Sukses

Jokowi Terbitkan Keppres Berakhirnya Pandemi, Cabut Kedaruratan dan Bencana Non Alam COVID-19

Keppres Jokowi soal berakhirnya pandemi sekaligus mencabut status kedaruratan dan bencana non alam COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Adanya Keppres ini juga sebagai landasan pencabutan status kedaruratan COVID-19 di Indonesia.

Sebelumnya, Jokowi sudah menegaskan berakhirnya pandemi COVID-19 di Indonesia dan masuk status endemi pada 21 Juni 2023. Pernyataan Jokowi itu disampaikan di Istana Merdeka Jakarta.

Berdasarkan salinan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 yang baru saja diterima Health Liputan6.com hari ini, Rabu (28/6/2023), Jokowi menandatangani Keppres tertanggal 22 Juni 2023. Isi Keppres terdiri dari 4 Diktum, yakni:

Bunyi Diktum Kesatu:

Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Selanjutnya bunyi Diktum Kedua berkaitan dengan pencabutan status kedaruratan kesehatan dan bencana non alam.

Mencabut:

1. penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

2. penetapan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pencabutan 3 Keppres Terkait Pandemi COVID-19

Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia juga mencabut tiga keppres tentang penanganan pandemi COVID-19.

Yakni bunyi pada Diktum Ketiga,

Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:

1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

2. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2O2O tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional

3. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2O21 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) di Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Terakhir, Diktum Keempat berbunyi, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.

3 dari 4 halaman

Kedaruratan Kesehatan Kapanpun Bisa Terjadi

Meski Indonesia sudah memasuki masa endemi COVID-19, masyarakat perlu diingatkan bahwa kedaruratan kesehatan kapanpun bisa saja terjadi. Sebab, ini tergantung perubahan kondisi kesehatan sampai lingkungan, baik nasional maupun global.

Mengantisipasi kondisi tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menekankan perlunya gotong royong dalam penanganan kedaruratan kesehatan dalam satu komando di masa depan.

"Kami ingin menyampaikan bahwa keadaan kedaruratan kapanpun bisa saja terjadi, mengingat potensi perubahan kondisi kesehatan, kondisi sosial, kondisi alam, dan kondisi lingkungan di tingkat nasional dan global," terang Wiku saat konferensi pers 'Pencabutan Status dari Pandemi COVID-19 Menjadi Endemi' di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

"Maka dari itu, solidaritas dan gotong-royong dalam penanganan kedaruratan ini di tingkat pusat dan daerah dalam satu komando menjadi aset bangsa untuk penanganan kedaruratan di masa yang akan datang."

Pemerintah Tetap Siaga

Pemerintah juga tetap siaga menghadapi potensi kedaruratan di masa yang akan datang. Masyarakat pun diminta menjaga kesehatan.

"Kepada seluruh masyarakat diminta untuk tetap dalam menjaga kesehatan saat melakukan kegiatan sosial dan ekonomi secara aktif. Pemerintah tetap siaga dalam menghadapi potensi kedaruratan di masa yang akan datang dengan selalu meningkatkan kemampuan mendeteksi, mencegah, dan menanggulangi bencana," lanjut Wiku.

4 dari 4 halaman

Apresiasi Seluruh Elemen dalam Penanganan COVID-19

Wiku Adisasmito turut memberikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah bergotong royong dalam penanganan COVID-19 selama tiga tahun terakhir.

"Sebagai juru bicara dan koordinator tim pakar penanganan COVID-19 serta mewakili seluruh jajaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh kementerian dan lembaga, TNI dan Polri, pemerintah daerah, provinsi sampai dengan tingkat RT atau RW," ucapnya.

"Kemudian para tenaga medis dan relawan para pakar dan akademisi, swasta, tokoh masyarakat, dan agama, media massa serta masyarakat Indonesia yang terus membantu saling bergotong-royong dalam penanganan COVID-19 di Indonesia selama tiga tahun terakhir."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini