Mensos: Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kelas 3 Masih Berproses

Mensos Gus Ipul mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 masih dalam proses.

Diterbitkan 10 Februari 2026, 18:12 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mensos Saifullah Yusuf menyebut Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.

“Ya nanti lagi diproses," kata pria karib disapa Gus Ipul di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026 mengutip Antara.

Gus Ipul belum dapat menjelaskan secara rinci ketika ditanya golongan yang akan menerima keringanan pembayaran tunggakan karena masih dalam proses pembahasan.

Ia memastikan pembahasan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh melibatkan berbagai pihak. Ia berharap kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.

"Ditunggu saja," pinta Gus Ipul.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan Perpres tentang penghapusan piutang dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

“Saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3,” ujar Purbaya dalam rapat bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/1).

 

 

Tujuan Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kelas 3

Kebijakan tersebut bertujuan menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah selama ini menopang pembiayaan JKN melalui pembayaran iuran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Kesehatan.