Sukses

Nikah Mut'ah adalah Perkawinan Kontrak yang Haram, Ini Perbedaan Sunni dan Syiah

Nikah mut'ah adalah pernikahan yang akan berakhir dengan jangka waktu, tidak ada mahar, nafkah, dan waris mewarisi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengertian nikah mut'ah adalah perkawinan dengan kontrak tertentu. Mahkamah Syar'iah Aceh menggambarkan nikah mut'ah adalah perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan dengan akad dan jangka waktu tertentu. Nikah mut'ah dinilai hanya menguntungkan pihak laki-laki saja dan merugikan bagi perempuan.

Dijelaskan, para Jumhur Ulama Fiqh mengartikan "akad dan jangka waktu tertentu" dalam nikah mut’ah adalah akad yang tidak diikat oleh kehendak bersama yang berdasarkan cinta kasih untuk hidup berumah tangga selama-lamanya sebagai suami istri, melainkan didasarkan pada kebutuhan biologis saja. Nikah mut'ah tidak ada kewajiban memberi mahar, nafkah, dan waris mewarisi.

Ini pernikahan yang akan berakhir dengan jangka waktu. Mayoritas ulama menyetujui hukum nikah mut'ah adalah haram. Meski begitu, sebenarnya ada perbedaan pendapat dari ulama sunni dan ulama syiah mengenai hukum nikah mut'ah. 

Dalam jurnal penelitian berjudul Pandangan Al-Zamakhsharī Tentang Nikahmut’ah: Analisis Ideologis Dalam Kitab Tafsir Al-Kashshāf (2020) oleh Miftahatul Qalbi, ulama sunni menghukumi nikah mut'ah adalah haram dan ulama syiah menghukumi nikah mut'ah adalah boleh dan tidak haram. Agar lebih memahami, simak penjelasan lengkapnya.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang nikah mut'ah adalah perkawinan kontrak yang diharamkan dalam Islam, Kamis (2/3/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Nikah Mut'ah adalah Perkawinan Kontrak yang Haram dalam Islam

Nikah mut'ah dalam Al-Qur'an disebutkan sebanyak 71 kali. Dalam jurnal penelitian berjudul PERKAWINAN MUT’AH: Pandangan Islam dalam Ketatanegaraan Indonesia oleh Lukmanul Hakim, nikah mut'ah adalah dinamakan mut'ah karena laki-lakinya bermaksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja.

Dalam nikah mut'ah, keterangan mengenai jangka waktu perjanjian pernikahan (ajal) dan besarnya mahar (mas kawin) yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang hendak dinikahi, harus dinyatakan secara spesifik dan eksplisit.

Rasulullah SAW bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya dulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan nikah mut'ah dengan sebagian kaum wanita. Dan, sungguh kini Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Karena itu, barang siapa yang masih ada di sisinya seseorang dari mereka, maka hendaklah melepaskannya untuk menempuh jalan (hidup) nya sendiri. Dan janganlah kalian mengambil apa-apa yang telah kalian berikan kepada mereka barang sedikit pun." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i)

Hukum nikah mut'ah dalam Islam dulu di masa Rasulullah SAW pernah diperbolehkan, dengan alasan perang dan saat itu masih di masa peralihan masyarakat Arab yang memiliki kebiasaan berzina. Akan tetapi, kini hukum nikah mut'ah dalam Islam mayoritas ulama setuju untuk mengharamkannya karena bertentangan dengan tujuan pernikahan sesungguhnya.

Meski mayoritas ulama menyetujui hukum nikah mut'ah adalah haram, sebenarnya ada perbedaan pendapat dari ulama sunni dan ulama syiah mengenai hukum nikah mut'ah. 

Dalam jurnal penelitian berjudul Pandangan Al-Zamakhsharī Tentang Nikahmut’ah: Analisis Ideologis Dalam Kitab Tafsir Al-Kashshāf (2020) oleh Miftahatul Qalbi, ulama sunni menghukumi nikah mut'ah adalah haram dan ulama syiah menghukumi nikah mut'ah adalah boleh dan tidak haram.

Paham syiah nikah mut'ah adalah mereka menyatakan bahwa hubungan yang terjalin secara mut’ah sebagai hubungan yang sah dan tidak diharamkan oleh Allah. Perempuan-perempuan yang dinikahi secara mut’ah pun dikatakan sebagai istri yang sah dan berhak atas mahar yang seharusnya diberikan oleh pihak suami terhadap istri.

Dalam buku berjudul Perempuan dari Cinta sampai Seks, dari Nikah Mut’ah sampai Nikah Sunnah dari Bias Lama sampai Bias Baru (2005) oleh M. Quraish Shihab, penjelasannya ini mewakili pendapat para ulama sunni yang mengharamkan nikah mut'ah.

Dijelaskan, perempuan-perempuan yang dinikahi secara mut’ah adalah tidak dikatakan sebagai istri sah sebagaimana dalam pernikahan-pernikahan langgeng. Ini karena ulama Sunni beranggapan, Islam hanya membenarkan dua cara dalam menyalurkan nafsu seksualnya, yaitu dengan pernikahan tanpa batas waktu tertentu atau pernikahan yang langgeng dan juga kepemilikan budak. Jika perempuan-perempuan yang dinikahi secara mut’ah bukanlah istri sah, maka segala bentuk istimtā’ (hubungan seksual) yang dilakukan pun haram, karena tidak diakui atau tidak disahkan oleh agama. 

3 dari 3 halaman

Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Lainnya

Nikah mut'ah adalah salah satu jenis pernikahan yang dilarang dan dihukumi haram oleh mayoritas ulama sunni. Apa lagi jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam selain nikah mut'ah? Dalam buku berjudul Fiqih Sunnah Wanita oleh Abu Malik Kamal, total ada lima jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam, simak penjelasannya:

Nikah Syighar

Nikah syighar adalah jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam karena ini praktik kawinnya seorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan laki-laki lain tanpa adanya mahar. Ini dilakukan dengan perjanjian, laki-laki akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Rasulullah SAW tegas melarang jenis pernikahan syighar.

Nikah dalam Masa Iddah

Nikah dalam masa iddah adalah jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam karena masa idah belum seleai setelah perceraian maupun karena kematian suaminya. Jika menikahi wanita sebelum masa iddahnya selesai, maka nikah itu dianggap batal. Lalu, tidak ada warisan di antara keduanya dan tidak ada kewajiban memberikan nafkah serta mahar bagi wanita tersebut.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 235:

"Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya."

Nikah Berbeda Agama

Nikah berbeda agama adalah jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam karena Allah sendiri melarangnya dengan tegas. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 221:

“Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

Nikah Tahlil

Nikah Tahlil adalah jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam karena praktik kawinnya dilakukan  seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu, laki-laki tersebut mentalaknya (secara sengaja). Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) setelah masa iddah wanita itu selesai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.