Sukses

Kemenkes Buka Rekrutmen Program Bantuan Biaya Belajar Nakes dan SDM Kesehatan, Simak Persyaratannya

Program ini merupakan bentuk pelaksanaan transformasi kesehatan khususnya pada pilar kelima yaitu transformasi SDM Kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan membuka rekrutmen Program Bantuan Biaya Tugas Belajar Tenaga Kesehatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan Tahun 2024.

Program ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan transformasi sistem kesehatan dengan enam pilar transformasi kesehatan yakni:

  • Transformasi layanan primer
  • Layanan rujukan
  • Sistem ketahanan kesehatan
  • Pembiayaan kesehatan
  • SDM kesehatan
  • Teknologi kesehatan.

Dalam surat edaran Nomor HK.02.02/F/3882/2023 disebut bahwa program ini merupakan bentuk pelaksanaan transformasi kesehatan khususnya pada pilar kelima yaitu transformasi SDM Kesehatan. Tujuannya, menyediakan tenaga kesehatan (nakes) dan SDM kesehatan yang berkualitas.

Dengan program ini, Kemenkes memberikan kesempatan bagi nakes dan SDM kesehatan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Serta tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan penugasan khusus program Nusantara Sehat untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi.

Program ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Dalam aturan ini disebutkan, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan sebagai salah satu organisasi di lingkungan Kemenkes mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan. Termasuk pendayagunaan, pelatihan peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan nakes.

Peningkatan kualifikasi SDM kesehatan melalui program bantuan biaya pendidikan tugas belajar, diprioritaskan bagi nakes yang akan meningkatkan kualifikasinya melalui jalur alih jenjang. Dari Diploma llI ke Diploma IV/ Strata 1+ Profesi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan. Dan bagi nakes yang berasal dari daerah prioritas, Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK), dan daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Calon Peserta

Surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Arianti Anaya ini dimaksudkan untuk memberikan informasi rekrutmen bagi calon peserta program.

Salah satunya soal persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta. Bagi peserta yang berlatar belakang PNS Kementerian Kesehatan dan PNS Daerah yang bertugas di bidang kesehatan, persyaratan yang perlu dipenuhi yakni:

a. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS terhitung mulai pendidikan;

b. Mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan unit kerja pengusul;

c. Bagi peserta yang berasal dari PNS daerah harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah;

d. Lulus seleksi administrasi dari Sekretariat Unit Utama/ Dinkes Provinsi dan seleksi akademik dari institusi pendidikan tempat Tugas Belajar dilaksanakan;

e. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural/fungsional dapat dibebaskan atau tidak dibebaskan dari jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;

g. Melampirkan surat pernyataan kesediaan ditugaskan kembali pada unit kerja pengusul;

h. Melampirkan surat pernyataan tidak akan mengajukan tugas belajar sebelum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian selama dua kali masa Tugas Belajar (2N);

i. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat dalam dua tahun terakhir yang dinyatakan oleh pimpinan unit kerja pengusul;

3 dari 4 halaman

Selanjutnya

j. Gelar terakhir sudah tercantum dalam SK Kepangkatan atau Surat Pencantuman Gelar Pendidikan terakhir;

k. Usia maksimal calon peserta pada 1 September 2024 adalah:

1) D3 ke D4/S1/S2/Profesi, usia maksimal 45 tahun; dan

2) S2 ke S3 (khusus Dosen dan Widyaiswara Kemenkes), usia maksimal 50 tahun.

l. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya bagi peserta yang sudah pernah tugas belajar;

m. Tidak pernah mengundurkan diri setelah ditetapkan dalam Surat Keputusan Tugas Belajar;

n. Tidak sedang dalam proses pindah ke instansi lain;

o. Tidak menerima beasiswa dari sumber lain;

p. Bagi calon peserta yang sudah pernah mengikuti tugas belajar sebelumnya harus telah mengabdikan diri minimal 2N (N=masa pendidikan tugas belajar sebelumnya);

q. Belum memiliki gelar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan ditempuh (tidak diberikan untuk mendapatkan gelar kedua pada strata yang sama dengan tugas belajar) kecuali untuk profesi;

r. Hanya diperuntukkan untuk pembiayaan kelas reguler (tidak diperuntukan untuk kelas eksekutif, kelas karyawan, kelas khusus, Pendidikan jarak jauh, dan kelas yang bukan diselenggarakan oleh perguruan tinggi tersebut);

s. Peminatan yang diambil harus linear dengan pendidikan sebelumnya dan atau jabatan fungsional saat ini; dan

t. Persyaratan Calon Peserta Tugas Belajar On Going (Parsial):

1. Minimal sisa masa pendidikan yang akan ditempuh masih lebih dari atau sama dengan 2 semester sesuai kurikulum (per 1 Juli 2024); dan

2. Bagi PNS memiliki SK Tubel Mandiri/ Surat lzin Belajar sesuai Pendidikan yang sedang ditempuh yang ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian.

4 dari 4 halaman

Syarat Calon Peserta Pasca Nusantara Sehat

Sementara, bagi calon peserta Pasca Nusantara Sehat, berbagai persyaratan yang harus dipenuhi yakni:

a. Melampirkan ijazah pendidikan terakhir;

b. Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Peserta Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan Dalam Mendukung Program Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan;

c. Melampirkan surat keterangan selesai masa penugasan untuk Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung program nusantara sehat dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota tempat bertugas;

d. Melampirkan rekomendasi dari Direktorat Pendayagunaan Tenaga Kesehatan;

e. Telah menyelesaikan masa penugasan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan;

f. Mendaftar paling lama 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya masa penugasan khusus Nusantara Sehat;

g. Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba menurut surat keterangan dokter dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah;

h. Tidak sedang menerima atau tidak sedang terikat pemberian bantuan beasiswa dari pihak lain;

i. Tidak sedang dalam proses perkara pidana dan tidak menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana;

j. Tidak pernah diberhentikan, gagal, atau dibatalkan dalam beasiswa Kementerian Kesehatan yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan calon Penerima Beasiswa;

k. Lulus seleksi administrasi di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan

l. Lulus seleksi akademik di Institusi Pendidikan yang dituju; dan

m. Apabila Peserta Tugas Belajar Pasca Nusantara Sehat diterima sebagai ASN dalam proses rekrutmen dan saat proses Pendidikan wajib melaporkan diri untuk selanjutnya diberhentikan sebagai peserta Tugas Belajar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.