Sukses

Musafir Adalah Orang yang Melakukan Perjalanan, Pahami Dalil dan Syarat dalam Islam

Musafir adalah seseorang yang melakukan perjalanan dengan tujuan tertentu.

Liputan6.com, Jakarta Musafir adalah salah satu istilah yang diambil dari bahasa Arab, yang artinya melakukan perjalanan. Kata musafir dalam bahasa Arab adalah isim Fa’il di mana kata ini memiliki posisi sebagai pelaku. Oleh karena itu, untuk melaksanakan ibadah Allah SWT tidak pernah menyulitkan umatNya, serta selalu memudahkan ibadah salat ketika melakukan perjalanan jauh atau musafir.

Musafir adalah seseorang yang melakukan perjalanan demi mencapai tujuan tertentu, dengan menempuh jarak yang kurang dari 85 Kilometer. Perlu diketahui bahwa dalam melakukan perjalanan, ada tata cara salat yang perlu untuk diketahui seorang musafir, apa saja yang boleh dilakukan saat berada dalam situasi darurat.

Akan tetapi Anda perlu memahami bahwa musafir adalah seorang peziarah yang dalam melakukan perjalanan tidak selalu mulus tanpa ada hambatan. Jika ada dalam kondisi darurat, maka seorang musafir boleh melakukan salat jamak dan qasar. Namun kedua salat ini memiliki syarat yang harus dipenuhi agar dapat dikategorikan sebagai seorang musafir. 

Berikut ini musafir adalah seseorang yang melakukan perjalanan, serta memiliki tujuan tertentu yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (16/9/2022). 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Dalil Menjamak Salat Sesuai Syariat

Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan untuk mencapai tujuan tertentu, selalu terjebak dalam kondisi serta keadaan yang darurat, sehingga tidak bisa melakukan salat dengan baik dan benar. Oleh karena itu, ketika berada dalam kondisi seperti itu, maka diperbolehkan untuk menjamak salat. 

Pada dasarnya Al-Qur’an tidak disebutkan mengenai salat jamak, namun menyebutkan tentang salat qasar serta keringanan yang diberikan oleh Allah SWT dalam agama Islam. Ketika mengalami masyaqqah atau adanya kesulitan, maka dengan dalil yang menjadi landasan dalam melakukan salat jamak merupakan hadis Rasulullah SAW, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi yang merupakan sahabat dari Mu’adz yang artinya:

“Dari Muadz, bahwasannya Nabi SAW dalam perang tabuk, apabila beliau berangkat sebelum tergelincir matahari, beliau mengakhirkan salat Zuhur hingga beliau kumpulkan dengan waktu Asar, dan apabila berangkat sesudah tergelincir matahari, beliau kerjakan salat Zuhur dan Asar sekaligus, kemudian beliau berjalan. Dan apabila beliau berangkat sebelum Magrib, beliau mengakhirkan Magrib hingga beliau melakukan salat Magrib beserta Isya dan apabila beliau berangkat sesudah waktu Magrib beliau segerakan salat Isya dan beliau menggabungkan salat Isya bersama Magrib”. (HR.Abu Daud).

3 dari 6 halaman

Dalil Menjamak Salat Sesuai Syariat

- Jamak taqdim

Jamak taqdim adalah cara salat yang menggabungkan dua salat, serta dikerjakan dalam waktu salat pertama, zuhur dan ashar dikerjakan dalam waktu zuhur, dan magrib isya dikerjakan dalam waktu magrib. Jamak taqdim juga harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan salat yang tidak boleh terbalik.

- Jamak takhir

Dengan menggabungkan dua salat yang dilakukan dalam waktu salat kedua, yaitu: zuhur dan ashar, maka dalam waktu ashar, magrib dan isya dikerjakan dalam waktu isya'. Jamak takhir boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. 

Dengan menjamak salat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya, baik musafir atau bukan dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja. Termasuk juga udzur yang membolehkan seseorang untuk menjamak salatnya adalah musafir ketika masih dalam perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan, turun hujan, serta orang sakit.

- Mengqashar Salat

Menurut istilah qasar merupakan salah satu salat yang diringkas, yaitu meringkas rakaat di mana empat rakaat menjadi dua rakaat, akan tetapi salat magrib dan subuh tidak dapat diqaṣar (diringkas). Ketika memendekkan rakaat salat yang berjumlah empat menjadi dua rakaat saja. Misalnya ketika seorang muslim dalam perjalanan maka ada keringanan (rukhshah) yang diberikan Allah kepadanya dalam melaksanakan salat boleh ia melaksanakan salat secara jamak ataupun qaṣar.

