Sukses

Ngeri, Efek Bahan Kimia Berbahaya dari Obat Tradisional dan Kosmetik Temuan BPOM RI

Efek Bahan Kimia Obat berbahaya yang terkandung pada jutaan pieces obat tradisional dan kosmetik.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) merilis temuan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya. Selama periode September 2022 hingga Oktober 2023, ditemukan 50 item (1 juta pieces) obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya (BKO).

Temuan BPOM RI juga ada 181 item (1,2 juta pieces) kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya. Total temuan hasil pengawasan serta penindakan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode tersebut nilai keekonomiannya mencapai lebih dari Rp39 miliar. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPOM RI L. Rizka Andalucia mengakui terjadi peningkatan produk obat dan kosmetik berbahan kimia berbahaya tiap tahunnya.

"Memang terjadi peningkatan terhadap kosmetik yang menggunakan bahan berbahaya dalam tiga tahun terakhir ini, meningkat 10-20 persen tiap tahun," ujar Rizka saat ditemui Health Liputan6.com di Kantor BPOM RI Jakarta, Jumat (8/12/2023).

"Meski pengawasan diperkuat, tapi memang peredaran semakin banyak."

Pewarna Berbahaya bila Masuk ke Tubuh

Khusus bahan berbahaya pada produk kosmetik, Rizka menegaskan masyarakat harus hati-hati. Sebab, akan berisiko berbahaya bila pewarna masuk ke dalam tubuh, misalnya bahan pewarna K3 dan K10.

"(Kosmetik) yang mengandung pewarna merah K3 dan K10 itu 5 persen temuannya. Karena pewarna hanya untuk dekoratif saja. Yang banyak personal care ya sabun dan lainnya," jelas Rizka.

"Tapi pewarna kosmetik berbahaya, apalagi berisiko kalau itu masuk ke dalam tubuh kita."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Efek Bahan Kimia Obat Berbahaya

Bahaya kesehatan menurut BPOM RI akibat Bahan Kimia Obat Berbahaya (BKO) yang terkandung pada obat tradisional dan suplemen kesehatan, antara lain:

1. BKO pada klaim stamina pria: Sildenafil dan turunannya

Kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, bahkan kematian.

2. BKO pada klaim pegal linu: Deksametason, Parasetamol, Fenilbutason

Hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati.

3. BKO pada klaim pelangsing: Sibutramin

Hipertensi, kejang, gangguan ginjal.

Selain itu, ada juga obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung efedrin, pseudoefedrin HCl, ibuprofen, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, vardenafil HCl, dan yohimbin HCl.

3 dari 4 halaman

Efek Merkuri dan Pewarna Merah K3 juga K10

Adapun efek berbahaya kosmetik yang mengandung merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon pada produk krim wajah, serta pewarna merah K3 dan merah K10 pada produk riasan wajah, antara lain:

  1. Iritasi kulit
  2. Alergi kulit
  3. Kulit kering, rasa terbakar
  4. Bintik hitam
  5. Hiperpigmentasi
  6. Okronosis (kulit kehitaman)
  7. Karsinogenik
  8. Teratogenik
  9. Kerusakan ginjal

"Total temuan pengawasan dan penindakan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) selama periode tersebut sebanyak lebih dari satu juta pieces dengan nilai keekonomiannya mencapai lebih dari Rp39 miliar. Temuan produk ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Sulawesi Selatan," papar L. Rizka Andalucia.

"Sedangkan untuk kosmetik, sebanyak 1,2 juta pieces dengan total nilai keekonomian mencapai Rp42 miliar, tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan."

4 dari 4 halaman

Penarikan Produk Berbahan Kimia Berbahaya

Pelanggaran penambahan Bahan Kimia Obat pada obat tradisional bahan dilarang/berbahaya pada kosmetik, atau produk tidak memenuhi syarat ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, BPOM tetap mengedepankan upaya pembinaan melalui pendampingan pelaku usaha (regulatory assistance) untuk meningkatkan daya saing.

BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) BPOM, baik Balai Besar/Balai POM maupun Loka POM di seluruh Indonesia telah menertibkan fasilitas produksi dan distribusi termasuk sarana ritel.

Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal serta kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya harus menarik produk dari peredaran dan memusnahkannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini