Sukses

Mudharabah adalah Perjanjian Usaha, Ini Jenis, Bentuk dan Contohnya

Pengertian Mudharabah, jenis-jenis Mudharabah, syarat dan prosedur Mudharabah serta contoh kasusnya.

Liputan6.com, Jakarta Mudharabah adalah perjanjian usaha atau bisnis. Melakukan Mudharabah artinya melakukan perjanjian dengan kontrak kemitraan, dimana satu mitra berinvestasi dalam usaha, sedangkan yang lainnya mengelola bisnis yang telah disepakati bersama. Dalam Mudharabah orang yang berinvestasi disebut Rabbul Maal dan yang mengelola disebut Mudharib.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Mudharabah merupakan perjanjian kerjasama bisnis atau usaha antara dua pihak. Kedua belah pihak berbagi keuntungan sesuai nisbah yang disepakati sebelumnya, jika ada kerugian akan ditanggung oleh pemberi dana, kecuali jika kerugian disebabkan karena pelanggaran kepercayaan terhadap kondisi yang disepakati. 

Mudharabah menjadi salah satu akad atau perjanjian bisnis yang harus dipahami, karena menjadi salah satu jenis produk perbankan syariah yang kian banyak saat ini. Mudharabah menjadi jenis akad yang banyak ditemukan dalam berbagai jenis produk dan program di bank syariah. Salah satunya adalah program pembiayaan.

Untuk mengetahui dengan lebih detail apa itu Mudharabah, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Jumat (27/1/2023). Pengertian Mudharabah, jenis-jenis Mudharabah, syarat dan prosedur Mudharabah serta contoh kasusnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Mudharabah Artinya

Mudharabah Artinya

Mudharabah artinya adalah kontrak kemitraan bisnis, dan dapat didefinisikan sebagai: “Sebuah kemitraan, di mana satu mitra berinvestasi dalam usaha bisnis, sementara yang lain mengelola bisnis”. Dalam kontrak mudharabah, orang yang berinvestasi disebut Rabbul-maal, orang yang mengelola bisnis disebut Mudharib, dan investasi disebut “Raas-ul-Maal”. 

Istilah 'Mudharabah' berasal dari salah satu arti kata Arab 'ﺏﺮﺿ' yang berarti 'Perjalanan'. Dengan demikian kata 'Mudharabah' berarti 'Perjalanan' untuk melakukan bisnis. Mudharabah dalam perbankan Islam banyak digunakan untuk menyusun rekening deposito bank, dan juga digunakan dalam kombinasi dengan kontrak keuangan Islam lainnya. Mari kita pahami mudharabah dengan bantuan sebuah contoh:

“Dua mitra berencana membuka showroom mobil. Mitra investasi (Rabb-ul-maal) akan bertanggung jawab melakukan investasi untuk membeli mobil, membayar sewa, dan melakukan biaya kantor lainnya. Sedangkan mitra kerja (Mudarib) bertanggung jawab untuk memberikan keterampilan, keahlian, dan pengelolaan usaha.”.

Jadi, Mudharabah dapat didefinisikan sebagai kontrak kemitraan di mana Syahib al-maal memberikan modal kepada Mudharib untuk menginvestasikannya di perusahaan komersial dengan menggunakan tenaga dan usahanya. Kedua belah pihak berbagi keuntungan sesuai nisbah yang disepakati dan kerugian. 

jika ada kerugian maka akan ditanggung oleh pemberi dana yaitu Shahib al-mal kecuali jika karena pelanggaran kepercayaan yaitu kesalahan, kelalaian atau pelanggaran terhadap kondisi yang disepakati, oleh Mudharib. Jika ada kerugian yang timbul karena alasan yang disebutkan di atas, Mudharib menjadi tanggung jawabnya

3 dari 6 halaman

Apa Arti Akad Mudharabah?

Apa Arti Akad Mudharabah?

Akad Mudharabah dalam keuangan Islam terkadang digunakan oleh individu yang ingin berinvestasi dalam bisnis agar uang mereka bekerja lebih keras untuk mereka. Mudharabah juga dapat digunakan oleh bank atau organisasi besar lainnya yang ingin mendiversifikasi portofolio investasinya dengan berinvestasi pada usaha kecil di berbagai negara dan sektor. 

Ada beberapa cara berbeda untuk membayar suatu jumlah: Dapat dibayarkan langsung dari rekening satu orang ke rekening orang lain, dapat dibayarkan sekaligus kepada pihak ketiga, atau dapat dibayarkan sebagai rangkaian pembayaran yang lebih kecil lembur. Investor dan Mitra Kerja memutuskan untuk memasuki usaha bisnis.

Investor menyediakan modal untuk menjalankan bisnis, dan Mitra Kerja bertanggung jawab untuk menjalankan dan mengelola bisnis melalui keahliannya. Selanjutnya, jika usaha berhasil dan menghasilkan laba, laba ini didistribusikan di antara kedua mitra, dengan rasio yang telah ditentukan sebelumnya.

4 dari 6 halaman

Jenis Mudharabah

Jenis Mudharabah

Terdapat dua jenis Mudharabah yaitu Mudharabah terbatas dan Mudharabah tidak terbatas, berikut penjelasannya. 

1. Mudharabah Terbatas : Ini adalah kontrak, di mana investor membatasi tindakan mitra kerja ke lokasi tertentu, atau ke jenis bisnis tertentu.

