Sukses

Kemenkes: Penolakan RUU Kesehatan Hambat Pelindungan Hukum yang Lebih Jelas bagi Nakes

Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan mendapat penolakan dari organisasi profesi kesehatan. Tuntutan dari penolakan yang dilayangkan kini tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan mendapat penolakan dari organisasi profesi kesehatan. Tuntutan dari penolakan yang dilayangkan kini tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menilai penolakan ini justru berpotensi menghambat kebutuhan terhadap pelindungan hukum yang lebih jelas dan kuat untuk tenaga kesehatan (nakes). Termasuk untuk dokter, perawat, bidan, apoteker dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, pasal-pasal terkait hukum yang dikhawatirkan para dokter dan tenaga kesehatan sudah ada di undang-undang yang berlaku saat ini. Dan tidak ada organisasi profesi maupun individu yang bersuara atau berinisiatif untuk memperbaikinya setelah berlaku hampir 20 tahun ini.

“DPR justru memulai inisiatif untuk memperbaiki undang-undang yang ada sehingga pasal-pasal terkait pelindungan hukum ini menjadi lebih baik. Pemerintah pun mendukung upaya ini,” kata Syahril dalam keterangan resmi pada Kamis, 11 Mei 2023.

Menolak RUU Kesehatan akan mengembalikan pasal-pasal terkait hukum yang ada seperti dulu. Yang sudah terbukti membuat banyak masalah hukum bagi para dokter dan nakes. Jadi, kalau memang kekhawatirannya masalah pelindungan hukum, kenapa tidak dari dulu sih organisasi profesi bergerak dan berinisiatif untuk mengubah?” tambahnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Yang Diperdebatkan Sebetulnya Aturan Lama

Salah satu usulan peraturan dalam RUU yang dianggap bermasalah oleh organisasi profesi adalah situasi di mana dokter dapat digugat secara pidana atau perdata meskipun sudah menjalani sidang disiplin.

Padahal, aturan tersebut adalah aturan lama yang sudah berlaku di UU Praktik Kedokteran 29/2004 saat ini.

Setiap orang yang mengetahui atau merasa dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam praktik kedokteran dapat mengadukannya kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Aduan dapat disampaikan secara tertulis. Hal ini tercantum dalam pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran 29/2004.

Lebih lanjut, ayat (3) menyatakan bahwa pengaduan tersebut tidak menghilangkan hak setiap orang. Semua orang dapat melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

3 dari 4 halaman

Sedang Dibahas untuk Diperbaiki

Menurut Syahril, pasal-pasal tersebut masih dalam pembahasan oleh DPR dan pemerintah untuk dapat diperbaiki.

Ada beberapa usulan baru pasal terkait dalam RUU Kesehatan di luar pasal-pasal pelindungan hukum yang sudah berlaku saat ini.

Terkait penyelesaian sengketa di luar pengadilan. RUU Kesehatan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perselisihan (Pasal 322 ayat 4 DIM Pemerintah) Anti-perundungan (anti-bullying).

Tenaga medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya. Termasuk jika mendapat tindakan kekerasan, pelecehan dan perundungan (Pasal 282 ayat DIM pemerintah).

4 dari 4 halaman

Pelindungan bagi Peserta Didik Kesehatan

Pelindungan bagi peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan dari kekerasan fisik, mental dan perundungan juga tertuang dalam Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah.

RUU Kesehatan menjamin hak peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan atas bantuan hukum, dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan (Pasal 208E ayat 1 huruf a DIM Pemerintah).

Ada pula proteksi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam keadaan darurat. Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melaksanakan upaya Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah berhak atas pelindungan hukum dan keamanan serta jaminan kesehatan dalam melaksanakan tugas (Pasal 408 ayat 1 DIM Pemerintah).

“DPR dan pemerintah masih membahas pasal pelindungan hukum dan mengundang masukan dari publik. Meminta proses pembahasan RUU Kesehatan untuk disetop bukanlah solusi.”

“Apabila kepentingan utama organisasi profesi adalah pelindungan hukum, justru sekarang inilah saat yang tepat untuk melakukan perbaikan,” pungkas Syahril.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.