Liputan6.com, Jakarta Curahan hati (curhat) dokter soal penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) ramai mencuat akhir-akhir ini. Hal itu sempat disampaikan dalam Forum Komunikasi Ikatan Dokter Indonesia bertema,"Pemenuhan Kebutuhan Dokter Spesialis dalam Rangka Manajemen Sumber Daya Kesehatan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan yang Berbasis Mutu, Pemerataan, dan Keadilan” beberapa waktu lalu.
Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Imran Agus Nurali angkat bicara. Bahwa proses penerbitan STR yang dikeluarkan oleh KKI maksimal dua minggu atau 14 hari kerja.
Baca Juga
Yang menjadi permasalahan dikatakan ‘lama dan susah’ karena belum adanya kelengkapan dokumen atau persyaratan lengkap. Utamanya adalah lampiran Sertifikat Kompetensi (Serkom).
Advertisement
Artinya, untuk mengurus STR, dokter memerlukan Serkom yang dikeluarkan oleh Kolegium Kedokteran.
Proses mendapatkan Serkom tersebut, dokter harus mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Kolegium Kedokteran. Setelah itu, baru mendapatkan Serkom, yang digunakan untuk mengurus penerbitan STR di KKI.
“Saya sering dijapri – menerima chat pribadi – soal STR. Banyak yang memang mengeluhkan, STR saya kok belum keluar? Nah, setelah dicek, ternyata banyak yang belum punya Serkom dari Kolegium Kedokteran,” beber Imran saat acara ‘Forum Komunikasi dengan Media’ di Sahira Butik Hotel, Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Desember 2022.
“Jadi ya mendapatkan itu (Serkom) dulu, baru masuk register online – daftar pengajuan penerbitan STR. Insya Allah, bisa (keluar STR) paling lama 14 hari kerja."
Proses Pengurusan STR
Anggota Divisi Pembinaan KKI Hisyam Said menjelaskan gambaran singkat proses pengajuan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR). Pertama, pengurusan STR bagi dokter baru lulus harus mendapatkan STR yang namanya STR Internship lebih dulu.
“Saya jelaskan buat dokter yang baru lulus ya. Dia akan mendapat Serkom dari Kolegium Kedokteran, kemudian kan dibawa ke KKI serkom itu untuk (penerbitan) STR Internship,” terangnya.
“Selesai internship, bisa mengajukan lagi buat namanya STR Praktik, nah itu untuk pengajuan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP). Selama dia belum ikut internship, dia enggak boleh praktik umum dulu.”
Kedua, pengurusan STR bagi dokter yang sudah lama sekaligus untuk perpanjangan SIP. Dalam hal ini, perpanjangan STR tiap 5 tahun sekali.
“Kalau sudah lama jadi dokter, buat perpanjangan SIP juga, STR itu enggak diurus sendiri, jadi lewat orang lain. Di situlah ada misleading-nya, lama, susah, dan mahal. Padahal, dikatakan untuk dapat STR harus dapat Serkom dulu,” jelas Hisyam.
“Serkom banyak persyaratannya yang dikeluarkan dari Kolegium Kedokteran, bukan dari KKI ya. Kalau kami, di KKI itu 2 minggu selesai STR terbit, paling maksimum kok.”
Advertisement
Biaya sudah Diatur Kemenkeu
Dalam proses pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR), Hisyam Said menuturkan, ada biaya yang harus dikeluarkan seorang dokter. Biaya ini sudah diatur dan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Walau begitu, Hisyam tidak menyebut secara rinci berapa kisaran biaya yang dibutuhkan untuk memproses STR. Dari informasi laman KKI, biaya registrasi mengurus STR sebesar Rp300.000.
“Soal biaya itu sudah fix diatur Kementerian Keuangan. Kami enggak bisa tiba-tiba naikin tarifnya. Jadi, kadang orang kan enggak begitu paham detailnya (ngurus STR) itu gimana, ya katanya susah, mahal, dan lama. Kan sudah ada tahapannya juga,” pungkasnya.
Ditegaskan kembali oleh Imran Agus Nurali, STR harus dilengkapi oleh Sertifikat Kompetensi (Serkom) dari Kolegium Kedokteran. Ke depannya, KKI sedang membahas agar penerbitan STR bisa kurang dari 14 hari kerja.
“Kemudian di kami mengeluarkan STR setelah mendapatkan billing dan serkom, sesuai 14 hari kerja haurs udah selesai, bahkan bisa di bawah 14 hari. Kami ke depan, sudah diskusi paralel, supaya bisa kurang dari 14 hari (STR terbit),” tambahnya.
Berkas untuk Pengajuan STR
Sebagaimana informasi dari laman Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), berikut ini berkas yang harus diajukan untuk mengurus Surat Tanda Registrasi (STR):
1. Surat Keterangan Tanda Kependudukan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat Pernyataan Etika Profesi Dokter / Dokter Gigi yang telah diisi dan ditandatangani (Sesuai Perkonsil No.13 Tahun 2013)
3. Ijazah dokter /dokter gigi yang asli
4. Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang di kolegium tersebut, yang masa berlakunya masih 5 tahun. (tidak melebihi dari 6 (enam) bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan)
5. Ijazah yang dilegalisir asli oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) atau pejabat DIKTI lainnya yang berwenang dan surat selesai adaptasi. (bagi lulusan luar negeri)
6. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah)
7. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (Sesuai Perkonsil No.9 Tahun 2012).
8. Lafal sumpah/janji dokter/dokter gigi
Advertisement