Singkatan PT Kepanjangannya Perseroan Terbatas, Ketahui Definisi dan Bedanya dengan CV

PT adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Diperbarui 17 Juni 2025, 12:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Singkatan PT kepanjangannya perseroan terbatas. Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang berbentuk persekutuan modal, dimiliki oleh para pemegang saham, dan memiliki tanggung jawab terbatas sesuai modal yang disetor. Dilansir dari JDIH Kemenkeu RI, PT “adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Singkatan PT sering dipahami sebagai perseroan terbatas yang umum digunakan untuk para pelaku usaha, baik itu pedagang, industrialis, investor, kontraktor, distributor, bankir, perusahaan asuransi, pialang, agen dan lain sebagainya.

Singkatan PT kepanjangannya perseroan terbatas yang digunakan untuk berbisnis baik dalam skala mikro, kecil, dan menengah maupun berskala besar. PT adalah perseroan terbatas yang merupakan  badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai penjelasan singkatan PT beserta definisi dan syarat pendiriannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (17/6/2025).

 

Definisi PT

Singkatan PT kepanjangannya perseroan terbatas yang memiliki pengertian yakni suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Definisi lain, kepanjangan PT adalah perseroan terbatas yang merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Undang-undang.

Berdasarkan jurnal Analisis Hukum (2018) oleh I Putu Wisnu Dharma Pura et. al., PT disebut “artificial person”, yakni subyek hukum hasil ciptaan undang-undang, memiliki hak dan kewajiban terpisah dari pemegang saham. Konsep ini memastikan pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas kewajiban perusahaan, hanya sebatas saham yang dimiliki.

Di Indonesia sendiri, singkatan PT kepanjangannya perseroan terbatas telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (arti PT). Terdapat peraturan yang ditujukan untuk pendiri PT dan karyawannya. Perlu diketahui, pendirian PT diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat, baik itu WNI atau pun WNA, di mana masing-masing memiliki bagian saham.

Bagi pembisnisyang ingin mendirikan PT, harus dibuat di notaris untuk kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum. Nama PT adalah berasal dari nama yang sudah didaftarkan di Kemenkumham. Nama PT juga wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama tersebut tak boleh dipakai perusahaan lain.

Syarat Pendirian PT

Menurut Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), syarat umum pendirian PT melalui notaris dan SABH mencakup: permohonan notaris, akta pendirian, pengisian data Beneficial Owner (BO), dan permohonan pengesahan ke Menteri. 

Permenkumham No. 21/2021 menambahkan aspek tata cara administratif pendaftaran, perubahan, dan pembubaran badan hukum PT, termasuk pembayaran voucher, pengisian form elektronik, dan pengunggahan akta serta dokumen pendukung pajak

Berikut ini syarat pendirian PT yang lengkap:

1. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.

2. Fotokopi KK penanggung jawab  atau direktur.

3. Nomor NPWP penanggung jawab.

4. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).

5. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.

6. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.

7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.

8. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.

9. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.

10. Siap disurvei.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).

2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.

3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).

4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).

5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).

6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).

7. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Jenis-Jenis PT

PT atau perseroan terbatas memiliki jenis-jenis yang perlu anda ketahui sebelum mengubah bisnis anda menjadi PT, yakni:

1. Perseroan Terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu atau lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama.

2. Perseroan Tertutup

Perseroan tertutup ialah perseroan di mana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu atau beberapa saham. Suatu kriteria untuk dapat mengatakan adanya perseroan tertutup ialah bahwa surat sahamnya seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akta pendirian sering dimuat ketentuannya yang mengatur siapa-siapa yang diperkenankan ikut dalam modal. Beberapa contoh perusahaan PT tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, dll.

3. Perseroan Publik

Perseroan publik terdapat pada pasal 1 angka 8 UUPT, yang berisi perseroan publik adalah perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

4. PT Perseorangan

Dilansir dari laman sosper.dprd-dkijakartaprov.go.id, PT perseorangan adalah jenis PT yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Jadi, orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal, dimana dia akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

5. PT Asing

PT asing adalah jenis PT yang telah didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut. Tetapi, jika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, maka perusahaan atau para investor di dalamnya harus mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dalam negeri.

