Sukses

Cek Riwayat Kesehatan Tak Perlu Repot, Nantinya Cukup Akses SATUSEHAT Mobile

Riwayat kesehatan pasien kelak dapat diakses melalui SATUSEHAT Mobile.

Liputan6.com, Jakarta - Ingin memantau riwayat kesehatan, dari hasil rontgen sampai diagnosis penyakit, pasien tidak akan perlu lagi meminta berkas manual kepada rumah sakit. Saat ini, seluruh fasilitas kesehatan (faskes), mulai klinik, praktik mandiri dokter, dan rumah sakit tengah mematangkan integrasi Rekam Medis Elektronik (RME) ke platform SATUSEHAT.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terus mengejar upaya RME dan integrasi ke SATUSEHAT. Pasien sendiri nantinya dapat mengakses resume medis melalui SATUSEHAT Mobile. 

Manajer Pengembangan Program RS Hermina Group Lesli Tamarina menuturkan, penerapan RME sangat memudahkan rumah sakit, dokter, dan pasien. Rumah sakit ibu dan anak yang mempunyai 45 cabang RS ini mulai menerapkan RME dan mengirimkan data medis ke platform sejak akhir Agustus 2023.

“Kami dari rumah sakit, sebelum ada RME harus ada khusus ruangan tempat penyimpanan rekam medis. Jadi ya yang pasti, banyak berkas, rak-rak besar dan semakin besar rumah sakit, ruangan dan rak semakin banyak,” tutur Lesli dalam sesi KEMENCAST #39 Fasyankes Terintegrasi dengan SATUSEHAT, Apa Sih Pentingnya Buat Masyarakat? ditulis Senin (30/10/2023).

Pasien Menunggu Lama

Dari sisi pasien, mereka mau tak mau harus menunggu lama untuk dilayani dokter. Ini karena petugas rumah sakit harus mempersiapkan berkas dan rekam medis pasien. 

Itu pun harus dicari di ruang penyimpanan rekam medis, lalu berkas kerap dibawa menggunakan rak dorong. 

“Tiap kali pasien datang, kami menyiapkan rekam medis dulu. Kendala kami, di jam-jam ramai pasien dengan dokter banyak praktik. Jadi kami mengingatkan rekam medis, terus mengirimkan data berkas, sehingga pasien nunggu dulu,” lanjut Lesli.

Melalui RME yang merupakan pilar Transformasi Kesehatan untuk Indonesia Maju bidang teknologi kesehatan, para dokter di seluruh cabang RS Hermina Group tak lagi lama melayani pasien. Dokter juga dapat memasukkan sendiri data diagnosis dan pemeriksaan pasien ke dalam sistem, kemudian langsung terhubung dengan SATUSEHAT.

“Dengan Rekam Medis Elektronik, ini, dokter menginput semua hasil pemeriksaannya. Begitu pasien datang, dokter tinggal log in ke aplikasi rumah sakit, bisa lihat story (riwayat kesehatan) pasien. Pasien langsung dilayani,” sambung Lesli.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kekhawatiran Keamanan Migrasi Data

Isu Rekam Medis Elektronik (RME) pun santer dengan keamanan data. Apalagi ada hasil Survei Curhat Klinik dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI).

Survei yang disampaikan pada Mei 2023 menunjukkan adanya kekhawatiran terkait implementasi RME. Sejumlah klinik masih mengkhawatirkan terkait keamanan data rekam medis elektronik dan kendala teknis pasca-implementasi sistem digitalisasi ini.

Keamanan data medis dan transaksi merupakan hal yang paling dikhawatirkan saat implementasikan Rekam Medis Elektronik (64 persen). Sementara, 62,2 persen khawatirkan proses pemindahan atau migrasi data yang ada dan 57,3 persen khawatirkan penanganan kendala teknis pasca implementasi.

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes RI sekaligus Chief Digital Transformation Office (DTO) Setiaji menjelaskan, faskes dan pasien tak perlu cemas terkait keamanan data rekam medis digital. Perlindungan data sudah dipikirkan matang.

“Data digital termasuk sangat vital karena menyangkut data pribadi. Nah, perlakuannya tuh berbeda dengan data-data yang sifatnya lebih non-critical. Perlakuannya yang kita lakukan adalah lingkungannya harus secure (aman), bisa diakses oleh pihak-pihak tertentu, seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” jelasnya.

“Yang berikutnya lagi, harus mengikuti golden standard pengelolaan keamanan informasi internasional. Jadi ada ISO khusus keamanan, salah satunya di health security.”

Faskes Harus Mengelola Data Lebih Ramah

Dari segi faskes, pihak klinik sampai rumah sakit diharapkan dapat mengelola data rekam medis digital pasien dengan lebih ramah. 

