Sukses

Tetap Jalankan Prokes, KPU Jabar Batasi Jumlah Pendamping Bacaleg DPRD dan Balon DPD yang Daftar

Tekan paparan COVID-19, KPU Jawa Barat menerbitkan kebijakan pembatasan jumlah pendamping bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD dan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (balon DPD) yang hendak mendaftar.

Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menerbitkan kebijakan pembatasan jumlah pendamping bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD dan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (balon DPD) yang hendak mendaftar.

Tujuannya yakni menekan paparan virus coronavirus disease 2019 (COVID-19) varian COVID Omicron Arcturus yang kini kasusnya meningkat di Jawa Barat dengan menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Jawa Barat, Endun Abdul Haq, mengingatkan kepada bacaleg DPRD dan balon DPD agar bekerja sama mematuhi aturan tersebut.

"Jadi untuk layanan tamu terkait dengan potensi COVID-19 juga tetap kita perhatikan ya soal kesehatannya. Jadi nanti (pendamping) partai politik yang datang itu nanti kita batasi. Kita beri tanda pengenal atau ID Card. Untuk tim partai itu nanti 10 orang maksimal dan untuk DPD itu lima orang," ujar Endun di ruang konsultasi calon legislatif KPU Jawa Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Endun mengatakan aturan soal batasan jumlah pendamping bacaleg DPRD dan balon DPD ini telah disepakati sebelumnya dengan masing - masing tim.

Bahkan tambah Endun, uji coba pelaksanaan penerimaan dan penyortiran jumlah pendamping bacaleg DPRD dan balon DPD pernah dilakukan sebelum proses pendaftaran tahapan Pemilu 2024 berlangsung.

Pembatasan pendamping bacaleg DPRD dan balon DPD ini juga berdampak pada penambahan petugas keamanan di KPU Jawa Barat.

"Jadi kita sudah punya Jagat Saksana namanya, security yang memang sudah dilatih untuk menyambut para tamu di tahap pencalonan ini sampai tanggal 14 Mei 2023. Ada enam orang pengamanan dan ada pula tim parkir," kata Endun. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Tambah CCTV

Sementara untuk kamera pemantau (CCTV), otoritasnya tidak melakukan penambahan yakni tetap 23 unit yang telah dipasang sebelumnya.

Kebijakan KPU masih menerapkan prokes dalam tahapan Pemilu 2024, selaras dengan data Dinas Kesehatan angka tertinggi terjadi pada 3 Mei 2023 tercatat sebanyak 631 kasus positif COVID-19 Jawa Barat.

Dilansir dari dashboard COVID-19 di laman jabarprov.go.id per 8 Mei 2023 pukul 17.00 WIB, jumlahnya lambat laun menurun dimulai 4 Mei 2023 menjadi 483 kasus positif COVID-19, 5 Mei 2023 sebanyak 415 kasus, 6 Mei 2023 menjadi 364 kasus, 7 Mei 2023 sebanyak 226 kasus dan 8 Mei 2023 yakni 222 kasus. (Arie Nugraha)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.