Sukses

Ayu Ting Ting Dilaporkan ke Polisi Usai 3 Orang Meninggal di Tempat Karaokenya, Ini 4 Faktanya

Ayu Ting Ting dilaporkan pihak keluarga pekerja tempat karaokenya ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta Pedangdut sekaligus presenter Ayu Ting Ting dilaporkan ke pihak kepolisian buntut dari meninggalnya 3 orang di tempat karaoke miliknya di Bengkulu. Kabar meninggalnya tiga orang termasuk dua pekerja di gerai karaoke Ayu Ting Ting ini pun menjadi sorotan.

Belakangan diketahui jika ketiga orang tersebut meninggal dunia setelah mengonsumsi muniuman keras atau miras oplosan. Bahkan, pihak keluarga dari dua pekerja Ayu Ting Ting ini telah melaporkan sang pedangdut ke Polda Bengkulu.

Didampingi dengan kuasa hukumnya, orang tua Sarah Aulia selaku pemandu lagu uang meninggal tersebut resmi melaporkan wanita dengan nama asli Ayu Rosmalina ke Polda Bengkulu dengan tuduhan tindakan kelalaian. Hal ini diungkapkan langsung oleh kuasa hukum keluarga dari almarhumah Sarah Aulia, Reno Ardiansyah.

"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujarnya dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (8/7/2022).

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait dengan Ayu Ting Ting yang dilaporkan atas meninggalnya tiga orang di gerai karaoke miliknya, Sabtu (9/7/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Pertanyakan Standar Operasional Prosedur

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh pihak keluarga dari Sarah Aulia dengan didampingi kuasa hukum, mereka mempertanyakan mengenai standar operasional prosedur atau SOP karaoke Ayu Ting Ting. SOP yang dimaksudkan ialah menganai aturan keluar masuk makanan dan minuman dari luar karaoke serta peran Ayu Ting Ting sebagai pemilik brand.

"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," lanjutnya.

3 dari 5 halaman

2. Mengaku memiliki saksi kunci

Tak sampai disitu saja, kuasa hukum dari Sarah Aulia jug turut membeberkan jika mereka mimiliki saksi kunci kejadian atas kasus tersebut. Reno menyebutkan ada saksi yang bernama Sella selaku teman dari korban yang ikut dalam kegiatan tersebut namun berhasil selamat.

"Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," uajrnya.

Reno juga menyebutkan jika dari keterangan Sella dirinya melihat minuman keras masuk ke lokasi karaoke dan tidak disembunyikan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan keterangan manajemen karaoke Ayu Ting Ting yang menyebutkan jika minuman keras tersebut terindikasi disembunyikan dari pihak manajemen.

"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ujar Reno.

4 dari 5 halaman

3. Bantahan pihak karaoke Ayu Ting Ting

Sebelumnya, pihak manajemen karaoke Ayu Ting Ting telah memberikan keterangan jika mereka melarang pengunjung membawa minuman keras dari luar. Bahkan, mereka tidak menyediakan minuman beralkohol.

Tak hanya itu saja, pihak manajemen juga turut menegaskan jika mereka tak menyediakan pemandu lagu di tempat karaoke. Meski begitu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Ayu Ting Ting terkait measalah tersebut.

5 dari 5 halaman

4. Pemasok Miras di karaoke Ayu Ting Ting diamankan

Sebelumnya, pihak Kepolisian Resor Bengkulu berhasil menangkan seseorang yang diduga sebagai pemasok miras oplosan ke tempat karaoke Ayu Ting Ating. Dikutip Liputan6.com dari Merdeka.com, Sabtu (9/7/2022) Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nur Cahyo melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau di Bengkulu, Sabtu (2/7/2022) telah mengamankan pelaku berinisial AM di Kabupaten Rejang Lebong.

"Penangkapan AM setelah pihaknya bekerja sama dengan anggota tim Opsnal Polres Rejang Lebong," ujar Malau.

Penangkapan AM (27) sendiri dilakukan usai adanya informasi mengenai ada tiga orang meninggal dunia karena overdosis miras oplisan di lokasi karaoke Ayu Ting Ting. Bahkan, usai melakukan TKP, pihak tim Reskrim Polres Bengkulu mengamankan barang bukti berupa beberapa botol kosong bekas miras oplisan di dekat tempat sampah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.