Sukses

Copyright adalah Hak Seseorang Atas Hasil Penemuannya, Ketahui Ciptaan yang Dapat Dilindungi

Copyright adalah hak cipta dalam bahasa Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Copyright adalah istilah yang mungkin sering kamu dengar akhir-akhir ini. Hal ini disebabkan karena banyak orang mulai sadar akan pentingnya hal tersebut. Tentunya copyright ini sangat berkaitan dengan karya-karya yang dibuat oleh seseorang.

Copyright menjadi semakin sering dibahas dengan perkembangan teknologi dan internet yang makin meluas. Perkembangan ini membawa banyak orang aktif menggunakan berbagai macam platform dan membagikan karya-karya mereka kepada publik.

Copyright adalah hak cipta dalam bahasa Indonesia. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya Undang-Undang Hak Cipta. Hal ini menjadi basis terpenting ekonomi kreatif, sehingga dapat berkontribusi dengan lebih optimal terhadap perekonomian negara.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (16/12/2021) tentang copyright adalah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Copyright adalah

Copyright adalah Hak Cipta jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hak cipta atau copyright adalah hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (seperti hak cipta dalam mengarang, menggubah musik). Pada dasarnya, hak cipta atau copyright adalah "hak untuk menyalin suatu ciptaan".

Hak cipta atau copyright adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Mengutip Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hak Cipta atau copyright adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Masih mengutip DJKI, Hak Cipta atau copyright adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak Terkait itu adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Sebagai basis terpenting ekonomi kreatif nasional, diperlukan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta. Pasalnya, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat tentunya mengharuskan adanya  pelindungan dan pengembangan sektor ekonomi kreatif ini. Sehingga nantinya dapat berkontribusi bagi perekonomian negara dapat lebih optimal.

 

3 dari 4 halaman

Ciptaan yang Dapat Dilindungi

Hak Cipta atau copyright adalah hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Hak cipta atau copyright adalah salah satu jenis hak kekayaan intelektual, tetapi hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Mengutip DJKI, ciptaan yang dapat dilindungi adalah sebagai berikut:

- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;

- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;

- Arsitektur;

- Peta;

- Seni Batik;

- Fotografi;

- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

 

Masa perlindungan ciptaan adalah sebagai berikut:

1. Perlindungan Hak Cipta: Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.

2. Program Komputer: 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.

3. Pelaku: 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan.

4. Produser Rekaman: 50 tahun sejak Ciptaan di fiksasikan.

5. Lembaga Penyiaran: 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

4 dari 4 halaman

Istilah-Istilah dalam Pembahasan Hak Cipta

Mengutip UGM, Hak cipta atau copyright adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengutip LKST IPB, untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran dilakukan hanya untuk keperluan pembuktian. Jadi, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.

Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:

- Pencipta, adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

- Ciptaan, adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

- Hak Cipta, hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Pemegang Hak Cipta, adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

- Pengumuman, adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

- Perbanyakan, adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

- Lisensi, adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.