Sukses

Pandemi COVID-19 Selesai, Menkes Budi: Pak Presiden Jokowi Kasih Rapor ke Saya

Penanganan pandemi COVID-19 selesai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan 'rapor' kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Liputan6.com, Jakarta Pandemi COVID-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak 21 Juni 2023. Indonesia akhirnya keluar dari status kedaruratan COVID-19 dan masuk fase endemi.

Pernyataan berakhirnya pandemi dari Jokowi pun jadi momen yang lega bagi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Sebab, tugas mengendalikan dan menangani pandemi COVID-19 dari Jokowi telah ia selesaikan.

Bahkan Jokowi juga memberikan ‘rapor’ kepada Budi Gunadi. Bahwa ‘tugas penanganan pandemi COVID-19 selesai.’

“Pandemi juga udah selesai kemarin kan. Pak Presiden akhirnya kasih ‘rapor’ ke saya ‘udah selesai tugasnya.’ Terima kasih Bapak Presiden,” ucap Budi Gunadi sambil tersenyum saat dialog Menkes Bicara Rapor Pandemi Hingga Polemik RUU Kesehatan pada Senin, 3 Juli 2023.

Tugas Atasi Pandemi COVID-19

Tatkala dirinya dilantik menjadi Menteri Kesehatan pada 23 Desember 2020, Jokowi menugaskan tiga hal kepada Budi Gunadi. Utamanya, pelaksanaan program vaksinasi COVID dan penanganan pandemi. 

“Saya pertama kali ditugaskan sama Presiden dan waktu saya sedikit kan karena di tengah masuknya, itu 3 tahun 9 bulan saya punya waktu. Jadi enggak banyak. Saya tanya ke Bapak Presiden, apa tugasnya?” jelas Menkes Budi Gunadi. 

“Beliau bilang (tugas saya) nomor satu vaksinasi, nomor dua atasi pandemi, nomor tiga lakukan transformasi sistem kesehatan Indonesia.”

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tugas Pertama dan Kedua Selesai

Selanjutnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tugas dari Presiden Jokowi terkait vaksinasi dan pandemi COVID-19 berhasil tertangani. Indonesia pun sudah jauh lebih terkendali kasus COVID.

“(Tugas) yang pertama sama yang kedua udah selesai kan. Vaksinasinya ya lumayan 450 juta dosis ke 250 juta orang," katanya.

“Dan tugas terakhir ke saya itu melakukan transformasi sistem kesehatan Indonesia. Salah satu di antaranya adalah dengan menata ulang undang-undang yang terkait dengan kesehatan.”

3 dari 4 halaman

Keppres Pencabutan Status Kedaruratan

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Adanya Keppres ini juga sebagai landasan pencabutan status kedaruratan COVID-19 di Indonesia.

Sebelumnya, Jokowi sudah menegaskan berakhirnya pandemi COVID-19 di Indonesia dan masuk status endemi pada 21 Juni 2023. Pernyataan Jokowi itu disampaikan di Istana Merdeka Jakarta.

Berdasarkan salinan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 yang baru saja diterima Health Liputan6.com, Rabu (28/6/2023), Jokowi menandatangani Keppres tertanggal 22 Juni 2023. Isi Keppres terdiri dari 4 Diktum, yakni:

Bunyi Diktum Kesatu:

Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Selanjutnya bunyi Diktum Kedua berkaitan dengan pencabutan status kedaruratan kesehatan dan bencana non alam.

Mencabut:

1. penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

2. penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional

4 dari 4 halaman

Pencabutan 3 Keppres Terkait Pandemi COVID-19

Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia juga mencabut tiga keppres tentang penanganan pandemi COVID-19.

Yakni bunyi pada Diktum Ketiga,

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2O tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional
  3. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2O21 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) di Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terakhir, Diktum Keempat berbunyi, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini