

Melalui link bit.ly/bpom-sirup-obat-aman, anda dapat mengecek daftar dan status obat yang aman dikonsumsi dan digunakan, berdasarkan pemeriksaan BPOM. Berikut ini adalah langkah mudah cara cek obat sirup aman berdasarkan panduan BPOM.

1. Pertama buka link bit.ly/bpom-sirup-obat-aman

2. Selanjutnya laman akan menampilkan "Daftar Sirup Obat yang Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai" dan tanggal daftar tersebut diperbarui

3. Kemudian pada kolom "Search", ketik nama produk obat sirup yang ingin dipastikan status keamanan mereknya.

4. Akan muncul status dari merk obat yang anda cek statusnya.

Laman kemudian akan menampilkan nama produk yang dinyatakan aman oleh BPOM dengan rincian produknya berupa nama obat, bentuk sediaan, kemasan, pemilik dan nomor izin edar, serta kategori dengan keterangan "Hasil Verifikasi Pengujian tahap I-IV" pada laman tersebut. 

Jika pada laman anda tidak menemukan merek atau produk yang dicari maka obat sirup tersebut belum dinyatakan aman oleh BPOM. Hingga saat ini, BPOM masih melakukan penelusuran terkait produk-produk obat sirup yang beredar di masyarakat sehingga daftar obat TMS dan aman dikonsumsi akan terus diperbaharui. 

3 dari 3 halaman

3 Jenis Obat Sirup Aman Menurut BPOM

Pada unggahan sebelumnya, BPOM juga sempat merilis tiga jenis obat sirup yang aman digunakan oleh masyarakat. Berikut ini adalah tiga jenis obat sirup tersebut. 

1. Obat sirup kering atau dry syrup Berdasarkan Penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.175 tertanggal 27 Oktober 2022, semua obat dalam bentuk sirup kering atau dry syrup aman digunakan dan dapat diedarkan. 

2. Obat Sirup yang dipastikan tidak menggunakan zat berpotensi tercemar etilen glikol dan dietilen glikol Zat berupa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, atau gliserin atau gliserol, dapat menimbulkan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal. 

3. Obat Sirup yang telah memenuhi ketentuan obat sirup obat yang berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan, juga dapat diedarkan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan.

Demikian informasi cara cek obat sirup aman sesuai dengan panduan BPOM Indonesia, yang bisa dicoba oleh masyarakat. Perlu diingat bahwa daftar yang ada dapat berubah dan berkembang, seiring dengan penelusuran yang dilakukan oleh BPOM, sehingga penting untuk masyarakat untuk rutin mengecek daftar obat sirup yang aman dikonsumsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.