Sukses

Subjek Utama dalam Hukum dan Hubungan Internasional Adalah Negara Hingga Individu

Subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah negara, organisasi internasional, hingga individu.

Liputan6.com, Jakarta Subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah negara, organisasi internasional, hingga individu. Hubungan internasional merupakan salah satu cabang ilmu yang mempelajari tentang relasi antarnegara dan kebijakannya.

Hubungan internasional bisanya mengkaji topik-topik seperti hak asasi manusia, kemiskinan global, lingkungan, ekonomi, globalisasi, keamanan, etika global, dan lingkungan politik. Sementara itu, hukum internasional adalah hukum yang menentukan pelbagai peristiwa internasional.

Subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah suatu hal yang sangat penting dipahami. Pasalnya, subjek ini memiliki peran yang sangat penting dalam pembelajaran hukum dan hubungan internasional ini.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (11/1/2023) tentang subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengenal Hubungan Internasional

Sebelum mengenal subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah negara hingga individu, kamu perlu memahami apa itu hubungan internasional terlebih dahulu. Hubungan internasional adalah segala macam hubungan antar-negara/bangsa dan kelompok-kelompok bangsa dalam masyarakat dunia, kekuatan-kekuatan, tekanan-tekanan, proses-proses yang menentukan cara hidup, cara bertindak, dan cara pikir manusia.

Dalam keilmuan, hubungan internasional adalah ilmu yang mempelajari interaksi, relasi, dan komunikasi yang terjalin antarnegara, berkaitan dengan kebijakan luar negeri yang meliputi diplomasi, konflik, kesejahteraan, ekonomi, dan perdamaian dunia. Hubungan internasional terkait dengan sejumlah disiplin ilmu lainnya, termasuk ilmu hukum, ilmu politik, geografi, sejarah, ekonomi, sosiologi, psikologi, dan filsafat.

Praktik hubungan internasional bersifat interdisipliner, memadukan bidang ekonomi, sejarah, dan ilmu politik. Tujuan hubungan internasional biasanya dicapai dengan mengkaji topik-topik seperti hak asasi manusia, kemiskinan global, lingkungan, ekonomi, globalisasi, keamanan, etika global, dan lingkungan politik.

Tujuan hubungan internasional adalah berusaha untuk memahami asal usul perang dan pemeliharaan perdamaian, sifat dan pelaksanaan kekuasaan dalam sistem global, serta perubahan karakter aktor negara dan non-negara yang berpartisipasi dalam pengambilan keputusan internasional.

3 dari 4 halaman

Subjek Utama dalam Hukum dan Hubungan Internasional

Subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah komponen-komponen yang saling berhubungan satu sama lain, sehingga membentuk satu kesatuan. Subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah negara, organisasi internasional, hingga individu.

Penjelasan dari subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah sebagai berikut:

Negara

Subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah negara. Negara menurut Prof. Miriam Budihardjo adalah organisasi yang ada di dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya yang sah terhadap semua golongan kekuasaan yang dapat menetapkan berbagai tujuan dari kehidupan tersebut dan berada di dalamnya.

Organisasi Internasional

Organisasi internasional merupakan organisasi yang memiliki anggota lebih dari satu negara dan beberapa organisasi internasional memiliki ukuran yang sangat besar, contohnya perusahaan bisnis. Jadi, salah satu subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah organisasi internasional.

Individu

Subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah individu. Individu merupakan bagian paling kecil dari kelompok masyarakat yang tidak bisa dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil lagi.

Melansir dari UMY, negara merupakan subjek utama hukum internasional karena Hukum Internasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara. Negara juga merupakan aktor utama dalam hubungan internasional. Perilaku negara, hubungan antarnegara hingga kepentingan nasional sebuah negara juga merupakan fokus dari ilmu Hubungan Internasional. Sehingga keduanya saling bersinergi.

4 dari 4 halaman

Mengenal Hukum Internasional

Jadi, kamu sudah memahami subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah negara, organisasi internasional, dan individu. Setelah itu, kamu juga perlu memahami tentang hukum internasional.

Hukum internasional adalah sistem hukum independen di luar tatanan hukum sebuah negara. Ini berbeda dari sistem hukum domestik atau hukum yang mengatur dalam beberapa hal dalam sebuah negara. Pada hukum internasional adalah tidak ada sistem pengadilan dengan yurisdiksi yang komprehensif.

Praktik hukum internasional tidak melibatkan kepolisian internasional atau sistem penegakan hukum yang komprehensif, dan tidak ada otoritas eksekutif tertinggi. Hukum internasional menjadi bagian struktur umum hubungan internasional. Hukum internasional berperan besar dalam mempertimbangkan tanggapan pada situasi internasional tertentu.

Sebuah negara biasanya mempertimbangkan hukum internasional yang relevan. Perhatian hukum internasional difokuskan cukup besar pada pelanggaran yang terjadi dalam hubungan internasional. Peraturan dari hukum internasional sangat jarang ditegakkan secara militer dan sanksi ekonomi.

Sistem hukum internasional dipertahankan oleh rasa kepentingan pribadi yang tercerahkan. Negara-negara yang melanggar aturan internasional biasanya akan menderita penurunan kredibilitas. Hal tersebut dapat merugikan dalam hubungan masa depan dengan negara lain atau hubungan internasional.

Pelanggaran aturan internasional yang dilakukan secara konsisten sudah pasti akan membahayakan nilai yang dibawa sistem kepada komunitas negara, organisasi internasional, dan aktor lainnya.

Hukum internasional senantiasa menjadi landasan bagi Indonesia dalam membentuk inisiatif kerjasama internasional, termasuk dalam mendorong terciptanya kawasan yang aman dan makmur. Indonesia menjadi salah satu contoh negara Asia yang berkontribusi dalam pembentukan hukum internasional, sebagaimana dibuktikan dengan diakuinya konsep negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut 1982.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.