Menkes Budi: 120 Ribu Peserta PBI BPJS Kesehatan dengan Penyakit Katastropik Segera Direaktivasi

Menkes Budi pastikan 120 ribu pasien penyakit katastropik yang status PBI-nya dinonaktifkan akan segera direaktivasi.

Diterbitkan 11 Februari 2026, 12:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menkes Budi Gunadi Sadikin memastikan 120 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dengan penyakit katastropik akan segera direaktivasi statusnya.

“Pemerintah dan DPR ingin melayani masyarakat agar pelayanan kesehatannya tidak berhenti, khususnya untuk penyakit katastropik,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (11/2/2026) dipantau seceara daring. 

Menurut Budi, meski yang belakangan ramai diperbincangkan adalah pasien cuci darah sebenarnya layanan-layanan lain yang sifatnya katastropik juga tak boleh terhenti layanannya.

“Katastropik ini artinya kalau kita hentikan sehari, seminggu, atau sebulan itu konsekuensinya nyawa.”

Untuk itu, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan melakukan identifikasi soal PBI yang patut untuk kembali direaktivasi statusnya.

“Kementerian Kesehatan dan BPJS sudah mengidentifikasi ada 120 ribu orang yang mengalami penyakit katastropik yang berubah desil PBI-nya sehingga keluar dari status PBI. Salah satunya, sekitar 20 ribuan ini adalah pasien cuci darah, tapi ada juga puluhan ribu yang pasien stroke dan jantung.”

Pasien stroke dan jantung perlu meminum obat setiap hari. Ada juga, sambung Budi, puluhan ribu pasien kanker yang perlu kemoterapi rutin.

“Karena kita pahami kemoterapi itu kalau jalan juga kan jangka panjang dan seminggu pasti ada sekali atau dua kali mesti dilakukan, itu juga tidak boleh berhenti. Pasien kanker yang sedang menjalani radioterapi, yang kadang-kadang harus setiap hari jalan tergantung dari siklusnya, itu juga tidak boleh berhenti,” ujar Budi.

Pasien Penyakit Katastropik Lainnya

 

Tak lupa, anak-anak yang mengidap talasemia harus selalu menjalani transfusi darah. Jika berhenti, maka bisa menyebabkan fatalitas.

“Nah, 120 ribu pasien-pasien katastropik ini sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR akan segera direaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial, sehingga dengan demikian, mereka akan tetap bisa datang ke fasilitas kesehatan dan bisa menerima layanannya dibayari oleh pemerintah,” kata Budi.

Menkes Budi Sebar Surat ke RS

Terkait hal ini, Budi sudah mengirim surat ke berbagai rumah sakit agar tidak ragu melayani pasien PBI dengan penyakit katastropik.

“Di Kemenkes sendiri kita sudah bergerak cepat, hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit bahwa untuk layanan-layanan katastropis 120 ribu itu harus dilayani. Jadi kita keluarkan suratnya hari ini,” ujarnya.

“Sekarang saya pribadi sudah minta agar Kemensos mengeluarkan juga SK Kemensos agar orang-orang yang 120 ribu, pasien katastropik ini, rumah sakit tidak usah khawatir bahwa tidak kan diganti pembayarannya karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui kementerian sosial.”

Budi menegaskn, fokus pemerintah sama dengan DPR yakni tidak ingin layanan kesehatan bagi masyarakat terputus satu hari pun.

“Fokus kita, kita enggak mau layanan kesehatan terutama bagi masyarakat kita yang berisiko wafat ini berhenti sehari pun,” ucapnya.