Sukses

[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: Badan Karantina Kesehatan Nasional dalam RUU Kesehatan

Di dalam draft RUU Kesehatan yang banyak dikenal sebagai omnibus law kesehatan disebutkan terbentuknya organisasi baru yaitu Badan Karantina Kesehatan Nasional (BKKN).

Liputan6.com, Jakarta Di dalam draft RUU Kesehatan yang banyak dikenal sebagai omnibus law kesehatan disebutkan terbentuknya organisasi baru yaitu Badan Karantina Kesehatan Nasional (BKKN).

Badan ini adalah lembaga Pemerintah setingkat kementerian yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang dalam menyelenggarakan urusan kekarantinaan kesehatan.

Dalam pasal 273 ayat 2 RUU ini disebutkan bahwa dalam melaksanakan kegiatan pengamatan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah dan/atau ancaman terhadap ketahanan nasional di bidang kesehatan maka dibentuk BKKN.

Ada dua aspek dalam hal BKKN ini. Di satu sisi tentu baik kalau memang akan ada Badan setingkat Kementerian yang menangani urusan kekarantinaan kesehatan, tentu dalam kaitannya dengan perlindungan kesehatan masyarakat kita.

Ini juga sedikit banyak sejalan dengan rekomendasi team yang dibentuk WHO yaitu “The Independent Panel for Pandemic Preparedness and Response” yang menyebutkan bahwa negara perlu menetapkan koordinasi pengendalian pandemi pada tingkat tertinggi, dan kita tahu bahwa pelaksanaan kekarantinaan kesehatan merupakan salah satu aspek utama pengendalian pandemi, dalam bentuk “pandemic preparedness and response”.

Tetapi di sisi lain kita tahu bahwa penyakit pada manusia dapat berasal dari binatang--dikenal dengan nama zoonosis- dan juga pengaruh lingkungan, baik “climate change” dll. Karena itu maka program pengendalian wabah (dan juga pandemi) sebaiknya diterapkan sesuai pendekatan “One Health”, artinya kerja bersama kesehatan manusia, kesehatan hewan dan juga kesehatan lingkungan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

RUU Kesehatan Pasal 389 ayat 5 Tidak Spesifik

Dalam RUU Kesehatan pasal 389 ayat 5 disebutkan tentang karantina dapat dilakukan terhadap orang, barang, dan alat angkut, artinya tidak secara spesifik menyebutkan tentang hewan dan mungkin juga tanamam.

Sementara itu, dalam draft RUU ini juga disebutkan bahwa petugas Karantina Kesehatan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan terlatih yang ditunjuk oleh BKKN, artinya tidak termasuk petugas kesehatan hewan yang padahal tentu akan amat penting perannya untuk memutus rantai penularan dari hewan ke manusia.

Nampaknya akan ada unit karantina lain di negara kita di luar BKKN yang akan mengurusi hewan, dan di lapangan belum tentu koordinasi yang sepenuhnya jernih dapat dilakukan antar berbagai unit / Badan Karantina ini.

 

3 dari 3 halaman

3 Kemungkinan Penyebab Pandemi Mendatang

Akan lebih baik pendekatan “One Health” diantisipasi secara cermat dalam RUU Kesehatan ini, apalagi para pakar menyebutkan bahwa ada tiga kemungkinan penyakit penyebab pandemi mendatang, yaitu influenza, penyakit yang berhubungan dengan binatang (zoonosis) dan penyakit yang belum diketahui dan disebut “disease X”.

Hal lain, dalam pasal 377 draft RUU Kesehatan ini dituliskan bahwa setiap nakhoda, kapten penerbang, atau pengemudi pada saat kedatangan atau melewati pos lintas batas negara wajib menginformasikan apabila terdapat orang sakit dan/atau meninggal yang diduga kuat diakibatkan oleh penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah kepada Petugas Karantina Kesehatan.

Dalam hal ini, yang jadi masalah tentu adalah bagaimana nakhoda, kapten penerbang dan pengemudi dapat mengenal mana yang yang berpotensi menimbulkan wabah dan mana yang tidak. Sebaiknya pasal ini dipertajam agar kita di pintu masuk negara jangan sampai kecolongan !!!

 

 

**Penulis adalah Prof Tjandra Yoga Aditama, Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Mantan Dirjen Pengendalian Penyakit serta Mantan Kabalitbangkes

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.