“Diharapkan manajemen pengelolaannya, mulai dari akses kemudian kirim datanya, menyimpan datanya itu menggunakan golden standard. Pihak rumah sakit juga harus mengelola data lebih ramah apalagi kalau simpan datanya di cloud, perlindungan data harus aman sekali,” terang Setiaji.

3 dari 4 halaman

Izin dari Pasien dan Dokter

Pertanyaan selanjutnya yang menyeruak, yakni perlukah akses resume medis di SATUSEHAT membutuhkan izin (consent) pasien?

Setiaji menjawab, akses Rekam Medis Elektronik (RME) tetap membutuhkan izin dari pasien dan dokter pemeriksa. Pada sistem RME dan integrasi ke SATUSEHAT yang dibangun, akses data medis digital bisa dikatakan diizinkan untuk diakses sesuai izin pasien.

“Dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mengenai kewajiban implementasi RME, dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu ada consent soal perizinan akses data medis,” tuturnya.

“Bahwa masyarakat bisa menyerahkan data ke dokter dan dokter bisa mengakses data. Yang berlaku di kita adalah model yang bisa diakses data. Artinya, masyarakat punya hak keluar (mengizinkan data dibuka) dan bisa juga menolak. Kalau di beberapa negara menggunakan model default (standar), datanya bisa diakses.”

Prinsip Kerahasiaan Data

Merujuk Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, Bab Keempat tentang Keamanan dan Perlindungan Data Pasal 29 berbunyi:

(1) Rekam Medis Elektronik harus memenuhi prinsip keamanan data dan informasi, meliputi:

  1. kerahasiaan
  2. integritas
  3. ketersediaan

(2) Kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jaminan keamanan data dan informasi dari gangguan pihak internal maupun eksternal yang tidak memiliki hak akses, sehingga data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik terlindungi penggunaan dan penyebarannya.

(3) Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jaminan terhadap keakuratan data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik, dan perubahan terhadap data hanya boleh dilakukan oleh orang yang diberi hak akses untuk mengubah.

(4) Ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jaminan data dan informasi yang ada dalam Rekam Medis Elektronik dapat diakses dan digunakan oleh orang yang telah memiliki hak akses yang ditetapkan oleh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

4 dari 4 halaman

Verifikasi Centang Biru di SATUSEHAT Mobile

Informasi terbaru penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) yang diterima Health Liputan6.com baru-baru ini, integrasi data kesehatan di faskes ke platform SATUSEHAT terus dilakukan. 

Sampai saat ini, Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)-Digital Transformation Office (DTO) sedang melakukan uji coba terbatas dan evaluasi secara terus menerus, terutama di sejumlah RS Vertikal Kemenkes.

Evaluasi RME sebagai implementasi Transformasi Kesehatan untuk Indonesia Maju bertujuan melihat melihat segi keandalan sistem, proses pertukaran data hingga aspek keamanan dan privasi data pasien.

Selanjutnya, Kemenkes akan bersiap melaksanakan proses Know Your Customer (KYC) atau verifikasi profil pengguna (centang biru) SATUSEHAT Mobile di beberapa RS Vertikal Kemenkes.

Tujuannya, untuk memastikan keamanan dan kesesuaian antara data akun dan identitas asli penduduk (KTP), sebelum terintegrasinya RME di aplikasi SATUSEHAT Mobile.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat kegiatan ‘Internalisasi dan Publikasi Know Your Customer pada SATUSEHAT Mobile’ yang digelar di DTO Space Kemenkes RI, Jumat (6/10/2023) juga menekankan soal verifikasi centang biru SATUSEHAT Mobile.

“Verifikasi profil ini untuk memastikan bahwa benar orang tersebut adalah pemilik akun sebagai prasyarat sekaligus upaya untuk menjaga keamanan dan melindungi data pengguna SATUSEHAT Mobile,” jelas Budi Gunadi.

Proses verifikasi profil untuk identifikasi keaslian (autentikasi) telah sejak lama diberlakukan di sektor keuangan menggunakan OTP (what you know) dan PIN (what you have).

“Di sektor kesehatan sudah mulai kita terapkan melalui verifikasi profil di SATUSEHAT Mobile, dan harapannya di 20 sampai 30 tahun mendatang masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” sambung Budi Gunadi.

Verifikasi Centang Biru oleh Petugas Kesehatan

Verifikasi profil ini dilakukan oleh petugas kesehatan dengan mencocokan data profil yang tertera di aplikasi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dalam memastikan kelancaran pelaksanaannya, verifikasi profil akan dijalankan bertahap, dimulai untuk individu di internal Kemenkes RI dan akan diperluas kepada publik dalam waktu dekat.

Nantinya, masyarakat dapat melakukan verifikasi profil (centang biru) di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT. 

Kemenkes juga akan turut lakukan ‘jemput bola’ untuk mempercepat dan memudahkan masyarakat dalam memperoleh centang biru di profil SATUSEHAT Mobile dengan mendirikan beberapa booth KYC di sejumlah pusat perbelanjaan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.