Sukses

PPKM Dicabut Jelang Tahun Baru, Bagaimana Jika Kasus Naik? Ini Kata Kemenkes

PPKM dicabut di Indonesia jelang tahun baru. Lalu, bagaimana jika setelahnya ada kenaikan kasus lagi?

Liputan6.com, Jakarta Jelang perayaan Tahun Baru 2023, pemerintah melakukan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kini, Anda tak lagi ada dalam pembatasan karena status PPKM tertentu yang berlaku di daerah. 

Keterangan mengenai PPKM dicabut tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers di Istana Negara hari ini, Jumat 30 Desember 2022.

Namun, Anda mungkin salah satu yang mempertanyakan bagaimana nasibnya jika usai perayaan tahun baru, kenaikan kasus COVID-19 kembali terjadi di Indonesia? Akankah status PPKM kembali diterapkan?

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Mohammad Syahril mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki sistem jika ada lonjakan kasus COVID-19.

"Apabila terjadi lonjakan kasus, kita sudah siap. Bagaimana infrastruktur, puskesmas, rumah sakit, laboratorium apabila terjadi lonjakan kasus," ujar Syahril dalam acara bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (30/12/2022).

"Jadi jangan khawatir lagi terjadi seperti Delta, kita kekurangan tempat tidur, kekurangan oksigen, dan seterusnya. Tapi mudah-mudahan tidak terjadi ya," tambahnya.

Sebelumnya, Syahril pun mengimbau masyarakat untuk tetap mengingat tentang protokol kesehatan dan melengkapi vaksinasinya. Mengingat dua hal itu menjadi perisai yang bisa melindungi masyarakat itu sendiri.

"Masyarakat walaupun PPKM dicabut, kelonggaran-kelonggaran itu harus tetap diwaspadai. Kita harus tetap dong disiplin dengan protokol kesehatan dan vaksinasi, karena ini menjadi perisai bagi kita," kata Syahril.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jadi Kebahagiaan untuk Indonesia

Sebelumnya, Syahril mengungkapkan bahwa pencabutan PPKM sebenarnya menjadi kebahagiaan untuk Indonesia. Hal tersebut lantaran masyarakat tidak perlu lagi menghadapi pembatasan kegiatan.

"Hari ini kita mendengarkan PPKM sebagai salah satu strategi atau upaya dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 sudah dicabut oleh presiden. Itu satu kebahagiaan sebetulnya bagi kita bahwasanya sudah tidak ada pembatasan lagi kegiatan masyarakat," ujar Syahril.

"Itu ditandai dengan terkendalinya, bahkan Bapak Presiden mengatakan sangat terkendali parameter-parameter didalam pengendalian COVID-19," tambahnya.

Syahril pun menjelaskan parameter apa saja yang menjadi pertimbangan dibalik pencabutan PPKM di Indonesia. Pertama, tentu berkaitan dengan jumlah kasus COVID-19 yang terus berada dibawah seribu.

Selama sepuluh bulan terakhir, Indonesia tidak mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan, kata Syahril. Kedua, angka hospitalisasi. Ketiga, angka kematian. Serta keempat, antibodi melalui serosurvey sudah 98,5 persen.

3 dari 4 halaman

Warga RI Sudah Punya Kekebalan dari Infeksi dan Vaksinasi

Menurut Syahril, warga Indonesia sudah punya kekebalan terhadap COVID-19 yang baik. Kekebalan tersebut diperoleh dari infeksi dan vaksinasi, yang mana bisa dilihat dari hasil serosurvey antibodi.

"Menunjukkan bahwa bangsa kita mempunyai kekebalan baik melalui infeksi, maupun vaksinasi. Sudah sangat membanggakan dan ini bagian dari tadi PPKM dicabut oleh Bapak Presiden," kata Syahril.

Meskipun status PPKM sudah dicabut oleh pemerintah, Syahril pun mengingatkan bahwa Indonesia masih ada dalam suasana pandemi COVID-19.

"PPKM sudah dicabut, tapi kita masih dalam suasana pandemi. WHO mengatakan pandemi ini belum berakhir, baru tanda-tandanya saja lho berakhir kelihatan," ujar Syahril.

"Untuk itu kita tetap waspada, waspada, dan waspada. Artinya apa? Suatu saat pandemi ini bisa terjadi subvarian baru yang bisa men-trigger kenaikan lonjakan kasus," tegasnya.

4 dari 4 halaman

Potensi Kedaruratan Masih Ada

Lebih lanjut Syahril menjelaskan bahwa pencabutan status PPKM sendiri bukan berarti mencabut kedaruratan kesehatan. Mengingat ada tahapan yang berbeda untuk mencabut kedaruratan.

"Tadi diumumkan pencabutan PPKM harus ditandai, bukan mencabut kedaruratan kesehatan. Itu tahapannya berbeda, yang dicabut PPKM ini pembatasannya saja. Contoh, kita tidak perlu lagi ada WFH, pembatasan ke mal, dan sebagainya," ujar Syahril.

Dengan dicabutnya pembatasan tersebut, bukan berarti pula tidak ada upaya yang perlu dilakukan oleh masyarakat. Masyarakat masih perlu melengkapi vaksinasi maupun taat pada aturan yang berkaitan dengan vaksinasi.

"Kita hanya mengatur satu saja bahwasanya kalau kita masuk ke suatu kerumunan, di bagian transportasi publik, dan sebagainya harus vaksinasi. Itu bagian dari upaya karena kita masih pandemi," kata Syahril.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.