Hal ini berdasarkan Al-Qur'an surat Al-Nisa ayat 101 yang artinya:

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, Maka tidaklah mengapa kamu mengqaṣar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”[QS. Al-Nisa‟ (4) : 101]

4 dari 6 halaman

Syarat Musafir Menjamak Salat

Syarat seorang musafir untuk menjamak salat secara umum memiliki syarat sebagai berikut:

1. Musafir atau peziarah yang ketika melakukan perjalanan dengan jarak yang ditempuh telah mencapai 81 km. 

2. Mengetahui diperbolehkannya untuk mengqashar salat.

3. Musafir adalah orang yang melakukan perjalanan tertentu tidak dengan tujuan maksiat.

4. Bepergian dengan tujuan daerah tertentu, sehingga seorang musafir yang tidak mempunyai tujuan daerah tertentu, tidak diperbolehkan untuk qashar salat. 

5. Seorang musafir memiliki niat mengqashar salat.

6. Tidak ragu dalam mengqashar salat.

7. Tidak bermakmum kepada orang yang menyempurnakan salat.

8. Masih dalam perjalanan.

9. Telah mencapai tapal batas daerah sendiri.

10. Dalam keadaan ketakutan, seperti sakit, hujan lebat, angin topan atau bencana alam lainnya.

5 dari 6 halaman

Syarat Musafir Menjamak Salat Taqdim

1. Ketika seorang musafir memiliki niat untuk menjamak, yaitu niat untuk menjamak taqdim ketika memulai salat pertama dan dibolehkan saat selesai melakukannya. Maksud dari niat untuk menjamak ialah seseorang yang melaksanakan jama taqdim harus diawali dengan niat untuk menjamak salat, karena semua perbuatan yang dilakukan memiliki ketergantungan terhadap niat masing-masing. Waktu niat jama taqdim ketika memulai salat pertama dibolehkan ketika sudah melakukannya salat pertama, menurut pendapat yang paling jelas, meskipun sudah mengucapkan salam. 

2. Tertib, yaitu harus dimulai dengan salat pertama yang masuk waktunya.

3. Harus melakukan salat dengan berurutan dan tidak dipisah antara dua salat yang dijamak dengan jarak yang panjang. Karena, ketika menjamak salat menjadikan dua salat itu seperti satu salat maka diharuskan adanya kesinambungan seperti rakaat-rakaat dalam salat, yaitu tidak dipisahkan antara dua salat tersebut sebagaimana tidak dibolehkan untuk memisahkan antara rakaat dalam satu salat.

4. Terus berada dalam perjalanan hingga melakukan takbiratul iḥram pada salat kedua, meskipun dalam perjalanannya itu baru berhenti setelah takbiratul iḥram dan salat kedua. 

5. Tepatnya waktu salat pertama dengan keyakinan dapat melakukan salat kedua.

6. Menganggap sahnya salat pertama. Jika seorang musafir yang menjamak shalat ashar dengan salat jumat di tempat yang sedang pelaksanaan salat jumat tanpa adanya kebutuhan, juga ragu tentang siapa yang lebih dahulu atau berbarengan dalam pelaksanaan salat jumatnya maka tidak boleh melakukan jamak shalat ashar dengan jamak taqdim.

6 dari 6 halaman

Syarat Musafir Menjamak Salat Takhir

1. Adanya niat untuk mengakhirkan dengan pelaksanaan salat jamak sebelum keluar waktu salat pertama meski ukuran satu rakaat, yaitu waktu tersisa untuk memulai salat hingga bisa menjadi tepat waktu.

2. Melakukan perjalanan yang terus berlangsung hingga tiba waktu salat kedua.

- Salat qaṣar menjadi sah apabila memenuhi syarat di antaranya:

1. Hendaknya ketika musafir melakukan perjalanan itu panjang kira-kira ditempuh sejauh dua marhalah atau dua hari, ataupun enam belas farsakh, menurut mayoritas ulama. 

2. Hendaknya perjalanan yang ditempuh itu merupakan perjalanan yang dibolehkan bukan perjalanan yang diharamkan ataupun dilarang. 

3. Salat yang boleh diqaṣar hanya salat yang empat rakaat saja, dan bukan salat qadha, salat yang empat rakaat ialah salat zuhur, ashar dan isya. 

Menurut Jumhur ulama seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh menqaṣar salatnya. Akan tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqaṣarnya.

Apabila dikaji ulang, maka terdapat perbedaan antara pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh menqaṣar salatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqaṣarnya dengan hadist yang mengatakan bahwa Anas dan Nabi melaksanakan qashar salat selama 10 hari mereka tinggal di Mekkah. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.