VIDEO: Pihak yang Dinilai Beruntung Karena Upah Per Jam

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menyatakan ketentuan upah per jam akan berlaku bagi pekerja dengan jam kerja 35 jam per minggu.

Diterbitkan 30 Desember 2019, 18:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menyatakan ketentuan upah per jam akan berlaku bagi pekerja dengan jam kerja 35 jam per minggu.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6