Sukses

430 Karton Obat Tradisional Ilegal Pereda Nyeri dan Penggemuk Badan yang Akan Diekspor ke Uzbekistan Disita

BPOM RI bersama KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, mencegah pengiriman 430 karton obat tradisional (OT) ilegal. Rencananya, jutaan pil obat tradisional tersebut akan dikirim atau di ekspor ke Uzbekistan.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, mencegah pengiriman 430 karton obat tradisional (OT) tanpa izin edar (TIE). Rencananya, jutaan pil obat tradisional tersebut akan dikirim atau di ekspor ke Uzbekistan. 

Ratusan karton obat tradisional atau dikenal dengan jamu, terlihat menumpuk di Gudang PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Kargo Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu (9/8/2023). Oleh petugas, ratusan karton tersebut dipisahkan dan di garis berwarna kuning yang menandakan barang dalam pengawasan petugas terkait.

Direktur Jendral Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari BPOM pada 28 Juli 2023, bila akan ada pengiriman obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya menuju Uzbekistan. 

"Posisinya sudah siap masuk pesawat, lalu kami dapat laporan dari BPOM, kalau akan ada pengiriman obat tradisional mengandung bahan berbahaya ke Uzbekistan, dan sudah masuk public warning BPOM juga. Akhirnya kita tegah untuk masuk pesawat kargo," ungkap Askolani. 

Dari laporan tersebut, Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta langsung mencegah pengiriman menuju negara tujuan. Lalu, bersama BPOM RI langsung melakukan penelusuran hingga ke tingkat gudang atau tempat penyimpanan.

 "Alhamdulillah kami bisa melakukan penegahan sebanyak 430 karton atau sekitat 4.865 kilogram obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya dan ilegal," kata Askolani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ada Empat Jenis Jamu yang Berbahaya

Di kesempatan yang sama, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan pengiriman produk dilakukan oleh oleh CV Panca Andri Perkasa yang beralamat di Neglasari, Tangerang. Produk obat tradisional mengandung BKO dengan berat keseluruhan 5 ton, yakni terdapat empat merek dagang.

"Pertama, Montalin sebanyak 200 Karton dengan masing-masing karton berisi 100 pcs, Tawon Liar sebanyak 50 Karton masing-masing 200 pcs, Gingseng Kianpi Pil sebanyak 30 karton masing-masing 48 Pcs, dan Samyunwan sebanyak 150 Karton masing-masing 30 pcs," kata Penny.

Pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), produk ini diklaim sebagai nutrition suplement dengan tujuan ekspor Uzbekistan dan akan digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, dan penggemuk badan. 

Ternyata bukan kali ini saja, pelaku diketahui telah berulang kali melakukan pengiriman ke luar negeri dengan modus menggunakan nomor izin edar dan HS code fiktif produk yang terdaftar.

"Kalau memang sampai lolos ke luar negeri, lalu di sana ada yang berefek samping bagi yang mengonsumsi. Maka bisa mencoreng citra obat tradisional Indonesia," katanya.

3 dari 3 halaman

Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia

Sementara, empat merk yang diamankan BPOM RI dan Bea dan Cukai sebanyak 430 karton tersebut termasuk ilegal karena mengandung bahan kimia obat. Bila dikonsumsi secara terus menerus dan tanpa resep dokter, maka akan sangat berbahaya untuk kesehatan. 

Penny menjelaskan BPOM melakukan operasi penindakan sebagai pengembangan kasus ke sarana lainnya, yaitu ruko JNE, ruko samping ekspedisi di Depok dan JNT Serpong. Pada penindakan tersebut ditemukan produk Montalin sebanyak 1.140.000 kapsul, Ginseng Kianpi Hijau sebanyak 884.280 kapsul, Ginseng Kianpi Gold 196.440 kapsul.

 "Lalu, Samyunwan sebanyak 432.000 kapsul dan Tawon Liar sebanyak 872.000 kapsul. Sehingga total keseluruhan barang bukti sebanyak 3.524.810 kapsul dengan nilai ekonomi Rp14,1 miliar," ujarnya.

Keseluruhan merek tersebut sebenarnya sudah masuk blacklist atau negatif list serta barang ilegal yang berbahaya bila dikonsumsi.

 "Produk yang telah masuk dalam public warning BPOM karena mengandung BKO yang dilarang ditambahkan dalam produk OT yaitu parasetamol, natrium diklofenak, kafein, dan siproheptadin. Penambahan BKO parasetamol pada obat tradisional dalam jangka panjang dapat menimbulkan gangguan kesehatan,"katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini