Sukses

Syarat Booster dan SE Satgas Dianggap Sudah Tak Relevan, Ini Respons Kepala BNPB

Muncul anggapan syarat vaksin booster untuk perjalanan dan SE Satgas kini sudah tak relevan.

Liputan6.com, Jakarta Pada masa transisi endemi sekarang, muncul anggapan syarat vaksin booster khususnya perjalanan domestik dan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 dianggap sudah tak lagi relevan. Anggapan  mencuat dari pengamat penerbangan, Alvin Lie belum lama ini.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menanggapi, bahwa SE Satgas yang di dalamnya termaktub syarat perjalanan dengan ketentuan vaksin booster, baik perjalanan domestik maupun internasional masih berlaku sampai sekarang.

Pemerintah pun terus menggencarkan program vaksinasi COVID-19 termasuk booster kedua. Diharapkan imunitas masyarakat terhadap SARS-CoV-2 dapat meningkat.

"Dalam rangka melindungi masyarakat dari COVID, tingkat imunitas masyarakat yang tinggi tetap perlu dijaga. Untuk itu, program vaksinasi dan booster tetap diperlukan," terang Suharyanto saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Rabu, 8 Maret 2023.

Persyaratan perjalanan sebagaimana Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022. Bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster atau dosis 3.

Sementara untuk syarat perjalanan luar negeri dengan vaksin booster tertuang dalam SE Satgas COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

SE Perjalanan Tak Kunjung Dicabut

Pengamat penerbangan, Alvin Lie mengkritik syarat naik pesawat yang masih mewajibkan penumpang untuk mendapatkan vaksinasi booster atau vaksin ketiga.

Menurut Alvin, ketentuan yang mengatur syarat perjalanan yakni Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 tidak lagi relevan.

Apalagi Pemerintah sudah mencabut berbagai peraturan terkait pandemi COVID-19. Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga sudah dicabut pada 30 Desember 2022.

"Kedua SE ini (SE Satgas dan SE Kemenhub) sudah tidak relevan, tapi tidak dicabut," kata Alvin dalam acara Rakor Pengurus INACA di Soho Pancoran, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Adanya kedua SE di atas turut, lanjut Alvin, yang diterbitkan sejak Agustus 2022 tak kunjung dicabut.

"Indonesia satu-satunya negara di dunia yang mewajibkan vaksinasi booster untuk domestik travel. Konsekuansinya adalah hanya orang yang sudah vaksinasi booster atau tiga kali vaksinasi yang boleh berpergian dengan pesawat dan kereta api," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Syarat Perjalanan Masih Booster Pertama

Berkaitan dengan pemberian vaksin booster kedua COVID-19 bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas telah dimulai sejak 24 Januari 2023 secara serentak di seluruh Indonesia, banyak warga pun bertanya, apakah booster kedua akan menjadi syarat perjalanan?

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sampai saat ini tidak ada perubahan syarat perjalanan. Syarat perjalanan yang masih berlaku, utamanya sudah booster pertama atau dosis ketiga.

"Pada saat ini, tidak ada perubahan dalam peraturan persyaratan vaksin untuk pelaku perjalanan," kata Wiku saat dihubungi Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada awal Februari 2023.

Dari sisi antusiasme, menurut Wiku, masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk vaksinasi COVID-19. Walau begitu, cakupan vaksinasi memang harus terus digenjot.

"Kesadaran dan keinginan masyarakat untuk vaksinasi termasuk booster kedua sudah timbul cukup banyak," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.