2. Mudharabah Tidak Terbatas : Dalam kontrak mudharabah, investor mengizinkan mitra kerja untuk mengelola dana, tanpa batasan apa pun.

 

Contoh dan Aplikasi Mudharabah:

1. Rekening Giro Syariah 

Di Bank Islam, giro dibuka atas dasar "Pinjaman" ke bank, sehingga pokok dijamin, dan tidak ada fasilitas yang dapat diberikan kepada pemegang rekening.

2. Tabungan Syariah

Tabungan Syariah adalah term-deposit dalam kombinasi Syirkah dan Mudharabah.

Likuidasi konstruktif dilakukan setiap bulan, atau setengah tahunan.

Likuidasi fisik biasanya tidak mungkin dilakukan dalam sistem perbankan.

Saat menghitung rasio keuntungan, “Biaya Administrasi” dikurangkan dari deposan, dan biaya cabang atau operasional dikurangkan dari total portofolio.

3. Pembiayaan Proyek Syariah 

Jika Pemodal ingin membiayai seluruh proyek, itu Mudharabah. Namun, jika investasi datang dari kedua belah pihak, itu adalah Musharakah.

4. Modal Kerja yang Sesuai Syariah

Pembiayaan modal kerja hanya dapat disediakan melalui pembiayaan Musyarakah. Jumlah yang diinvestasikan oleh Pemodal, akan diperlakukan sebagai bagiannya dari investasi. Bagian laba pemodal tidak boleh melebihi persentase investasinya.

5 dari 6 halaman

Prosedur dan Pengakhiran Mudharabah

Prosedur Mudharabah

Pembagian Keuntungan Mudharabah:

- Para pihak harus menyepakati rasio keuntungan, di awal.

- Para pihak dapat berbagi keuntungan, dengan rasio apa pun yang mereka sepakati.

- Dalam hal para pihak mengadakan perjanjian Mudharabah tanpa menyebutkan proporsi keuntungan yang tepat, diasumsikan bahwa mereka akan berbagi keuntungan dengan rasio yang sama.

- Selain keuntungan yang disepakati, mitra kerja tidak dapat mengklaim gaji atau imbalan apa pun.

- Para pihak tidak dapat mengalokasikan jumlah sekaligus sebagai keuntungan bagi pihak mana pun.

- Kerugian hanya akan ditanggung oleh Penanam Modal; kecuali, itu karena kelalaian dan kesalahan yang disengaja dari mitra kerja.

 

Pengakhiran  Mudharabah 

Akad mudharabah dapat diakhiri kapan saja oleh salah satu pihak, dengan memberikan pemberitahuan. Hal-hal berikut harus diperhatikan, pada saat penghentian Mudharabah:

- Jika harta itu berbentuk uang dan telah diperoleh keuntungan, maka harta tersebut akan dibagikan kepada para pihak sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.

- Jika aset tidak berbentuk uang, Mitra Kerja dapat menjual dan likuidasinya, untuk menentukan keuntungan yang sebenarnya. Namun, likuidasi konstruktif juga dapat dilakukan.

- Jika jangka waktu kontrak telah ditetapkan, semua pihak bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.

- Modal investor akan dikembalikan kepada investor, dan jumlah yang tersisa akan dianggap sebagai keuntungan. Keuntungan ini akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati.

6 dari 6 halaman

Penggabungan Mudharabah dengan Akad Lain

Penggabungan Mudharabah dengan Akad Lain

Berdasarkan prinsip Mudharabah, nasabah adalah Investor dan bank adalah pengelola dana yang disimpan oleh nasabah. Bank mengalokasikan dana tersebut ke deposito atau kumpulan investasi. Pool fund digunakan untuk memberikan pembiayaan kepada pelanggan, di bawah hukum Islami, seperti Murabahah, Ijarah, Istisna, Musyarakah, Diminishing Musharakah, dll.

Keuntungan yang diperoleh melalui mode ini didistribusikan di antara bank dan deposan.

1. Menggabungkan Musyarakah dan Mudharabah

Mitra kerja juga dapat menginvestasikan uang dalam bisnis, dan dalam hal ini, Musyarakah dan Mudharabah digabungkan.

Contoh kasus : 

Ali dan Bilal memulai bisnis Mudharabah, dan disepakati bahwa Bila akan menginvestasikan 100.000, dan Ali akan berbagi keuntungan sebagai mitra kerja, dengan rasio yang disepakati. Misalkan setelah beberapa waktu, lebih banyak investasi diperlukan, dan Ali menambahkan 50.000 dengan izin dari Bilal. Jadi, dalam hal ini, Ali akan mendapat untung:

Sebagai "Investor" terhadap investasinya sebesar 50.000; dan;

Sebagai “Mitra Kerja” untuk mengelola seluruh bisnis senilai 150.000.

2. Mudharabah Dua Tingkat di Perbankan Syariah

Hampir semua Bank Syariah menggunakan struktur liabilitas berbasis Mudharabah ini, dimana:

Bank terlebih dahulu menandatangani perjanjian dengan deposan, sebagai Mitra Pengelola dana mereka, dan Kemudian bank menandatangani perjanjian dengan Pengusaha, sebagai Investor. Model ini merupakan gabungan dari Musyarakah dan Mudharabah. Bank syariah juga menggabungkan Dana Perbankan Syariah, terutama ketika ada satu kumpulan untuk produk simpanan berbasis PLS.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.