Peran dan Makna “Badan Hukum” dalam Perseroan Terbatas (PT)

Sebagai badan hukum, Perseroan Terbatas memiliki kepribadian hukum sendiriterpisah dari pemegang saham. Menurut AHU Ditjen Kemenkumham, PT adalah badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri yang tercatat atas namanya, sehingga harta perusahaan dan harta pribadi pemilik tidak tercampur. Bila terjadi utang, tanggung jawab pemegang saham dibatasi hanya pada jumlah saham yang dimiliki. Hal tersebut ditegaskan dalam UU No. 40/2007 yang menegaskan prinsip limited liability, membedakan tanggung jawab hukum saham dan individu.

Jurnal Ensiklopedia of Journal (April 2019) menjelaskan bahwa sebagai ‘artificial person’, PT memiliki entitas independen: dapat memiliki aset, mengadakan kontrak, menggugat dan digugat atas namanya sendiri. Organ utama PT RUPS, Direksi, dan Dewan Komisarisbertugas menjalankan dan mengawasi operasional, serta mewakili PT dalam tindakan hukum maupun administrasi. Masa hidup PT pun tidak terkait umur pemegang saham, artinya eksistensinya bisa berkelanjutan tanpa batasan kematian.

UU No. 40/2007 juga mengatur bahwa pemegang saham kecil dan kreditor mendapat perlindungan melalui struktur pengawasan, penyetoran modal penuh, dan akuntabilitas dalam RUPS memberikan stabilitas hukum bagi kepentingan PT. Tambahan, organ-organ PT memiliki keseimbangan kekuasaan (separation of powers): RUPS menetapkan kebijakan, Direksi menjalankan, dan Komisaris serta jika perlu Dewan Pengawas Syariah memberikan pengawasan, menjamin tata kelola perusahaan yang baik

Perbedaan PT dengan CV (Commanditaire Vennootschap)

1. Status Badan Hukum

Melansir dari laman indonesia.go.id, PT memiliki status badan hukum yang diakui secara resmi, memungkinkan pemisahan aset dan kewajiban perusahaan dari individu pemegang saham. Sebaliknya, CV adalah persekutuan perdata tanpa status badan hukum; mitra aktif dan pasif bertanggung jawab atas utang sesuai jenis keikutsertaan mereka.

2. Tanggung Jawab

Dalam PT, hukum membatasi tanggung jawab pemegang saham hanya sampai nilai saham yang dipegang. Namun dalam CV, sekutu aktif menanggung utang sepenuhnya, sedangkan sekutu pasif hanya sejauh modal yang disetor.

3. Struktur Kepemilikan

PT menggunakan saham yang terbagi bagi para pemegang saham, memungkinkan jual-beli saham dan masuknya investor baru tanpa mengubah struktur dasar perusahaan. CV bersifat persekutuan tertutup tanpa saham, sehingga penerus usaha harus melalui penataan ulang struktur mitra.

4. Proses Pendirian

Pendirian PT melibatkan akta notaris dan pengesahan, serta pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Sementara CV cukup dibuat melalui perjanjian antara mitra dan pendaftaran ringan di pengadilan negeri, tanpa akta notaris atau pengesahan Kemenkumham.

5. Regulasi dan Pengawasan

Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, PT diatur UU No. 40/2007 dan peraturan turunannya, wajib mengadakan RUPS, menyusun laporan tahunan, dan jika sahamnya diperdagangkan harus patuh pada aturan pasar modal. CV tunduk KUHD dan Permenkumham No. 17/2018; tidak ada kewajiban RUPS dan tidak diawasi pasar modal .

 

 

FAQ - Pertanyaan Umum Seputar PT

1. Apa itu PT?

PT adalah badan hukum persekutuan modal berbentuk saham, didirikan berdasarkan perjanjian dan tunduk UU No. 40/2007.

2. Berapa jumlah minimal pendiri?

Minimal dua orang pendiri; kecuali PT perseorangan (satu orang) sesuai kriteria UMK.

3. Berapa modal minimum?

Modal dasar sekarang ditentukan oleh pendiri (sesuai PP 29/2016), namun modal disetor minimal 25 % dari modal dasar .

4. Apakah PT bisa dimiliki satu orang?

Ya, hanya untuk PT perseorangan kategori UMK, dengan modal dan syarat sesuai PP 8/2021.

5. Apa bedanya PT dan PT Tbk?

PT Tbk adalah jenis PT yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal dan mengikuti regulasi penerbitan saham publik .

 

 

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6