Sukses

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Keluarga: Tidak Adil! AG Saja 3,5 Tahun

Vonis Shane Lukas atas kasus penganiayaan David Ozora adalah 5 tahun penjara

Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis Shane Lukas baru saja usai. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan terdakwa Shane Lukas dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara.

"Terdakwa Shane Lukas alias Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 7 September 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," tambahnya.

Keluarga Shane Lukas Tidak Terima

Merespons putusan majelis hakim, pihak keluarga Shane Lukas mengaku tidak terima. Menurut mereka, hukuman yang dijatuhkan untuk Shane Lukas tidak adil.

"Sangat tidak adil untuk Shane Lukas, karena jika dia tidak membela David Ozora, tidak menghentikan Mario Dandy, mungkin David sudah meninggal," ujar pihak keluarga Shane Lukas di depan ruang persidangan di PN Jakarta Selatan.

"Tapi dia sudah meminta Mario Dandy stop untuk tidak menginjak-injak David," ujar mereka.

Keluarga Shane Lukas Membandingkan Vonis AG

Bahkan, menurut keluarga Shane Lukas, putusan penjara lima tahun tidak adil apalagi jika dibandingkan dengan hukuman pada AG (15).

"Ini tidak adil bagi kami, karena Agnes saja 3,5 tahun. Kenapa anak kami Shane Lukas Lumbantoruan 5 tahun?" kata pihak keluarga Shane Lukas.

"Kami tidak terima, makanya kami minta banding kepada tim pengacara kami. Supaya Shane Lukas anak kami diberikan hukuman serendah-rendahnya, karena dia sudah (ikut) proses hukum, sudah aktif, sudah menjalankan semua," pihak keluarga Shane Lukas menambahkan.

Pihak kuasa hukumnya pun berpendapat serupa dengan keluarga Shane Lukas, jikalau hukumannya tidak adil. Usai putusan hakim disampaikan, Shane Lukas sendiri sempat menangis di ruang sidang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Putusan 5 Tahun Penjara untuk Shane Lukas

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing mengungkapkan bahwa pihaknya kecewa dengan keputusan yang dijatuhkan pada Shane Lukas.

Menurut Happy, banyak fakta hukum yang tidak dipertimbangkan oleh hakim.

"Kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta-fakta hukum. Banyak fakta-fakta hukum dalam persidangan yang tidak diambil alih oleh majelis hakim, hanya fakta hukum yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Happy.

Happy mengungkapkan bahwa jika Shane Lukas tidak menghentikan Mario Dandy, maka sebenarnya kondisi David Ozora bisa lebih buruk.

"Sangat tidak adil tuntutan 5 tahun, putusan 5 tahun. Sedangkan tadi fakta yang meringankan kalau Shane tidak menghalau, bisa terjadi hal yang lebih buruk," ujar Happy melanjutkan.

3 dari 4 halaman

Shane Lukas Ajukan Banding, Minta Hukuman Lebih Ringan

Happy mengungkapkan bahwa fakta hukum yang disampaikan oleh pihak Shane Lukas seharusnya bisa jadi pertimbangan untuk meringankan.

"Masa itu tidak dijadikan bahan pertimbangan yang meringankan? Masa sama? Apa gunanya? Jadi kontradiksi. Menurut kami oleh karena itu, kami sudah berunding," kata Happy.

"Saya sudah jelaskan sama dia (Shane Lukas), tuntutan sama putusan sama, sehingga dia ajukan banding. Kami akan mengupayakan keadilan," tambahnya.

4 dari 4 halaman

Shane Lukas Sempat Menangis di Ruang Sidang

Lebih lanjut Happy mengungkapkan bahwa pihak Shane Lukas sangat kecewa dengan keputusan hakim tersebut. Itulah yang menjadi penyebab mereka ingin mengajukan banding.

"Kami sangat kecewa hakim tidak mempertimbangkan bukti yang sebenarnya di persidangan. Oleh karena itu kami mempunyai hak, dan kami menyatakan banding. Langsung banding," ujar Happy.

Happy, menambahkan, Shane Lukas sempat menangis usai hakim menjatuhkan hukuman selama lima tahun penjara.

"Kami sedih, Shane juga tadi sedikit berlinang air mata," kata Happy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.