Sukses

Beredar Isu Data DNA yang Diambil di Puskesmas Bakal Dijual ke Asing, Kemenkes: Itu Hoaks

Isu yang beredar data DNA yang diambil di Puskesmas akan dijual ke asing, Kemenkes tegaskan itu hoaks.

Liputan6.com, Jakarta Belakangan marak isu yang beredar soal data DNA yang diambil di Puskesmas akan dijual ke asing. Isu ini mencuat berkaitan dengan anggapan belum ada jaminan perlindungan data pribadi perihal berbagi data DNA atau genomik.

Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti membantah adanya isu data DNA yang akan dijual ke asing. Ia menyebut hal itu informasi yang tidak benar alias hoaks.

Sebab, untuk berbagi data kesehatan seseorang diperlukan syarat tertentu dan persetujuan dari orang yang bersangkutan. Artinya, data yang dibagikan atau digunakan untuk kepentingan lain terdapat proses persetujuan dari pemilik data.

"Saya pikir itu enggak berdasar gitu ya, seperti itu ya hoaks. Pada prinsipnya, data-data kesehatan seseorang itu kan bisa digunakan untuk kepentingan ya, untuk kepentingan umum salah satunya," terang Indah melalui dialog RUU Kesehatan Buka Peluang Jual Data Genom? yang diunggah Kamis, 29 Juni 2023.

"Nah, salah satu dasar pemrosesan data pribadi, selain dia wajib memenuhi consent atau persetujuan dan di dalam proses persetujuan tadi juga ada pemberitahuan terlebih dahulu, bahwa data-data ini akan digunakan untuk apa, untuk satu atau tujuan kepentingan tertentu."

Masyarakat Harus Tahu Datanya Dipakai

Pada proses persetujuan penggunaan data pribadi, dalam hal ini data DNA, Pemerintah menekankan masyarakat sendiri juga harus tahu datanya dipakai untuk apa saja. Keamanan dan perlindungan data juga akan dijamin.

"Itu harus disampaikan terlebih dahulu sehingga masyarakat harusnya tahu, ketika datanya itu disampaikan kepada fasilits pelayanan kesehatan itu digunakan untuk apa saja. Kalau di awal sudah diberitahu, terus kemudian diberikan consent. Tentu kan ini bisa dipagari ya dari sisi keamanan dan perlindungan datanya," jelas Indah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Insya Allah Datanya Aman

Ditegaskan kembali oleh Indah Febrianti, prinsip persetujuan penggunaan data pribadi DNA ini sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Jadi pemrosesan setiap prinsip-prinsip itu sudah betul-betul diatur sedemikian rupa dan di dalam kesehatan ini juga kita merujuk kepada undang-undang perlindungan data pribadi,"

"Di situ ada dasar yang disebut sebagai dasar pemrosesan data pribadi, selain dari consent (persetujuan) terhadap seseorang yang akan diambil datanya tadi itu juga wajib memenuhi dasar-dasar lainnya.

Data Dijamin Aman

Aturan perlindungan data pribadi pun menjamin aman.

"Itu diatur a sampai z yang memang sudah ditegaskan di Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tersebut. Insya Allah aman," ucap Indah.

3 dari 4 halaman

Dasar Hukum Pemrosesan Data Pribadi

Sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, berikut ini beberapa dasar hukum pemrosesan data pribadi:

Pasal 24

Dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh Subjek Data Pribadi.

Pasal 25

(1) Pemrosesan Data Pribadi anak khusus.

(2) Pemrosesan Data Pribadi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan dari orangtua anak dan/atau wali anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

4 dari 4 halaman

Jaminan Keamanan Data Pribadi

Selanjutnya, Pasal 29 pada Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 juga soal akurasi data:

(1) Pengendali Data Pribadi wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan verifikasi.

Sementara Pasal 35 untuk kepastian perlindungan data:

Pengendali Data Pribadi wajib melindungi dan memastikan keamanan Data Pribadi yang diprosesnya, dengan melakukan:

a. penyusunan dan penerapan langkah teknis operasional untuk melindungi Data Pribadi dari gangguan pemrosesan Data Pribadi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. penentuan tingkat keamanan Data Pribadi dengan memperhatikan sifat dan risiko dari Data Pribadi yang harus dilindungi dalam pemrosesan Data Pribadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini