Sukses

Syarat Nikah di KUA, Ketahui Dokumen yang Perlu Disiapkan dan Prosedurnya

Nikah di KUA dianggap lebih praktis dan tidak memakan biaya. Meski demikian, ada sejumlah syarat nikah di KUA yang harus dipenuhi oleh calon mempelai sebelum melangsungkan akad nikah.

Liputan6.com, Jakarta Melangsungkan pernikahan di KUA tampaknya menjadi opsi yang menarik belakangan ini. Apa lagi nikah di KUA tengah menjadi tren yang berkembang di media sosial, di mana banyak pasangan-pasangan mengunggah foto pernikahan mereka di media sosial.

Sebenarnya, nikah di KUA sudah bisa dilakukan sebelum tren tersebut berkembang di media sosial. Meski demikian, tren nikah di KUA tidak sepopuler sekarang. Banyak orang berpikir bahwa menikah adalah momen sekali seumur hidup, sehingga harus dilangsungkan dengan resepsi yang meriah dan besar.

Namun, tren nikah di KUA ini tampaknya membuka pikiran masyarakat bahwa esensi pernikahan bukan pada pesta atau resepsi pernikahan, tapi tentang bagaimana kedua pasangan yang sudah saling terikat ini saling menjaga komitmennya untuk menjalani kehidupan rumah tangga.

Selain itu, nikah di KUA juga dianggap lebih praktis dan tidak memakan biaya. Meski demikian, ada sejumlah syarat nikah di KUA yang harus dipenuhi oleh calon mempelai sebelum melangsungkan akad nikah.

Lalu apa saja syarat nikah di KUA? Berikut penjelasan selengkapnya, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (3/2/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hukum Perkawinan di Indonesia

Pernikahan atau perkawinan telah diatur dalam UU Perkawinan. Dalam pasal 1 disebutkan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilangsungkan berdasarkan hukum agama dan kepercayaan pengantin. Misalnya ssaja jika pengantin beragama Islam, maka harus dilangsungkan berdasarkan hukum Islam. Adapun perkawinan menurut hukum Islam harus memenuhi rukun kawin dan syarat sah kawin.

Sementara untuk pengantin yang beragama Kristen, juga harus melangsungkan pernikahan berdasarkan hukum agama kristen; untuk pengantin yang beragama Hindu juga harus melangsungkan pernikahannya berdasarkan hukum agama Hindu. Hal itu juga berlaku untuk pengantin beragama lainnya, baik itu Buddha, Katholik, dang Konghunchu, semuanya harus mengikuti hukum agama masing-masing.

Selain perkawinan dinyatakan sah di mata hukum agama, perkawinan juga harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama atau KUA yang ada di setiap kecamatan. Pencatatan pernikahan di KUA sangat penting agar perkawinan yang dilaksanakan sah secara agama dan negara. Jika tidak dicatatkan di KUA, maka pernikahan itu dianggap tidak sah menurut negara atau dalam istilah lain disebut dengan siri.

Jika pernikahan tidak dicatatkan di KUA, dikhawatirkan akan ada kendala terkait hal administrasi keturunannya. Misalnya, terkait hak waris, pembagian harta gono-gini dan lain-lain.

Bahkan, seperti dikutip dari laman Kementerian Agama Kabupati Pati, akad nikah atau prosesi pernikahan berdasarkan hukum agama dapat dilakukan di berbagai tempat, mulai di di KUA, rumah calon mempelai perempuan, masjid dan lain-lain. Namun, dalam proses itu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh kedua mempelai.

3 dari 4 halaman

Syarat Nikah di KUA

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pernikahan dianggap sah jika dilangsungkan berdasarkan hukum agama calon pengantin. Selain itu, pernikahan juga harus tercatat di lembaga resmi negara, dalam hal ini adalah KUA. Oleh karena itu, ada sejumlah syarat nikah di KUA secara administratif yang perlu dipenuhi.

Adapun dokumen yang menjadi syarat nikah di KUA antara lain adalah sebagai berikut:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin

2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin

4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)

5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4

6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)

7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)

8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)

9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)

10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

– Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun

– Izin Poligami

11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)

13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

15. Kedua calon mempelai juga harus memiliki surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit yang menyatakan bebas dari penyakit HIV/AIDS dan telah menjalani imunisasi tetanus, serta pernyataan kesehatan lain sebagainya.

4 dari 4 halaman

Langkah Mengurus Pernikahan di KUA

Setelah mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat nikah. Tahap selanjutnya adalah mendaftarkan di KUA. Adapun langkah-langkah untuk mendaftar di KUA yakni sebagai berikut:

1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.

2. Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA

3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan

4. Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah

5. Mendaftarkan diri di KUA. Jika akad nikah dilangsungkan di KUA maka pernikahan tidak dipungut biaya alias gratis. Namun jika akan nikah dilaksanakan di luar KUA, atau tetap di KUA namun di luar jam kerja, maka harus membayar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

6. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.

7. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.

Demikian adalah sejumlah syarat nikah di KUA, meliputi sejumlah dokumen sebagai persyaratan administratif, serta prosedur untuk mendaftarkan pernikahan di KUA. Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa melangsungkan pernikahan atau perkawinan sebenarnya cukup mudah, dan yang terpenting adalah murah bahkan gratis. Oleh karena itu, bagi pasangan yang sudah siap lahir batin untuk menikah, dianjurkan untuk segera melangsungkan pernikahannya sesuai dengan hukum agama yang dianut masing-masing.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.