Sukses

Masih Ditemukan Diskriminasi pada Pasien Pengguna BPJS Kesehatan, Begini Respons Ali Ghufron Mukti

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan, yang dimaksud diskriminasi di sini adalah pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang perumahsakitan, yakni PP nomor 47 tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa hingga kini masih ada oknum yang melakukan diskriminasi pada pasien pengguna BPJS.

“Memang masih ada (oknum yang diskriminasi) tapi sudah jauh turun. Oleh karena itu kita evaluasi, tapi untuk diketahui BPJS itu bukan atasannya rumah sakit. BPJS dengan rumah sakit itu modelnya MoU, kerja sama, maka kerja sama ini kita evaluasi,” ujar Ali usai peluncuran kolaborasi transformasi mutu layanan BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

Ali menambahkan, yang dimaksud diskriminasi di sini adalah pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang perumahsakitan, yakni PP nomor 47 tahun 2021. Termasuk pula pelanggaran UU Kesehatan dan pelanggaran MoU dengan BPJS Kesehatan.

“Karena janjinya harus tidak mendiskriminasi, harus diketahui para pengelola dan pemilik rumah sakit bahwa upaya kesehatan tidak boleh hanya memikirkan profit (keuntungan). Ini yang membedakan sektor kesehatan dengan sektor lain,” jelas Ali.

Ali menggarisbawahi dua hal yang harus menonjol dari sektor kesehatan yakni panggilan untuk menyehatkan dan panggilan sosial.

Sektor kesehatan itu ada dua, panggilan untuk menyehatkan dan panggilan sosial harus menonjol di samping memikirkan profit. Ini yang belum banyak ditekankan dan belum banyak disampaikan, makanya saya sampaikan,” ucap Ali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sanksi Pelaku Diskriminasi Pasien BPJS Kesehatan

Terkait sanksi bagi pelaku diskriminasi, Ali mengingatkan kembali bahwa posisi BPJS Kesehatan adalah pihak yang bekerja sama dengan rumah sakit.

Dengan kata lain, pihak Ali tidak bisa menjatuhkan sanksi begitu saja kepada pihak rumah sakit. Sementara, tindakan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi diskriminasi adalah memberi peringatan.

“Kita akan ingatkan dan BPJS sekarang ada program baru yaitu Kesan. Jadi setelah pelayanan, pasien bisa memberikan kesan yang dapat ditulis secara daring dan dapat pula memberi bintang.”

Dengan riwayat testimoni dan pemberian bintang dari pasien sebelumnya, maka kualitas pelayanan rumah sakit dapat terlihat secara daring.

“Kita berharap, peserta bisa memilih rumah sakit dengan layanan yang baik. Kayak restoran gitu lah (ada rating-nya).”

3 dari 4 halaman

Kolaborasi Transformasi Mutu Layanan

Sebelumnya Ali menyampaikan, guna meningkatkan mutu layanan, BPJS Kesehatan merilis kolaborasi transformasi mutu layanan.

Kolaborasi ini dijalin dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), organisasi profesi dan berbagai pihak lain. Tujuannya, menciptakan layanan yang mudah, cepat, dan setara.

Salah satu upaya yang diciptakan dari kolaborasi ini adalah adanya kemudahan layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit apung (RSA).

Kini, pasien yang datang ke rumah sakit apung bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk meng-cover biaya penanganan. Misalnya, rumah sakit apung besutan dr. Lie Dharmawan yang melayani masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) dan sekitarnya.

"Salah satu langkah nyata yang telah diambil BPJS Kesehatan adalah peningkatan akses layanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN), terutama bagi masyarakat yang berada di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS),” kata Ali.

“Kerja sama dengan rumah sakit apung/bergerak telah memberikan solusi untuk memastikan bahwa masyarakat di daerah-daerah terpencil pun dapat merasakan manfaat layanan kesehatan yang memadai. Ini hanyalah salah satu contoh dari upaya nyata BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang inklusif," tambahnya.

4 dari 4 halaman

Beri Akses Kesehatan pada Masyarakat Daerah Terpencil

Bisa digunakannya BPJS di rumah sakit apung menurut Ali Ghufron adalah hal yang sangat berarti. Dia memberi contoh, pasien bernama Claudia yang tinggal di pulau terpencil mengalami penyakit jantung. Claudia menjalani pemeriksaan di rumah sakit apung dengan BPJS dan dirujuk ke rumah sakit utama.

“Kemudian dioperasi, kalau terlambat beberapa hari sudah tidak bisa ditangani,” kata Ali.

Dengan kata lain, penggunaan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat dengan lokasi tempat tinggal pasien dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan.

Sejauh ini, lanjut Ali, sudah ada beberapa rumah sakit apung yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Di antaranya Rumah Sakit Apung Dr. Lie Dharmawan, Rumah Sakit Apung Nusa Waluya II, dan Rumah Sakit Apung Satya.

Ali menegaskan, pihaknya siap untuk bekerja sama dengan rumah sakit atau klinik lainnya yang berada di daerah terpencil.

“Yang jelas BPJS siap bekerja sama (dengan fasilitas kesehatan di daerah terpencil lainnya).”

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.