RSCM Tetap Layani Pasien Tanpa Uang, Asal Lengkapi Persyaratan

RSCM tetap bisa melayani pasien tanpa uang muka atau dokumen jaminan jika harus dirawat inap. Pasien mempunyai waktu selama tiga hari untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Diterbitkan 01 Maret 2013, 12:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) bisa melayani pasien tanpa uang muka atau dokumen jaminan jika harus dirawat inap. Pasien mempunyai waktu selama tiga hari untuk melengkapi administrasi pembuatan jaminan jika memang pasien tersebut adalah pasien jaminan.

Jika sampai tiga hari kerja pasien tidak bisa menunjukkan dokumen jaminannya, maka pasien dikategorikan sebagai pasien umum. Karena hal itulah, Direktur Utama RSCM Dr. C. H. Soedjono, SP. PD-K. Ger mengatakan agar pasien menyiapkan sedini mungkin data-data yang diperlukan agar proses bisa cepat.

"Sedari dini mungkin pasien menyiapkan semua dokumen-dokumennya," kata dr Soedjono, SP. PD-K. Ger di RSCM Kirana, Jumat (1/3/2013).

Menurut Soedjono, saat pasien sakit biasanya situasi bakal panik. Dalam kondisi itu, rumah sakit tak mungkin menagih keluarga pasien. Alhasil, rumah sakit memberikan waktu tiga hari untuk melengkapinya.

Berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi warga yang tak mampu yang hendak berobat ke RSCM:

Persyaratan yang dibutuhkan pasien kurang mampu.

1. Kartu Jakarta Sehat (KJS)
2. KTP atau KK
3. Punyak kartu KJS atau tidak, rujukan puskesmas, rujukan RSUD, atau rujukan eksternal ke RSCM.

Persyaratan Jamkesmas

1. Kartu Jamkesmas Asli
2. Fotokopi Kartu Jamkesmas
3. Surat rujukan dari RSUD untuk ke RSCM
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi KTP Pasien atau orangtua pasien jika pasien kurang dari 17 tahun

Persyaratan Jamkesda

1. Surat keterangan tidak mampu atau SKTM asli yang dibuat Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan
2. Surat rujukan dari RSUD untuk ke rscm
3. Surat keterangan tidak mampu dari RT RW, lurah, atau kecamatan
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Fotokopi KTP pasien atau orangtua pasien jika usia kurang dari 17 tahun

Persyaratan Jampersal (Jaminan persalinan)

1. Fotokpi KTP suami istri
2. Fotokopi KK
3. Surat rujukan dari puskesmas taua bidan desa untuk ke RSCM
4. Fotokopi surat nikah
5. Fotokopi buku KIA dari puskesmas (buku warna pink)

(Mel/Igw)