Sukses

Anak Lilis Karlina Jadi Bandar Narkoba di Umur 15 Tahun, Simak Kegunaan 1.856 Psikotropika yang Ditemukan di Rumahnya

Anak Lilis Karlina yang berumur 15 tahun jadi bandar narkoba dan menyalahgunakan psikotropika

Liputan6.com, Jakarta - Anak Lilis Karlina berinisial RD yang masih berumur 15 tahun ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu, 12 Maret 2023, akibat mengendarkan narkoba.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnaen, menyebut, penangkapan anak Lilis Karlina dilakukan di rumahnya di Kawasan Ciwareng, Jawa Barat.

Yang mengejutkan dari penangkapan RD alias anak Lilis Karlina, Satres Narkoba Purwakarta menemukan ribuan butir psikotropika. Obat-obat ini dibeli secara ilegal melalui daring atau online.

Anak Lilis Karlina Masih SMP Kelas 3 Tapi Jadi Bandar Narkoba

Berikut daftar ribuan butir psikotropika yang berhasil diamankan saat menangkap anak Lilis Karlina, seperti yang dipaparkan Edwar:

  1. 925 butir obat Hexymer
  2. 740 butir obat Tramadol
  3. 200 butir obat Trihexyphenidyl

Dengan barang bukti ribuan obat-obat terlarang ini, Edwar mengaku miris mengingat RD yang masih berumur 15 tahun. Bahkan, anak Lilis Karlina tersebut diketahui masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

Lebih lanjut dijelaskan Edwar, RD membeli obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online, kemudian menjual kembali 'obat terlarang' itu.

"Baik secara online maupun langsung kepada pembeli," kata Edwar "Ketiga jenis obat itu dilarang diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.".

Kegunaan Obat yang Dibeli Anak Lilis Karlina Secara Ilegal

Dihubungi terpisah, Psikiater dari Rumah Sakit Melinda 2, Bandung, Shelly Iskandar SpKJ MSi Phd, menjelaskan bahwa obat-obat itu dipakai untuk membantu pasien dengan indikasi kondisi tertentu.

"Artinya, bisa kita resepin tapi tidak boleh dibeli secara bebas," kata Shelly saat dihubungi Health Liputan6.com pada Selasa siang, 14 Maret 2023.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Obat Terlarang yang Dibeli Secara Ilegal Sama RD Anak Lilis Karlina Tergolong Psikotropika

Tiga obat terlarang yang dibeli RD anak Lilis Karlina, kata Shelly, mesti digunakan sesuai dengan indikasinya alias harus dengan peresepan dokter. Lantas, apa jadinya kalau dibeli sembarangan?

"Obat-obatan itu bisa bikin adiksi, ketergantungan, dan juga kalau dipakai (sembarangan) tentu bisa menyebabkan efek kayak keracunan bahasa awamnya. Ya, karena jumlahnya tidak sesuai indikasi yang digunakan untuk penyakit tertentu," kata Shelly.

Bercermin dari Kasus Anak Lilis Karlina, Banyak Obat Dijual Bebas

Mengenai obat-obat yang tergolong psikotropika dan bisa dibeli secara bebas seperti yang dilakukan anak Lilis Karlina, Shelly, mengatakan, seharusnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) harus bisa melihat lagi kondisi ini.

Yang terjadi di lapangan saat ini, lanjut Shelly, banyak sekali obat-obat yang seharusnya digunakan sesuai resep dokter bisa didapatkan secara daring.

"Banyak sekali pasien yang menceritakan hal itu," katanya.

 

3 dari 4 halaman

Kegunaan Obat Terlarang yang Dibeli Anak Lilis Karlina, RD Sang Bandar Narkoba

Lebih lanjut Shelly menjelaskan kegunaan dari obat-obatan yang seharusnya diresepkan oleh dokter atau psikiater tapi didapat secara ilegal oleh anak Lilis Karlina.

  1. Tramadol : Obat anti nyeri
  2. Hexymer : Isinya Trihexyphenidyl (nama dagang) yang diresepkan untuk pasien dengan kondisi extrapyramidal symptoms.

"Extrapyramidal symptoms penyebabnya bisa banyak. Paling sering dari penggunaan obat-obat antipsikotik," kata Shelly.

"Jadi, kalau dia ada gejala extrapyramidal symptoms dari penggunaan obat antipsikotik, dapat diatasi dengan obat-obat golongan Trihexyphenidyl ini, gitu," Shelly menambahkan.

Untuk usia pasien, Shelly mengatakan bahwa segala usia dengan kondisi tersebut dapat diresepkan obat-obat itu.

"Tentu saja jumlahnya disesuaikan. Makanya, indikasinya harus jelas dulu," katanya.

 

4 dari 4 halaman

Berapa Harga 1 Gram Sabu?

Ahli Bidang Adiksi dan Rehablitiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, dr Danardi Sosrosumihardjo SpKJ(K) yang dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon menyinggung berapa harga ganja atau berapa harga sabu yang membuat orang tergiur untuk menjualnya.

"Mahal sekali," katanya. "Narkotika atau psikotropika itu tergantung jenisnya. Seperti ganja relatif murah.".

Berbeda dengan heroin atau sabu. Harga sabu dan heroin bisa mahal lantaran proses pembuatannya yang disebut Danardi lebih sulit.

"Kalau ganja, kan, ada tanaman, potong, pakai (sederhananya begitu). Kalau membuat heroin atau sabu, kan ada proses," katanya.

"Satu itu proses, lalu bahan dasarnya mahal, dan risiko tertangkapnya tinggi, jadi, harganya pun naik," ujarnya.

Harga 1 gram sabu atau harga 1 gram heroin, lanjut Danardi, bisa berpluktuasi. Normalnya, di kisaran Rp1 hingga Rp2 juta. Tergantung musimnya.

"Kalau musimnya lagi sulit, bisa sampai Rp2 juta. Mahal sekali," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.