VIDEO: Penjelasan Crosshijaber yang Diharamkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap crosshijaber suatu tindakan yang diharamkan dalam ajaran Islam. Perilaku crosshijaber sendiri sedang menghebohkan dunia maya.

Diterbitkan 15 Oktober 2019, 17:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap crosshijaber suatu tindakan yang diharamkan dalam ajaran Islam. Perilaku crosshijaber sendiri sedang menghebohkan dunia maya.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6