Sukses

Cara cek BI Checking Secara Online dan Offline, Pahami Skor dan Cara Membersihkannya

Cara cek BI Checking secara online dan offline, serta cara membaca skor BI Checking dan cara membersihkannya jika skor anda jelek

Liputan6.com, Jakarta Cara cek BI Checking perlu diketahui oleh setiap orang yang akan mengajukan kredit pada suatu bank atau Lembaga keuangan lainnya. BI Checking adalah suatu sistem yang berisikan informasi mengenai riwayat kredit dari debitur, yang menunjukan berapa lancar debitur tersebut dapat melunasi kreditnya.

Cara cek BI Checking ini biasanya dilakukan saat seseorang ingin mengajukan pinjaman atau membuat kartu kredit. BI Checking ini berlaku untuk semua pengajuan kredit mulai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) hingga pengajuan kartu kredit.

Dengan mengetahui cara cek BI Checking dan skor yang dimiliki, anda dapat menentukan strategi yang terbaik sebelum melakukan pengajuan kredit. Hal ini karena BI Checking menentukan kelayakan calon debitur, jika skor anda tidak baik maka pengajuan kredit akan ditolak dan anda perlu terlebih dahulu membersihkan skor BI Checking anda.

Jadi bagaimana cara cek BI Checking dengan mudah? Berikut ini Liputan6.com langsir dari laman resmi OJK.go.id, cara cek BI Checking baik secara online maupun offline, rincian skor kredit dan cara membersihkannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

BI Checking

BI Checking

Dilansir dari laman OJK, saat ini pengecekan BI Checking dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. Di SLIK terdapat layanan informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang disebut dengan layanan informasi debitur (iDEB).

Di dalam iDEB, bank dan lembaga pembiayaan serta keuangan mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID). BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit. Dari SID ini, informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.

3 dari 6 halaman

Cara Cek BI Checking Online

Cara Cek BI Checking Online

1. Buka laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi

2. Isi formulir dan nomor antrian

3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan

4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha

5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online

6. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrian SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrian

7. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali

8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP

9. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan

10. Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email

4 dari 6 halaman

Cara Cek BI Checking Offline

Cara Cek BI Checking Offline

1. Menyiapkan dokumen, Sebelum anda pergi ke kantor OJK, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu KTP/Paspor, Fotokopi identitas badan usaha, NPWP, Akta pendirian dan Perubahan anggaran dasar terakhir.

2. Mengisi formulir di kantor OJK terdekat. Kemudian, anda akan diminta untuk mengisi formulir sistem informasi debitur. Setelah terisi, petugas OJK akan melakukan pengecekan dan memvalidasi data tersebut.

3. Cetak formulir. Apabila syarat-syarat telah terpenuhi dan informasi yang diberikan valid, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

4. Selanjutnya, pihak OJK akan menyerahkan informasi iDEB kepada pemohon bersamaan dengan tanda terima.

5 dari 6 halaman

Skor BI Checking

Skor BI Checking

Berikut ini rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Dari skor 1-5, bank akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 yang tentu saja masuk ke dalam Blacklist BI Checking. Sebab bank sama sekali tak mau ambil risiko kalau nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).

Non performing loan (NPL) sendiri adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Adanya NPL mengakibatkan modal bank menjadi berkurang sehingga berimbas pada pemberian kredit yang akan datang.

6 dari 6 halaman

Cara Membersihkan BI Checking

Cara Membersihkan BI Checking

Debitur akan mendapatkan skor jelek yaitu 3,4,dan 5 jika ada cicilan yang tidak terbayarkan atau tertunggak, hal ini kemudian akan mengganggu ketika ingin mengajukan kredit kembali. Untungnya, BI Checking dengan skor buruk bisa menjadi bersih dengan melakukan sejumlah langkah berikut ini.

- Segera lunasi cicilan kredit atau utang yang tertunggak. Sebab di bank manapun anda mengajukan kredit, dijamin tidak akan mendapat persetujuan jika skor kredit anda masih buruk.

- Setelah melunasi tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau BI Checking dan perhatikan apakah skor mengalami perubahan. Jika tidak ada perubahan, anda bisa mengajukan komplain ke bank di mana anda mengambil kredit.

- Membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana anda mengajukan kredit sebelumnya, lalu konfirmasikan ke OJK bahwa anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai BI Checking dinyatakan benar-benar bersih.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.