BPOM: Blackmores Super Magnesium+ Tidak Masuk Indonesia, Hanya Dijual di Australia

Ramai di Australia tentang produk suplemen kesehatan yakni Blackmores Super Magnesium+. Terkait itu, BPOM RI mengatakan produk ini tidak dijual di Indonesia.

Diperbarui 24 Juli 2025, 16:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengatakan bahwa produk Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung vitamin B6 tidak dijual secara resmi di Indonesia. 

Untuk diketahui produk Blackmores Super Magnesium+ kini tengah ramai di Australia karena diduga menimbulkan efek toksik karena kandungan vitamin B6 yang melebihi asupan harian.

"Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia," kata BPOM dalam pernyataan resmi pada Selasa, 22 Juli 2025.

BPOM menegaskan bahwa produk Blackmores Super Magnesium+ hanya dipasarkan khusus di Australia.

Saat ini, BPOM tengah berkoordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemberitaan tentang efek dari produk Blackmores Super Magnesium+.

BPOM Temukan Blackmores Super Magnesium+ Dijual Online di Indonesia

Meski hanya dijual di Australia, BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk Blackmores Super Magnesium+.

"BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan," katanya.

 

Sanksi Pidana soal Pelaku Usaha yang Edarkan Suplemen Kesehatan Tanpa Izin Edar

BPOM menegaskan bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Disebutkan dalam peraturan itu orang yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar bakal dikenai ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

 

Cerdas Pilih Suplemen Kesehatan

Di kesempatan itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan bijak dalam memilih serta mengonsumsi suplemen kesehatan.

"BPOM mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal," tulis BPOM.