Sukses

Tiap Resto Mesti Cantumkan Label Gula, Garam dan Lemak di Makanan

Ke depannya setiap restoran yang menyediakan makanan siap saji, harus mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak.

Sesuai Peraturan Pemerintah dan Menteri nomor 30 tahun 2013, ke depannya setiap restoran yang menyediakan makanan siap saji, harus mencantumkan informasi kandungan gula, garam, dan lemak.

Ini dilakukan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, agar masyarakatnya terhindar dari penyakit tidak menular (PTM), seperti penyakit jantung dan stroke.

Faktor risiko terjadinya penyakit jantung dan stroke disebabkan karena hipertensi. Hipertensi terjadi, karena seseorang terlalu banyak mengonsumsi gula, garam, dan lemak.

"Ditambah, anak-anak zaman sekarang lebih menyukai makanan cepat saji, daripada mengonsumsi sayuran dan buah," ujar Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Dr. Ekowati Rahajeng, SKM, M. Kes, Jakarta, ditulis Jumat (27/9/2013)

Semua ini, menurut Ekowati dilakukan untuk  melindungi kesehatan setiap individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Juga untuk melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan.

"Selain itu, ini juga memberikan edukasi dan pendidikan masyarakat tentang diet dan gizi seimbang," terang Ekowati.

(Adt/Abd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini