VIDEOGRAFIS: Aturan Hingga Sanksi Mudik Lebaran 2021

Aparat memperketat arus perjalanan masyarakat antar provinsi dan kota/kabupaten pada 6-17 Mei 2021 di masa libur Idul Fitri 2021 (1442 H).

Diterbitkan 10 Mei 2021, 13:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Aparat memperketat arus perjalanan masyarakat antar provinsi dan kota/kabupaten pada 6-17 Mei 2021 di masa libur Idul Fitri 2021 (1442 H). Hal ini menyusul pelarangan aktivitas mudik untuk menekan angka penyebaran Covid-19 antar daerah.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6